Foto: Kapolres Sampang hadiri pemusnahan barang bukti.
Sampang, malangpagi.com
Pemusnahan barang bukti yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sampang pada Kamis (01/08/2019) dimulai dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB dan dihadiri oleh Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman, SIK, MH.
Giat pemusnahan barang bukti Kejaksaan Negeri Sampang turut hadir Bupati Sampang, Wakil Bupati Sampang, Kajari Sampang, Kepala Pengadilan Negeri Sampang, Kasat Narkoba Polres Sampang dan Kapolsek Sampang.
“Pada giat pemusnahan barang bukti kali ini merupakan suatu barang barang yang sudah inkrah mulai dari tahun 2018 hingga dengan tahun 2019 dalam putusan di Pengadilan Negeri Sampang,” terangnya.
“Pemusnahan barang barang yang sudah inkrah tersebut merupakan salah satu barang bukti kasus Narkoba, yang diantaranya dari barang bukti tersebut kedapatan pada jenid sabu, alat hisap, hand phone dan alat timbangan elektrik,” jelas Kajari Sampang.
Dalam pemusnahan barang bukti yang pelaksanaannya di Kantor Kejari Sampang, Maskur ikut memberikan apresiasi kinerja Kepolisian Resort Sampang yang dibawah kepemimpinan AKBP Budi Wardiman,SIK, MH serta Satreskoba Polres Sampang.
Dalam kasus Narkoba keduanya merupakan pengayom sekaligus penegak hukum sangat intens dalam pemberantasan Narkoba, baik itu pada pengedar, pengguna maupun pada bandar Narkoba yang ada di wilayah hukum Sampang,pungkas Kajari Negeri Sampang.
Kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti yang dilakukan secara bersamaan dengan Kapolres Sampang, Kajari Negeri Sampang, Bupati Sampang, Wakil Bupati Sampang, Kepala Pengadilan Negeri Sampang.
Reporter : Mery
Editor : Ana