Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Dua Belas Penyalahgunaan Narkoba Berhasil Dibekuk Satresnarkoba Polres Pamekasan

by Red
26 Agustus 2019
in Global
Bagikan Berita

Pamekasan, malangpagi.com
Dua belas (12) TSK penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di bekuk oleh Satresnarkoba Polres Pamekasan, Senin (26/08/2019).

Diantaranya dari 12 TSK yakni Ach. Taufikurrahmab(28), Agus Kholilul Rahman (18), Zainul Mattaqin (49), Hariyadi (20), Hidayat (18), Yogi Herdianto (25), Zainullah bin Saleh (20), Legi Dwi Adi (18) dan Agus Sugianto (27) asal Pamekasan.

Sedangkan untuk 2 TSK merupakan warga asal Kabupaten Sampang yakni Abd Rahman (38) dan Abd Hadi (42).

Dalam Konferensi Pers, Waka Polres Pamekasan menjelaskan sejak dari 1 hingga 25 Agustus 2019, Satresnarkoba telah berhasil mengamankan 9 kasus yang berbeda lokasi.

“Sementara untuk barang bukti yang tekah diamankan sebesar 16,83 gram Shabu dan barang bukti 11,62 gram berasal dari dua pengedar asal Kabupaten Sampang sedangkan sisanya dari jumlah barang bukti tersebut ada yang 0,18 hingga 2,11 gram,” ungkapnya.

Baca Juga :

Ops Keselamatan Semeru 2020, Ini Imbauan Kasat Lantas Pamekasan

Ops Keselamatan Semeru 2020, Ini Imbauan Kasat Lantas Pamekasan

6 April 2020

Satlantas Polres Pamekasan Menyerahkan Ratusan Roda Dua Hasil Razia

1 April 2020
Polres Pamekasan Gelar Penyemprotan Disinfektan dengan Kapasitas 24.000 Liter

Polres Pamekasan Gelar Penyemprotan Disinfektan dengan Kapasitas 24.000 Liter

1 April 2020
Cegah Covid-19, Kanit Shabara Polsek Pegantenan Lakukan Sosialisasi

Cegah Covid-19, Kanit Shabara Polsek Pegantenan Lakukan Sosialisasi

31 Maret 2020
Cegah Penyebaran Covid-19, Polsek Tlanakan Laksanakan Penyemprotan Disinfektan

Cegah Penyebaran Covid-19, Polsek Tlanakan Laksanakan Penyemprotan Disinfektan

31 Maret 2020
Load More

12 TSK tersebut atas perbuatannya dijerat dengan pasal 112 (1) Sub 114 (1) dan 127 (1) UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga dengan seumur hidup.

Reporter : Mery

Editor : Ana


Bagikan Berita
Tags: #Humas Polres PamekasanPolres Pamekasan
ADVERTISEMENT

Related Posts

Turnamen Tenis Open di Malang Jadi Ajang Pemanasan Jelang Porprov Jatim 2025

Turnamen Tenis Open di Malang Jadi Ajang Pemanasan Jelang Porprov Jatim 2025

8 Juni 2025

...

Selamat Istirahat Bersama Bapa di Surga, Paus Fransiskus

Selamat Istirahat Bersama Bapa di Surga, Paus Fransiskus

21 April 2025

...

IDI Bakal Sanksi Tegas Dokter di RS Malang yang Lecehkan Pasien

IDI Bakal Sanksi Tegas Dokter di RS Malang yang Lecehkan Pasien

17 April 2025

...

Gedung DPRD Kota Malang Dibakar Ratusan Massa Aksi Demo Tolak UU TNI

Gedung DPRD Kota Malang Dibakar Ratusan Massa Aksi Demo Tolak UU TNI

23 Maret 2025

...

Gelar Gebyar UMKM, Pj Wali Kota Malang Dorong UMKM Naik Kelas

28 Desember 2024

...

Polres Malang Gelar Pra Rekonstruksi Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang

Polres Malang Gelar Pra Rekonstruksi Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang

28 Desember 2024

...

Saling Bertemu, Pj Wali Kota Malang dan Wahyu Hidayat Tunjukkan Teladan Positif

Saling Bertemu, Pj Wali Kota Malang dan Wahyu Hidayat Tunjukkan Teladan Positif

25 Desember 2024

...

Load More
Next Post
Punjul Sambut Kedatangan Jamaah Haji, Tergabung dalam Kelompok Terbang 27

Punjul Sambut Kedatangan Jamaah Haji, Tergabung dalam Kelompok Terbang 27

BI Tertibkan Lapak Money Changer Tidak Berizin di Malang

BI Tertibkan Lapak Money Changer Tidak Berizin di Malang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin