
KOTA MALANG – malangpagi.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang mendorong aparat kepolisian untuk melakukan pemeriksaan terhadap 75 fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) yang beroperasi di Kota Malang. Pemeriksaan tersebut difokuskan pada kelengkapan dokumen lingkungan, sebagai bagian dari upaya penelusuran terhadap dugaan pelanggaran dalam pengelolaan limbah medis.
Berdasarkan catatan, fasyankes yang dimaksud mencakup rumah sakit dan klinik yang dikelola oleh pemerintah, klinik swasta, serta klinik kecantikan.
Ketua Fraksi Nasdem-PSI DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Ia juga meminta agar 75 fasyankes tersebut turut diperiksa oleh pihak kepolisian.
“Pihak Satreskrim Polresta Malang Kota kan sudah memeriksa ke lapangan. Kalau perlu, bisa turut memeriksa 75 fasyankes yang ada di Kota Malang,” ujar Dito.
Dito menegaskan bahwa pemeriksaan dokumen lingkungan sangat penting sebagai bagian dari penelusuran sejak dari hulu, khususnya terhadap institusi penghasil limbah medis.
“Kalau misalnya itu sudah berkaitan dengan penanganan hukum, kan tidak masalah jika turut memeriksa penghasil limbah medis. Termasuk kelengkapan dokumen sebagai penampung limbah medis,” tambahnya.
Meski belum ada kepastian mengenai keberadaan limbah medis di TPA Supiturang, Ia menilai bahwa langkah pemeriksaan terhadap seluruh fasyankes adalah bentuk antisipasi untuk memastikan bahwa layanan kesehatan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
“Bertumbuhnya pergerakan penduduk di Kota Malang tentu diikuti oleh peningkatan kebutuhan pelayanan kesehatan. Namun apakah pemenuhan kebutuhan dasar itu harus diikuti dengan dampak buruk, jika memang benar ada yang tidak sesuai dalam pengelolaan limbah medis,” tutur pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang itu.
Lebih lanjut, Dito juga mendorong agar Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Pusat turut memberi perhatian terhadap permasalahan ini. Ia mencontohkan keberadaan RSUD dr. Saiful Anwar (RSSA) Malang yang berada di bawah kewenangan Pemprov Jatim, namun beroperasi di Kota Malang.
Selain itu, seluruh fasyankes juga berkewajiban untuk melaporkan distribusi limbah medisnya secara berkala melalui portal milik Kementerian.
“Pemerintah Pusat juga harus ada atensinya. Karena izin dokumen lingkungan fasyankes itu dikeluarkan oleh kementerian. Fasyankes juga memiliki kewajiban melaporkan distribusi limbahnya ke kementerian secara berkala,” pungkasnya. (YD)