Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

DPRD Kota Malang Tekankan Perlindungan PKL dalam Perda PDRD

Pembatasan omzet hingga Rp15 juta per bulan menjadi mekanisme utama untuk melindungi pelaku usaha mikro di sektor makanan dan minuman.

by RedMP.
12 Juni 2025
in Kota Malang
Bagikan Berita

Kesepakatan Perda PDRD Kota Malang. (Foto: YD/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang melaksanakan Rapat Paripurna beragendakan Penandatanganan Keputusan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), bertempat di Gedung DPRD Kota Malang, Kamis (12/6/2025).

Dalam Rapat Paripurna tersebut, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menegaskan bahwa pengesahan Perda PDRD tetap mempertimbangkan perlindungan terhadap pelaku usaha kecil, termasuk Pedagang Kaki Lima (PKL).

Amithya memastikan, pembatasan omzet hingga Rp15 juta per bulan menjadi mekanisme utama untuk melindungi pelaku usaha mikro di sektor makanan dan minuman.

“Yang kami upayakan adalah mengawal pelaksanaan perda ini setelah diundangkan. Rekomendasi-rekomendasi akan terus kami suarakan. Terkait PKL, sebenarnya tidak ada klausul eksplisit dalam Perda, tapi pembatasan omzet menjadi bentuk perlindungan. Bersdasarkan Musyawarah, yang awalnya beromzet Rp5 juta naik menjadi Rp15 juta,” ujar Amithya.

Baca Juga :

DPRD Kota Malang Soroti Lonjakan Belanja Pegawai Sebesar Rp178 Miliar

DPRD Kota Malang Soroti Lonjakan Belanja Pegawai Sebesar Rp178 Miliar

17 September 2025
Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Satlantas Malang Kota Gelar Doa Bersama Yatim Piatu

Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Satlantas Malang Kota Gelar Doa Bersama Yatim Piatu

17 September 2025
Dinsos Sebut Kasus KDRT di Kota Malang Turun, Sepanjang 2025 Tercatat 53 Laporan

Dinsos Sebut Kasus KDRT di Kota Malang Turun, Sepanjang 2025 Tercatat 53 Laporan

17 September 2025
DLH Kota Malang Genjot Pengelolaan Sampah Menuju Kota Sehat 2025

Target Sampah untuk PSEL Naik Jadi 2.000 Ton, DLH Kota Malang Masih Cari Solusi

17 September 2025
Kasus Campak di Kota Malang Naik Jadi Sembilan, Dinkes Intensifkan Edukasi dan Imunisasi

Kasus Campak di Kota Malang Naik Jadi Sembilan, Dinkes Intensifkan Edukasi dan Imunisasi

16 September 2025
Load More

Ia menambahkan bahwa Perda ini bukan produk final yang tidak bisa dievaluasi. “Nantinya kami akan lihat pelaksanaan di lapangan melalui Peraturan Wali Kota (Perwal). Evaluasi tetap harus dilakukan untuk memastikan Perda berpihak pada masyarakat kecil,” tegasnya.

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita saat menandatangani keputusan Perda PDRD Kota Malang. (Foto: YD/MP)

Amithya juga menekankan bahwa orientasi pembentukan perda ini bukan sekadar persoalan untung atau rugi dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang.

“Kita bukan sedang bicara untung-rugi, tapi bagaimana melindungi masyarakat. Kalau ada yang bilang PAD berpotensi turun, saya kira itu bisa diganti dengan perbaikan sistem penarikan pajak, validasi data, dan tracing yang lebih baik,” tuturnya.

Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin dalam Rapat Paripurna. (Foto: YD/MP)

Sementara itu, Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, menyampaikan bahwa keputusan DPRD Kota Malang terkait ambang batas omzet Rp15 juta sudah melalui kajian komparatif dengan kota/kabupaten lain di Jawa Timur, termasuk Surabaya.

“Memang dalam batang tubuh Perda ini tidak secara spesifik menyebut PKL, karena ranahnya berbeda. Tapi jika diperlukan, bisa saja diterbitkan perda atau perwal khusus untuk perlindungan PKL, tergantung masukan dari dewan,” ujar Ali.

Ali mengatakan, setelah perda diundangkan, tahap selanjutnya adalah penyusunan dan pelaporan Perwal kepada Wali Kota.

“Sudah ada jaminan perlindungan sebelum diputuskan. Nantinya, jika ada catatan dari dewan, bisa kami masukkan dalam Perwal sebagai upaya lebih lanjut untuk melindungi PKL,” pungkasnya. (YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

DPRD Kota Malang Soroti Lonjakan Belanja Pegawai Sebesar Rp178 Miliar

DPRD Kota Malang Soroti Lonjakan Belanja Pegawai Sebesar Rp178 Miliar

17 September 2025

...

Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Satlantas Malang Kota Gelar Doa Bersama Yatim Piatu

Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Satlantas Malang Kota Gelar Doa Bersama Yatim Piatu

17 September 2025

...

Dinsos Sebut Kasus KDRT di Kota Malang Turun, Sepanjang 2025 Tercatat 53 Laporan

Dinsos Sebut Kasus KDRT di Kota Malang Turun, Sepanjang 2025 Tercatat 53 Laporan

17 September 2025

...

DLH Kota Malang Genjot Pengelolaan Sampah Menuju Kota Sehat 2025

Target Sampah untuk PSEL Naik Jadi 2.000 Ton, DLH Kota Malang Masih Cari Solusi

17 September 2025

...

Kasus Campak di Kota Malang Naik Jadi Sembilan, Dinkes Intensifkan Edukasi dan Imunisasi

Kasus Campak di Kota Malang Naik Jadi Sembilan, Dinkes Intensifkan Edukasi dan Imunisasi

16 September 2025

...

Audiensi Paguyuban Angkot dengan DPRD Kota Malang, Bahas Kekhawatiran atas Program Trans Jatim

Audiensi Paguyuban Angkot dengan DPRD Kota Malang, Bahas Kekhawatiran atas Program Trans Jatim

16 September 2025

...

Hadiri ACPM, Wali Kota Malang Siap Fasilitasi Seniman Lokal

Hadiri ACPM, Wali Kota Malang Siap Fasilitasi Seniman Lokal

15 September 2025

...

Load More
Next Post
Fraksi PKB Kota Malang Ambil Sikap Abstain, Soroti Perlindungan PKL dan Kenaikan PBB dalam Perda PDRD

Fraksi PKB Kota Malang Ambil Sikap Abstain, Soroti Perlindungan PKL dan Kenaikan PBB dalam Perda PDRD

Perda Parkir Direvisi, DPRD Kota Malang Pastikan Layanan dan Perlindungan Warga Meningkat

Perda Parkir Direvisi, DPRD Kota Malang Pastikan Layanan dan Perlindungan Warga Meningkat

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin