SAMPANG – malangpagi.com
Seorang pria berinsial SP, asal warga Desa Banjartalelah, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, berhasil ditangkap tim buru sergap Satreskrim Polres Sampang, karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).
Selain itu, SP terpaksa dihadiahi timah panas, lantaran mencoba melarikan diri di jalan raya Banjartalelah, usai ditangkap Tim Opsnal Satreskrim pada Minggu (10/4/2022) lalu.
KBO Satreskrim Polres Sampang, Iptu Agung Prasetyo, menyebut bahwa pelaku sebelumnya sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus curas di wilayah Jrengik. “Setelah tertangkap, SP mencoba melarikan diri. Sehingga petugas pun terpaksa memberi tindakan tegas dan terukur,” ungkap Iptu Agung, Kamis (14/4/2022).
Saat ini SP sudah diamankan di sel tahanan Mako Polres Sampang, dan telah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa,” tandasnya. (Wid/MAS)