Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Gugat Lelang Eksekusi Aset, Pengusaha Karet dan Saos di Malang Minta Keadilan ke Pengadilan Agama

Gugatan perlawanan tersebut telah tercatat dalam register perkara No. 1056/Pdt.G/2025/PA.MLG.

by RedMP.
22 Mei 2025
in Kota Malang
Bagikan Berita

Tim kuasa hukum dari Law Firm Yayan Riyanto. (Foto: Istimewa)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Seorang pengusaha pengolahan karet dan saos asal Kota Malang, Ega Pragawinata (78), bersama empat saudaranya, resmi mengajukan perlawanan terhadap pelaksanaan lelang eksekusi yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum. Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Agama (PA) Kota Malang, pada Senin (18/5/2025).

Permohonan perlawanan diajukan melalui tim kuasa hukum dari Law Firm Yayan Riyanto yang terdiri dari Dr. Yayan Riyanto, SH, MH, V. L. F. Bili, SH, MH, dan Rifqi I. Wibowo, SH.

Dr. Yayan Riyanto mengatakan, perlawanan ini ditujukan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang, PT Bank Panin Dubai Syariah Malang, notaris Diah Aju Wisnuwardhani, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang.

“Pelaksanaan lelang eksekusi ini patut dipertanyakan legalitas dan prosedurnya. Kami meminta agar PA Kota Malang menunda serta membatalkan lelang tersebut sampai ada keputusan hukum yang sah,” ujar Yayan.

Baca Juga :

Mahasiswa UIBU Dampingi Pengembangan Desa Wisata Gamplong Melalui Program Parkerif

Mahasiswa UIBU Dampingi Pengembangan Desa Wisata Gamplong Melalui Program Parkerif

20 Juni 2026
Ribuan Warga Malang Raya Deklarasikan Dukungan untuk Program MBG di Alun-Alun Tugu

Ribuan Warga Malang Raya Deklarasikan Dukungan untuk Program MBG di Alun-Alun Tugu

20 Juni 2026
Wali Kota Malang Instruksikan ASN Kenakan Jersey Tim Piala Dunia Setiap Jumat

Wali Kota Malang Instruksikan ASN Kenakan Jersey Tim Piala Dunia Setiap Jumat

19 Juni 2026
Ribuan Warga Siap Ikuti Apel Akbar Dukungan Program MBG di Balai Kota Malang

Ribuan Warga Siap Ikuti Apel Akbar Dukungan Program MBG di Balai Kota Malang

19 Juni 2026
Piala Dunia 2026 Jadi Momentum Penggerak Ekonomi, Wali Kota Malang Dorong Nobar dan Dukung UMKM

Piala Dunia 2026 Jadi Momentum Penggerak Ekonomi, Wali Kota Malang Dorong Nobar dan Dukung UMKM

19 Juni 2026
Load More

Gugatan perlawanan tersebut telah tercatat dalam register perkara No. 1056/Pdt.G/2025/PA.MLG. Menurut Yayan, dasar perlawanan bermula dari pembiayaan senilai Rp 25 miliar yang diajukan Ega ke Bank Panin Dubai Syariah Malang pada tahun 2015. Sebagai jaminan, Ega menyerahkan 12 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan pabrik di Jalan Simpang LA Sucipto, Kota Malang, dengan nilai agunan mencapai Rp 31,2 miliar.

“Pada periode 2015 hingga 2017, klien kami telah membayar nisbah (bagi hasil) sebesar Rp 5,5 miliar dan berhasil menebus dua SHM. Namun sejak Maret 2018, usaha mulai terdampak dan kesulitan membayar,” jelas Yayan.

Meski Ega sempat menawarkan solusi penjualan aset bersama dengan nilai pasar agar tak merugikan pihak manapun, Bank Panin Dubai Syariah tetap mengajukan sita eksekusi ke PA Malang pada 23 Januari 2019. Hal ini kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya relaas pemberitahuan lelang dari PA.

Lelang eksekusi terhadap aset agunan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, (27/5/2025) di KPKNL Malang dengan nilai total Rp 20 miliar. Namun menurut pihak penggugat, proses tersebut melanggar ketentuan yang telah diatur dalam akad pembiayaan Line Facility (Musyarakah) Nomor: 09 tanggal 11 Mei 2015 yang menyebutkan bahwa perselisihan diselesaikan di Pengadilan Negeri.

“Padahal, berdasarkan Pasal 55 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Putusan MK No. 93/PUU-X/2012, sengketa perbankan syariah wajib diselesaikan di Pengadilan Agama. Maka, klausul dalam akad tersebut menjadi tidak sah dan batal demi hukum,” tegas Yayan.

Pihaknya juga meminta PA Malang menyatakan sita eksekusi dan penetapan lelang tidak sah, serta melakukan peninjauan kembali (appraisal ulang) terhadap nilai agunan dan sisa kewajiban utang kliennya.

“Klien kami masih sanggup menyelesaikan kewajiban dengan menebus SHM satu per satu. Karenanya, kami mohon keadilan agar tidak ada pihak yang dirugikan,” tambahnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, pihak Bank Panin Dubai Syariah Malang belum bersedia memberikan keterangan resmi. Pihak KPKNL Malang pun menyatakan bahwa surat terkait telah dijawab kepada pihak bersangkutan.

“Silahkan ajukan surat ke institusi,” ujar salah satu perwakilan bank.

Saat ini, Ketua PA Malang, Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag, MH belum dapat dimintai tanggapan karena sedang berada di luar. (YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Ribuan Warga Malang Raya Deklarasikan Dukungan untuk Program MBG di Alun-Alun Tugu

Ribuan Warga Malang Raya Deklarasikan Dukungan untuk Program MBG di Alun-Alun Tugu

20 Juni 2026

...

Wali Kota Malang Instruksikan ASN Kenakan Jersey Tim Piala Dunia Setiap Jumat

Wali Kota Malang Instruksikan ASN Kenakan Jersey Tim Piala Dunia Setiap Jumat

19 Juni 2026

...

Ribuan Warga Siap Ikuti Apel Akbar Dukungan Program MBG di Balai Kota Malang

Ribuan Warga Siap Ikuti Apel Akbar Dukungan Program MBG di Balai Kota Malang

19 Juni 2026

...

Piala Dunia 2026 Jadi Momentum Penggerak Ekonomi, Wali Kota Malang Dorong Nobar dan Dukung UMKM

Piala Dunia 2026 Jadi Momentum Penggerak Ekonomi, Wali Kota Malang Dorong Nobar dan Dukung UMKM

19 Juni 2026

...

Wali Kota Malang Targetkan Proyek Jalan Pasar Gadang Selesai Lebih Cepat dari Jadwal

Wali Kota Malang Targetkan Proyek Jalan Pasar Gadang Selesai Lebih Cepat dari Jadwal

15 Juni 2026

...

Empat Pasar Rakyat di Kota Malang Diprioritaskan Direvitalisasi pada 2027

Empat Pasar Rakyat di Kota Malang Diprioritaskan Direvitalisasi pada 2027

15 Juni 2026

...

Tinjau SRMP 16, KSP Sebut Pembangunan Sekolah Rakyat Terkendala Status Lahan

Kasus Penggelapan Mobil Rental Berakhir Damai, Polsek Klojen Tegaskan Proses Sesuai Prosedur

13 Juni 2026

...

Load More
Next Post
Di Balik Sanitary Landfill TPA Supit Urang, Ada Jeritan Tiga Desa Terdampak

Di Balik Sanitary Landfill TPA Supit Urang, Ada Jeritan Tiga Desa Terdampak

Permasalahan Krisis Lingkungan TPA Supit Urang Mulai Temukan Titik Terang

Permasalahan Krisis Lingkungan TPA Supit Urang Mulai Temukan Titik Terang

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin