Kota Malang, malangpagi.com
Kepemilikian surat-surat administrasi negara seperti KTP, KK dan Akte kelahiran, merupakan hal yang penting bagi semua warga negara RI, namun tidak dipungkiri bahwa kepengurusan surat-surat tersebut, masih tidak mudah untuk didapatkan, karena tergantung pada kiriman berkas dari pusat.
Dari pantauan kami di kelurahan-kelurahan Kota Malang masih banyak warga yang kesulitan tidak bisa menggurus E-KTP baru dikarenakan blangko yang masih kosong.
Terkait masalah ini kami mencoba melakukan konfirmasi kepada kepala Dispendukcapil Kota Malang, Eny Hari Sutiarny melalui pesan singkat WA, Kamis (15/08/2019).
Dalam pesan singkatnya dia menyatakan, “Dokumen security, misal KK, kutipan akta kelahiran, perkawinan, kematian, KIA, SKTT, SKOT pengadaanya semua sudah diserahkan daerah, hanya blangko E-KTP yang masih kewenangan pusat,” ungkapnya.
Lebih jauh saat kami bertanya, bisakah Suket ini menjadi syarat pengurusan surat lain seperti pendaftaran nikah di KUA dan akte lahir apabila masyarakat belum memiliki akte lahir di atas umur 17 tahun.
Dia melanjutkan, “surat keterangan terbitan Dispendukcapil sama dengan KTP, isinya ada foto dan barkotnya, bisa untuk kepengurusan apa saja,” pungkasnya.
Sementara saat kami bertanya tentang terobosan layanan Dispendukcapil pada tahun 2019 ini kepada masyarakat, wanita yang akrab dipanggil Eni ini menjelaskan, “Dispendukcapil tahun 2019 ada layanan, bila masyarakat mengurus admin induknya pada petugas kami di kelurahan, nama dokumen yang sudah jadi tersebut akan diantar oleh petugas tersebut sesuai domisili, (Andok Petis) yang artinya antar dokumen pelayanan tetap gratis,” tutupnya.
Reporter : Hermin
Editor : Ana