Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

DPRD Kota Malang Sidak Monumen Pesawat Suhat

Ada aturan baru dalam Perda RDTRK No. 5 Tahun 2015, yang memperbolehkan memasang reklame maksimum 15 persen dari luas RTH 2 atau RTH non alami.

by Red
9 April 2021
in Kota Malang
Bagikan Berita

Anggota Komisi A DPRD sidak Monumen Pesawat Jalan Soekarno-Hatta Kota Malang. (Foto: Doni/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Polemik pembangunan reklame yang menempel di Monumen Pesawat Jalan Soekarno-Hatta Kota Malang memasuki episode baru. Anggota Komisi A DPRD Kota Malang pada Jumat (9/4/2021) pagi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tersebut.

Salah satu anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Hartatik menyampaikan kedatangan pihaknya untuk melihat seperti apa pelanggaran yang dilakukan. Hasil sidak hari ini akan dilanjutkan ke Satpol PP untuk dilakukan tindakan selanjutnya. Karena Satpol PP adalah penegak Perda, sekaligus mitra kerja DPRD.

“Memang benar ada pemasangan reklame rokok di bundaran Monumen Pesawat. Solusinya, jika terbukti melanggar Perda atau Perwal, maka harus dibongkar,” ujarnya.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, dalam meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah), pelaksanaannya tetap harus sesuai Perda dan Perwal yang berlaku.

Baca Juga :

No Content Available
Load More

Pemasangan reklame produk rokok di Monumen Pesawat banyak menuai kritik. Hal ini disinyalir bertentangan dengan Perwal No. 27 Tahun 2015 yang melarang pemasangan reklame di sejumlah monumen, termasuk Monumen Pesawat milik TNI AU tersebut.

Peristiwa ini diprediksi akan memicu perdebatan dan diskusi panjang. Bukan tanpa alasan, karena berkembang informasi ternyata ada aturan baru dalam Perda RDTRK (Rencana Detail Tata Ruang Kota) No. 5 Tahun 2015, yang menetapkan monumen termasuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) 2 atau RTH non alami. Artinya diperbolehkan memasang reklame atau iklan, dengan syarat maksimum 15 persen dari luas RTH.

“Banyak Perda yang kemungkinan saling bertentangan. Ini tugas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk mencari Perda-Perda yang saling bertentangan. Nanti harus ada kebijakan, mana yang masih bisa berlanjut, dan mana yang harus diperbaharui,” terang Hartatik.

“Ke depannya, kami akan melakukan hearing dengan pihak Satpol PP. Terkait waktunya sesuai Bamus tanggal 13 atau 14 April 2021 ini. Selain itu juga akan diundang untuk hearing terkait LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Walikota Malang. Hal ini menyangkut pertanggungjawaban kinerja Pemda (Pemerintah Daerah) selama satu tahun anggaran,” pungkasnya.

 

Reporter : Doni Kurniawan

Editor : MA Setiawan


Bagikan Berita
Tags: Jalan Soekarno-Hatta Kota MalangKomisi A DPRD Kota MalangMonumen PesawatReklame Rokok
ADVERTISEMENT

Related Posts

Cakupan JKN Tembus 105 Persen, Kota Malang Sabet Penghargaan UHC Nasional 2026

Cakupan JKN Tembus 105 Persen, Kota Malang Sabet Penghargaan UHC Nasional 2026

27 Januari 2026

...

Tantangan Program 3 Juta Rumah, APERSI Jatim Soroti Mahal dan Langkanya Lahan di Malang Raya

Tantangan Program 3 Juta Rumah, APERSI Jatim Soroti Mahal dan Langkanya Lahan di Malang Raya

27 Januari 2026

...

Gunakan DAK, Jalan Kembar Pasar Gadang Malang Siap Dibangun Usai Lebaran 2026

Gunakan DAK, Jalan Kembar Pasar Gadang Malang Siap Dibangun Usai Lebaran 2026

27 Januari 2026

...

Jembatan Bailey Sonokembang Dibuka Malam ini, Uji Coba Dimulai untuk Sepeda Motor

Makan APBD Rp 5 Miliar, Jembatan Sonokembang Permanen Segera Dibangun

27 Januari 2026

...

Pemkot Malang Serahkan Mobil Pajak Keliling, Optimis Tingkatkan Pendapatan Opsen PKB

Pemkot Malang Serahkan Mobil Pajak Keliling, Optimis Tingkatkan Pendapatan Opsen PKB

26 Januari 2026

...

Nilai Investasi Capai Rp200 Miliar, Investor Mulai Minati Proyek Ducting Kabel di Kota Malang

Nilai Investasi Capai Rp200 Miliar, Investor Mulai Minati Proyek Ducting Kabel di Kota Malang

26 Januari 2026

...

Pemkot Malang Perkuat Program Koperasi Merah Putih, Delapan Gerai Sudah Beroperasi

4.000 UMKM Ditarget Naik Kelas, Diskopindag Kota Malang Perkuat Pendampingan

24 Januari 2026

...

Load More
Next Post
HUT Kota Malang Ke-107, Asta Citra Perupa Malang Gelar Pameran Seni di Gedung DPRD

HUT Kota Malang Ke-107, Asta Citra Perupa Malang Gelar Pameran Seni di Gedung DPRD

Jumat Berkah, Srikandi Pemuda Pancasila Kota Malang Bagikan Ratusan Makanan

Jumat Berkah, Srikandi Pemuda Pancasila Kota Malang Bagikan Ratusan Makanan

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin