
SURABAYA – malangpagi.com
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim berhasil meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi di dua tempat yang berbeda. Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, pelaku merupakan anggota jaringan antarprovinsi dari Jakarta ke Surabaya.
“Hanya selisih tiga hari, yaitu pada 12 dan 15 September 2021, dua pengedar narkoba jaringan antarprovinsi ini berhasil diamankan di dua tempat yang berbeda,” papar Kombes Gatot dalam konferensi pers di Polda Jatim, Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 116, Kota Surabaya, Senin (4/10/2021).
“Pelaku berinisial MMS (29) diamankan di tempat parkir McDonald’s Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Sedangkan pelaku lainnya berinisial IR (31) diamankan di salah satu hotel di daerah Rungkut, Surabaya,” urainya.
Berbekal informasi dari masyarakat, Kombes Gatot mengungkapkan, dari tangan tersangka MMS –warga Surabaya–, polisi berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 1.577,85 gram, serta narkotika jenis pil ekstasi berjumlah total 675 butir.
Sedangkan dari tangan tersangka IR –warga Jakarta–, polisi mengamankan satu kantong plastik berisi satu bungkus teh Cina yang berisi sabu, dengan berat kotor 1.040 gram.
Sementara itu, Kasubdit III Polda Jatim Kompol Toni Kasmiri mengatakan, barang haram tersebut sengaja didatangkan dari Jakarta, dan rencananya akan diedarkan di wilayah Jawa Timur.
“Dari pengakuan tersangka MMS, dalam setiap transaksi dirinya mendapatkan imbalan sebanyak 1,2 juta rupiah. Transaksi ini sudah ketiga kalinya Ia lakukan,” papar mantan Wakapolres Malang itu.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka MMS, polisi pun melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah kos tersangka. Dari tempat tersebut berhasil ditemukan ineks atau pil ekstasi sebanyak 675 butir dan sebuah timbangan.
Ditresnarkoba Polda Jatim menegaskan akan terus melakukan pengembangan terkait kasus ini. Sedangkan kedua tersangka yang telah diamankan dijerat pasal 112 dan 114, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Dodik/MAS)