KOTA BATU – malangpagi.com
Nahas dialami pengusaha wanita asal Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Tergiur janji-janji dari seorang dukun palsu, Ia harus kehilangan uang sebesar Rp18 Miliar.
Kasus berawal dari ketertarikan pengusaha wanita yang tidak bersedia disebut namanya itu terhadap sebilah pedang samurai berjenis King Roll yang ditawarkan AH dan SS, yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Bahkan, tersangka AH juga mengaku dirinya adalah dukun yang bisa menggandakan uang
Untuk membuktikan keaslian Samurai King Roll tersebut, korban disyaratkan menyetorkan sejumlah uang ke rekening tersangka. Namun, meski uang telah disetorkan mulai Agustus 2016 hingga September 2020, Samurai King Roll yang dijanjikan tak kunjung diterima korban.
Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama SIK MIK mengungkapkan, jika korban gagal mentransfer uang yang diminta, maka gagal pula upaya korban untuk mendapatkan Samurai King Roll yang asli.
“Ternyata, pihak yang diminta mendatangkan samurai tersebut tak kunjung tiba. Korban juga sudah mencarinya ke mana-mana, mulai dari toko online hingga ke pedagang jalanan. Samurai King Roll yang dimaksud ternyata tak ada. Karena ya memang tidak ada,” ungkap Kapolres yang akrab disapa Harvi itu saat konferensi pers di Mapolres Batu, Rabu (23/9/2020).
Korban mengakui tertarik membeli Samurai King Roll yang ditawarkan tersangka, lantaran tergiur klaim bahwa samurai tersebut akan mendatangkan keuntungan hingga trilyunan rupiah jika dijual kembali.
“Klaim itu yang membuat korban tergiur. Karena membayangkan akan menikmati keuntungan hingga trilyunan rupiah. Padahal itu semua hanyalah tipu muslihat tersangka,” jelas Harvi.
Pihaknya menjelaskan, jika korban dan tersangka memiliki hubungan tetangga. Korban mengaku tertipu Rp18 Miliar. Sementara menurut tersangka hanya sekitar Rp5 Miliar.
“Berdasarkan pemeriksaan, korban telah mentransfer uang kurang lebih sebanyak Rp18 Miliar kepada tersangka. Mulai 2016 hingga 2020,” jelas mantan ajudan Kapolda Jawa Timur di era Drs. Machfud Arifin SH itu.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan puluhan kartu debit dari beberapa bank, serta sejumlah resi tanda pengiriman uang dari korban sejak tahun 2016.
“Barang bukti lainnya yang diamankan berupa buku-buku spiritual dan doa, buku samudra mutiara, berbagai jenis buku tabungan, masing-masing satu unit mobil Taft dan Toyota Avanza, dupa, dan didapati juga beberapa senjata tajam jenis keris dan samurai,” paparnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka SS, uang yang ditransfer korban telah dibelikan pabrik plastik senilai Rp350 Juta dan beli rumah seharga Rp500 juta. Sedangkan AH mengaku, sebagian hasil uang kejahatan itu dipakai untuk bermain judi togel online.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 atau 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yakni tentang penipuan dan penggelapan.
“Mudah-mudahan dengan terungkapnya penipuan dengan modus penggandaan uang ini, dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Saya harap masyarakat berpikiran logis saja,” pesan Harvi.
Reporter : Dian Eko
Editor : MA Setiawan