KABUPATEN MALANG – malangpagi.com
Supiani, janda 72 tahun warga Kasembon, Kabupaten Malang, terperanjat ketika rumahnya didatangi beberapa orang mengaku sebagai petugas dari PLN Rayon Ngantang, Jumat (25/9/20) lalu.
Sejumlah orang tersebut melakukan sidak meteran listrik milik nenek Supiani. Mereka menyatakan telah terjadi indikasi pemakaian listrik secara ilegal, dengan cara melubangi saluran kabel pada input meter (suntik).
Supiani oleh petugas PLN dimaksud lantas disuruh menandatangani berita acara. Isinya, di dalam meter listrik terdapat lubang pada kabel fasa dan kabel netral. Selanjutnya, nenek Supriani diwajibkan membayar biaya tagihan (rekening) listrik sebesar Rp1.317.955.
“Saya kaget dan takut. Ya saya tanda tangan. Padahal saya tidak pernah melakukan apa-apa, tidak mengerti,” ungkapnya dalam bahasa Jawa halus kepada Malang Pagi, Jumat (2/10/20) di kediamannya.
Dengan diantar anaknya yang juga warga Kasembon, Supiani mengadukan masalah yang dialami ke LBH Malang, guna mendapatkan pendampingan serta keadilan hukum.
Sandi Budiono SH selaku ketua tim kuasa hukum atas perkara ini membenarkan. Pihaknya mengaku telah mengirim surat permohonan klarifikasi kepada PLN Rayon Ngantang.
“Fakta yang ada, nenek Supiani ini sehari-hari tidak tinggal di rumah itu. Beliau tinggal bersama anaknya di lain desa, dan hanya berkunjung ke rumahnya seminggu sekali. Bahkan pernah sampai dua bulan lebih,” tutur alumnus FH UMM itu.
Terkait ditemukannya lubang pada kabel saluran di meter listrik, lanjut Sandi, nenek Supiani yakin tidak mengetahui, apalagi melakukannya.
“Jangankan nyuntik listrik. Memasang bohlam saja beliau tidak bisa. Kami (LBH Malang) telah bersurat, yang intinya meminta klarifikasi serta kebijaksanaan kepada pihak PLN Rayon Ngantang, pada Rabu (29/9/20) lalu,” terangnya.
Sandi pun menambahkan, tagihan meteran listrik di rumah nenek Supiani yang biasanya berkisar sekitar Rp20 ribu perbulan, akhir-akhir ini tiba-tiba melonjak jauh lebih besar.
“Kami yakin Nenek Supiani sama sekali tidak mengerti. Semoga nantinya pihak PLN Rayon Ngantang dapat berlaku bijak,” imbuhnya.
Hingga berita ini dilansir, pihak PLN Rayon Ngantang saat dikonfirmasi melalui nomor telepon yang tertera pada lembar tagihan atas nama Rizki, masih belum dapat dihubungi. Bahkan, saat dihubungi via pesan singkat Whatsapp pun tidak membalas.
Reporter : Hari Kiswanto
Editor : MA Setiawan