
KAB. MALANG – malangpagi.com
Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto mengikuti pencanangan GEMAPATAS (Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas) di Dusun Klandungan Desa Landungsari Kecamatan Dau, Jumat (3/2/2023).
Pencanangan GEMAPATAS yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia ini berpusat di Kabupaten Cilacap dan disiarkan secara langsung. Gerakan yang digagas Menteri Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto tersebut, berupa kegiatan memasang satu juta patok tanda batas untuk memecahkan rekor MURI (Museum Rekor Indonesia).
GEMAPATAS merupakan upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat, dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya. Dengan dipasangnya patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah, diharapkan dapat meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antarmasyarakat. Selain itu, GEMAPATAS juga merupakan langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) 2023.
Hal tersebut tertuang dalam peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang PTSL. Di mana terdapat proses pengumpulan data fisik, yang sebelum pelaksanaannya dilakukan pemasangan tanda batas.
Adapun standar patok yang benar, yakni dapat terbuat dari beton, besi, atau pipa paralon, dengan panjang sekurang-kurangnya 50 centimeter dan bergaris tengah sekurang-kurangnya 5 centimeter. Untuk pemasangannya sendiri, pipa paralon dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 30 centimeter, sedang selebihnya 20 centimeter sebagai tanda di atas tanah.
Hingga 2023, di Kabupaten Malang terdapat kurang lebih 50 ribu bidang tanah yang akan disertifikatkan. Namun hingga saat ini baru 4.000 bidang tanah yang sudah terealisasi. “Harapannya pada Juni ini, sebanyak 50 ribu bidang tanah yang berada di Kabupaten Malang akan terselesaikan,” tutur Kepala BPN Kabupaten Malang, La Ode Ashrafil, Jumat (3/2/2023).
Sementara itu, Wakil Bupati Malang berharap panitia GEMAPATAS dapat bekerjasama dengan perangkat desa dalam menyukseskan program pemerintah ini, agar tidak terjadi kesalahpahaman dengan masyarakat.
Pemasangan patok tanda batas ini juga diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam proses pengurusan pendaftaran tanah. Sehingga masyarakat tidak ragu lagi untuk melaksanakan pendaftaran tanah, guna memperoleh perlindungan dan kepastian hukum atas hak-haknya.
“Semoga dengan pemasangan patok melalui program PTSL ini, permasalahan yang sering dipicu dari sengketa lahan atau tanah tidak akan terjadi lagi,” ujar Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto.
Kegiatan ini turut diikuti oleh Wakapolres Malang Kompol Rizky Tri Putra, Kepala BPN Kabupaten Malang Laode Ashrafil, jajaran Forkopimda Kabupaten Malang, sejumlah Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Malang, serta Camat dan Muspika Kecamatan Dau. Pada gelaran GEMAPATAS tahun ini terdapat 20 desa lokasi PTSL di wilayah Kabupaten Malang. (Giar/MAS)













