
KOTA MALANG – malangpagi.com
Seorang pengusaha pengolahan karet dan saos asal Kota Malang, Ega Pragawinata (78), bersama empat saudaranya, resmi mengajukan perlawanan terhadap pelaksanaan lelang eksekusi yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum. Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Agama (PA) Kota Malang, pada Senin (18/5/2025).
Permohonan perlawanan diajukan melalui tim kuasa hukum dari Law Firm Yayan Riyanto yang terdiri dari Dr. Yayan Riyanto, SH, MH, V. L. F. Bili, SH, MH, dan Rifqi I. Wibowo, SH.
Dr. Yayan Riyanto mengatakan, perlawanan ini ditujukan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang, PT Bank Panin Dubai Syariah Malang, notaris Diah Aju Wisnuwardhani, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang.
“Pelaksanaan lelang eksekusi ini patut dipertanyakan legalitas dan prosedurnya. Kami meminta agar PA Kota Malang menunda serta membatalkan lelang tersebut sampai ada keputusan hukum yang sah,” ujar Yayan.
Gugatan perlawanan tersebut telah tercatat dalam register perkara No. 1056/Pdt.G/2025/PA.MLG. Menurut Yayan, dasar perlawanan bermula dari pembiayaan senilai Rp 25 miliar yang diajukan Ega ke Bank Panin Dubai Syariah Malang pada tahun 2015. Sebagai jaminan, Ega menyerahkan 12 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan pabrik di Jalan Simpang LA Sucipto, Kota Malang, dengan nilai agunan mencapai Rp 31,2 miliar.
“Pada periode 2015 hingga 2017, klien kami telah membayar nisbah (bagi hasil) sebesar Rp 5,5 miliar dan berhasil menebus dua SHM. Namun sejak Maret 2018, usaha mulai terdampak dan kesulitan membayar,” jelas Yayan.
Meski Ega sempat menawarkan solusi penjualan aset bersama dengan nilai pasar agar tak merugikan pihak manapun, Bank Panin Dubai Syariah tetap mengajukan sita eksekusi ke PA Malang pada 23 Januari 2019. Hal ini kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya relaas pemberitahuan lelang dari PA.
Lelang eksekusi terhadap aset agunan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, (27/5/2025) di KPKNL Malang dengan nilai total Rp 20 miliar. Namun menurut pihak penggugat, proses tersebut melanggar ketentuan yang telah diatur dalam akad pembiayaan Line Facility (Musyarakah) Nomor: 09 tanggal 11 Mei 2015 yang menyebutkan bahwa perselisihan diselesaikan di Pengadilan Negeri.
“Padahal, berdasarkan Pasal 55 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Putusan MK No. 93/PUU-X/2012, sengketa perbankan syariah wajib diselesaikan di Pengadilan Agama. Maka, klausul dalam akad tersebut menjadi tidak sah dan batal demi hukum,” tegas Yayan.
Pihaknya juga meminta PA Malang menyatakan sita eksekusi dan penetapan lelang tidak sah, serta melakukan peninjauan kembali (appraisal ulang) terhadap nilai agunan dan sisa kewajiban utang kliennya.
“Klien kami masih sanggup menyelesaikan kewajiban dengan menebus SHM satu per satu. Karenanya, kami mohon keadilan agar tidak ada pihak yang dirugikan,” tambahnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, pihak Bank Panin Dubai Syariah Malang belum bersedia memberikan keterangan resmi. Pihak KPKNL Malang pun menyatakan bahwa surat terkait telah dijawab kepada pihak bersangkutan.
“Silahkan ajukan surat ke institusi,” ujar salah satu perwakilan bank.
Saat ini, Ketua PA Malang, Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag, MH belum dapat dimintai tanggapan karena sedang berada di luar. (YD)