KOTA MALANG – malangpagi.com
Lima tuntutan yang disebut ‘Panca Karsa’ diajukan Foksa Pencar (Forum Komunikasi Pengusaha dan Pekerja Hiburan, Cafe dan Resto) Kota Malang kepada Ketua DPRD dan Walikota Malang. Tuntutan tersebut disampaikan langsung di gedung DPRD Kota Malang, Senin pagi (24/8/2020).
Perwakilan Foksa Pencar hanya ditemui oleh sekretaris Ketua DPRD Kota Malang. Karena di saat yang sama, sedang berlangsung Rapat Paripurna seluruh anggota DPRD Kota Malang yang juga dihadiri Walikota Malang.
Rencananya, perwakilan Foksa Pencar baru akan ditemui oleh Ketua DPRD Kota Malang pada keesokan harinya. “Karena sedang ada Rapat Paripurna yang tidak bisa ditinggalkan, maka Bapak (Ketua DPRD Kota Malang) sudah mengagendakan pertemuan dengan Foksa Pencar pada hari Selasa besok, tanggal 25 Agustus 2020, sekitar jam 10 pagi ,” ungkap sekretaris Ketua DPRD Kota Malang, Niken kepada Malang Pagi saat ditemui di ruang sekretariat Ketua DPRD Kota Malang, Senin (24/8/2020).
Koordinator Foksa Pencar, Yopi Christoforus Najong mengatakan, dirinya telah menampung aspirasi dari 78 pengusaha hiburan, kafe dan restoran di wilayah Kota Malang. Selain itu, dirinya mengaku telah berkoordinasi dengan beberapa asosiasi dan himpunan pengusaha setempat.
“Kami menampung aspirasi dari rekan-rekan pengusaha dan pekerja hiburan, kafe dan restoran. Tujuannya, untuk mencari solusi dalam membangun kembali iklim perekonomian di Kota Malang,” ujar Yopi kepada Malang Pagi.
Yopi mengungkapkan, Foksa Pencar adalah sebuah wadah untuk menampung dan memperjuangkan aspirasi dari seluruh pengusaha hiburan, kafe dan restoran di Kota Malang, sekaligus para pekerja yang berada di dalamnya.
“Kami merasa sangat prihatin dengan kondisi perekonomian di Kota Malang saat ini. Khususnya di bidang usaha hiburan, kafe dan restoran. Sehingga kami mencoba menawarkan solusi kepada Pemkot Malang, an berusaha agar bisa berdialog langsung dengan Bapak Ketua DPRD dan Walikota,” ujar Yopi di gedung DPRD Kota Malang.
Hal senada disampaikan Musrifin Muhusini, salah satu perwakilan pengusaha yang hadir. Ia menyampaikan, bahwa menurut undang-undang yang ada saat ini, seharusnya pemerintah daerah harus mengambil inisiatif serta memberikan solusi atas persoalan yang terjadi. Tidak hanya terkesan diam.
“Kami sebagai pengusaha ditekan untuk disiplin membayar pajak. Tapi kami dibatasi untuk membuka usaha. Padahal usaha kami sudah sangat memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. Lantas kami mau bayar pajak pakai apa kalau tidak ada pemasukan? Seharusnya pemerintah daerah mengerti dan memahami hal ini,” harap Musrifin.
Berikut isi Panca Karsa yang diajukan Foksa Pencar:
- Foksa Pencar memastikan selalu berkomitmen memenuhi dan mentaati protokol kesehatan Covid-19.
- Meminta dibuka kembali jam operasional seperti semula sebelum adanya pandemi virus Covid-19.
- Pembebasan pajak (PP 1) sampai bulan Desember 2020. Untuk memulihkan kondisi dan iklim perekonomian pada bidang usaha hiburan, kafe dan restoran di Kota Malang.
- Meminta Walikota Malang untuk berkoordinasi dengan Forkompimda Kota Malang, dalam rangka bersama-sama menjaga kenyamanan, keamanan dan ketertiban seluruh tempat usaha hiburan, Kafe dan restoran di Kota Malang.
- Meminta Walikota Malang untuk bersinergi dengan Foksa Pencar, dalam merumuskan, menentukan dan menetapkan kebijakan pembangunan daerah, khususnya terkait bidang usaha hiburan, kafe dan restoran di Kota Malang.
Penulis : Doni Kurniawan
Editor : MA Setiawan