
KOTA MALANG – malangpagi.com
Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus pelemparan batu terhadap pengendara yang sempat viral di media sosial. Dua pemuda berinisial AK (18) dan AR (18), warga Kecamatan Klojen, Kota Malang, ditangkap usai diduga melakukan aksi pelemparan batu terhadap pengendara motor di Jalan Veteran, pada Minggu (18/5/2025).
Penangkapan dilakukan setelah orang tua korban berinisial DNA (16) melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian Kota Malang.
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan, barang bukti berupa satu buah paving yang digunakan AK dan sabuk beserta gesper milik AR telah diamankan.
“Motif awal dari kejadian ini karena pelaku merasa terganggu dengan suara bising knalpot kendaraan yang melintas di kawasan tersebut pada malam hari,” jelas Oskar.
Kedua tersangka diduga menunggu di pinggir jalan karena merasa terganggu suara knalpot bising sebelum akhirnya melempar batu dan sabuk ke arah pengendara. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka di tangan dan punggung, dan kini masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya unsur balap liar yang turut memicu kejadian tersebut. “Untuk indikasi balap liar, masih kami dalami,” ujar Oskar.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. (Rz/YD(