
KOTA MALANG – malangpagi.com
Proses pembentukan Koperasi Merah Putih di Kota Malang memicu sorotan dari kalangan legislatif. Pasalnya, Fraksi Nasdem-PSI DPRD Kota Malang menilai pembentukan koperasi yang digagas oleh Presiden RI Prabowo Subianto itu berjalan terlalu cepat dan terkesan seperti sulap tanpa melalui prosedur yang matang.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Ketua Fraksi Nasdem-PSI DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, berdasarkan hasil pengamatan dan penelusuran yang dilakukan hingga ke tingkat RT.
“Dari pengamatan dan penelusuran yang kami lakukan, terlihat bahwa proses pembentukan Koperasi Merah Putih di Kota Malang berlangsung begitu cepat,” ujar Dito.
Meskipun Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang sebelumnya menyatakan bahwa pembentukan koperasi tersebut telah mengikuti prosedur, Dito menilai sebaliknya.
“Faktanya, kami melihat proses yang terjadi di seluruh kelurahan dan kecamatan di Kota Malang sangat terburu-buru. Seolah-olah tiba-tiba langsung jadi, kepengurusan ditetapkan dan langsung dinotariskan,” tambahnya.
Menurut Dito, hal ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait prinsip meritokrasi dan penempatan SDM dalam organisasi koperasi. Ia menegaskan bahwa pembentukan koperasi, meski melalui masyarakat tetap berada di bawah subkoordinasi pemerintah, sehingga tidak boleh melupakan aspek kompetensi dan pengalaman.
“Prinsip kompetensi, kapasitas, kapabilitas, dan pengalaman dalam mengelola koperasi harus jadi pertimbangan utama. Jangan asal tunjuk,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia memperingatkan, jika koperasi diisi oleh orang-orang yang belum berpengalaman, maka hal tersebut berisiko menimbulkan permasalahan hukum di masa depan.
“Niatnya bagus, koperasi ini ingin menggerakkan ekonomi rakyat. Tapi kalau yang mengelola tidak kompeten, ya tujuan itu sulit tercapai,” paparnya.
Dito juga menyesalkan belum diterimanya daftar nama kepengurusan Koperasi Merah Putih yang telah diminta oleh Komisi A DPRD Kota Malang. Menurutnya, transparansi sangat dibutuhkan untuk melakukan evaluasi bersama.
“Kami sudah minta daftar struktur pengurus koperasi, tapi sampai sekarang belum diberikan. Teman-teman di Komisi A juga sudah melakukan hearing terkait hal ini,” ungkapnya.
Dito juga menyoroti tidak adanya uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di tingkat kelurahan. Bahkan, menurutnya, penunjukan pengurus hanya berdasarkan penyetoran nama dan musyawarah singkat.
“Ya seperti membangun Candi Prambanan, tiba-tiba berdiri. Prosesnya prematur, padahal ini menyangkut program penting dan menyasar seluruh kelurahan,” tandasnya. (YD)