Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

DPRD Kota Malang Tekankan Perlindungan PKL dalam Perda PDRD

Pembatasan omzet hingga Rp15 juta per bulan menjadi mekanisme utama untuk melindungi pelaku usaha mikro di sektor makanan dan minuman.

by RedMP.
12 Juni 2025
in Kota Malang
Bagikan Berita

Kesepakatan Perda PDRD Kota Malang. (Foto: YD/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang melaksanakan Rapat Paripurna beragendakan Penandatanganan Keputusan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), bertempat di Gedung DPRD Kota Malang, Kamis (12/6/2025).

Dalam Rapat Paripurna tersebut, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menegaskan bahwa pengesahan Perda PDRD tetap mempertimbangkan perlindungan terhadap pelaku usaha kecil, termasuk Pedagang Kaki Lima (PKL).

Amithya memastikan, pembatasan omzet hingga Rp15 juta per bulan menjadi mekanisme utama untuk melindungi pelaku usaha mikro di sektor makanan dan minuman.

“Yang kami upayakan adalah mengawal pelaksanaan perda ini setelah diundangkan. Rekomendasi-rekomendasi akan terus kami suarakan. Terkait PKL, sebenarnya tidak ada klausul eksplisit dalam Perda, tapi pembatasan omzet menjadi bentuk perlindungan. Bersdasarkan Musyawarah, yang awalnya beromzet Rp5 juta naik menjadi Rp15 juta,” ujar Amithya.

Baca Juga :

Dorong Ekspor Tembakau, Pemkot Malang Gelar Bimtek IHT

Dorong Ekspor Tembakau, Pemkot Malang Gelar Bimtek IHT

31 Juli 2025
Masih Mangkal di Jalan Veteran, Satpol PP Kota Malang Tegur Keras Pedagang Starling

Masih Mangkal di Jalan Veteran, Satpol PP Kota Malang Tegur Keras Pedagang Starling

31 Juli 2025
Gandeng 100 Pengusaha, Bappeda Kota Malang Gelar Forum CSR 2025

Gandeng 100 Pengusaha, Bappeda Kota Malang Gelar Forum CSR 2025

31 Juli 2025
Warga Bareng Kartini Bentangkan Bendera Sepanjang 80 Meter Sambut HUT RI ke-80

Warga Bareng Kartini Bentangkan Bendera Sepanjang 80 Meter Sambut HUT RI ke-80

31 Juli 2025
Diskopindag Kota Malang Siap Sidak Pasar, Tindak Lanjut Isu Beras Oplosan yang Resahkan Warga

Diskopindag Kota Malang Siap Sidak Pasar, Tindak Lanjut Isu Beras Oplosan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025
Load More

Ia menambahkan bahwa Perda ini bukan produk final yang tidak bisa dievaluasi. “Nantinya kami akan lihat pelaksanaan di lapangan melalui Peraturan Wali Kota (Perwal). Evaluasi tetap harus dilakukan untuk memastikan Perda berpihak pada masyarakat kecil,” tegasnya.

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita saat menandatangani keputusan Perda PDRD Kota Malang. (Foto: YD/MP)

Amithya juga menekankan bahwa orientasi pembentukan perda ini bukan sekadar persoalan untung atau rugi dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang.

“Kita bukan sedang bicara untung-rugi, tapi bagaimana melindungi masyarakat. Kalau ada yang bilang PAD berpotensi turun, saya kira itu bisa diganti dengan perbaikan sistem penarikan pajak, validasi data, dan tracing yang lebih baik,” tuturnya.

Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin dalam Rapat Paripurna. (Foto: YD/MP)

Sementara itu, Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, menyampaikan bahwa keputusan DPRD Kota Malang terkait ambang batas omzet Rp15 juta sudah melalui kajian komparatif dengan kota/kabupaten lain di Jawa Timur, termasuk Surabaya.

“Memang dalam batang tubuh Perda ini tidak secara spesifik menyebut PKL, karena ranahnya berbeda. Tapi jika diperlukan, bisa saja diterbitkan perda atau perwal khusus untuk perlindungan PKL, tergantung masukan dari dewan,” ujar Ali.

Ali mengatakan, setelah perda diundangkan, tahap selanjutnya adalah penyusunan dan pelaporan Perwal kepada Wali Kota.

“Sudah ada jaminan perlindungan sebelum diputuskan. Nantinya, jika ada catatan dari dewan, bisa kami masukkan dalam Perwal sebagai upaya lebih lanjut untuk melindungi PKL,” pungkasnya. (YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Dorong Ekspor Tembakau, Pemkot Malang Gelar Bimtek IHT

Dorong Ekspor Tembakau, Pemkot Malang Gelar Bimtek IHT

31 Juli 2025

...

Masih Mangkal di Jalan Veteran, Satpol PP Kota Malang Tegur Keras Pedagang Starling

Masih Mangkal di Jalan Veteran, Satpol PP Kota Malang Tegur Keras Pedagang Starling

31 Juli 2025

...

Gandeng 100 Pengusaha, Bappeda Kota Malang Gelar Forum CSR 2025

Gandeng 100 Pengusaha, Bappeda Kota Malang Gelar Forum CSR 2025

31 Juli 2025

...

Warga Bareng Kartini Bentangkan Bendera Sepanjang 80 Meter Sambut HUT RI ke-80

Warga Bareng Kartini Bentangkan Bendera Sepanjang 80 Meter Sambut HUT RI ke-80

31 Juli 2025

...

Diskopindag Kota Malang Siap Sidak Pasar, Tindak Lanjut Isu Beras Oplosan yang Resahkan Warga

Diskopindag Kota Malang Siap Sidak Pasar, Tindak Lanjut Isu Beras Oplosan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025

...

Kurang Diminati, Wali Kota Malang Dorong Transformasi Perpustakaan Umum

Kurang Diminati, Wali Kota Malang Dorong Transformasi Perpustakaan Umum

30 Juli 2025

...

SPMK Terbit, Pembangunan Gedung Parkir Kayutangan Resmi Dimulai

SPMK Terbit, Pembangunan Gedung Parkir Kayutangan Resmi Dimulai

30 Juli 2025

...

Load More
Next Post
Fraksi PKB Kota Malang Ambil Sikap Abstain, Soroti Perlindungan PKL dan Kenaikan PBB dalam Perda PDRD

Fraksi PKB Kota Malang Ambil Sikap Abstain, Soroti Perlindungan PKL dan Kenaikan PBB dalam Perda PDRD

Perda Parkir Direvisi, DPRD Kota Malang Pastikan Layanan dan Perlindungan Warga Meningkat

Perda Parkir Direvisi, DPRD Kota Malang Pastikan Layanan dan Perlindungan Warga Meningkat

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin