Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Gugat Lelang Eksekusi Aset, Pengusaha Karet dan Saos di Malang Minta Keadilan ke Pengadilan Agama

Gugatan perlawanan tersebut telah tercatat dalam register perkara No. 1056/Pdt.G/2025/PA.MLG.

by RedMP.
22 Mei 2025
in Kota Malang
Bagikan Berita

Tim kuasa hukum dari Law Firm Yayan Riyanto. (Foto: Istimewa)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Seorang pengusaha pengolahan karet dan saos asal Kota Malang, Ega Pragawinata (78), bersama empat saudaranya, resmi mengajukan perlawanan terhadap pelaksanaan lelang eksekusi yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum. Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Agama (PA) Kota Malang, pada Senin (18/5/2025).

Permohonan perlawanan diajukan melalui tim kuasa hukum dari Law Firm Yayan Riyanto yang terdiri dari Dr. Yayan Riyanto, SH, MH, V. L. F. Bili, SH, MH, dan Rifqi I. Wibowo, SH.

Dr. Yayan Riyanto mengatakan, perlawanan ini ditujukan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang, PT Bank Panin Dubai Syariah Malang, notaris Diah Aju Wisnuwardhani, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang.

“Pelaksanaan lelang eksekusi ini patut dipertanyakan legalitas dan prosedurnya. Kami meminta agar PA Kota Malang menunda serta membatalkan lelang tersebut sampai ada keputusan hukum yang sah,” ujar Yayan.

Baca Juga :

Petarung Muda D’Kross Bekasi Sultan Tazzam Siap Tampil di NEX Road to Champion

Petarung Muda D’Kross Bekasi Sultan Tazzam Siap Tampil di NEX Road to Champion

12 April 2026
GSD Dibuka Kembali Usai Lebaran, Warga Dampit Antusias Ikuti Senam Sehat Bersama

GSD Dibuka Kembali Usai Lebaran, Warga Dampit Antusias Ikuti Senam Sehat Bersama

12 April 2026
Pembatasan Medsos Anak Sulit Diawasi, DPRD Kota Malang Dorong Perkuat Edukasi

Pembatasan Medsos Anak Sulit Diawasi, DPRD Kota Malang Dorong Perkuat Edukasi

11 April 2026
Gelar Halalbihalal di Malang, Ahmad Irawan Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah

Gelar Halalbihalal di Malang, Ahmad Irawan Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah

9 April 2026
Usai Rugi Jutaan per Hari Sejak 2023, Lafayette Malang Minta Penanganan Kasus Penggelapan Berjalan Objektif

Usai Rugi Jutaan per Hari Sejak 2023, Lafayette Malang Minta Penanganan Kasus Penggelapan Berjalan Objektif

9 April 2026
Load More

Gugatan perlawanan tersebut telah tercatat dalam register perkara No. 1056/Pdt.G/2025/PA.MLG. Menurut Yayan, dasar perlawanan bermula dari pembiayaan senilai Rp 25 miliar yang diajukan Ega ke Bank Panin Dubai Syariah Malang pada tahun 2015. Sebagai jaminan, Ega menyerahkan 12 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan pabrik di Jalan Simpang LA Sucipto, Kota Malang, dengan nilai agunan mencapai Rp 31,2 miliar.

“Pada periode 2015 hingga 2017, klien kami telah membayar nisbah (bagi hasil) sebesar Rp 5,5 miliar dan berhasil menebus dua SHM. Namun sejak Maret 2018, usaha mulai terdampak dan kesulitan membayar,” jelas Yayan.

Meski Ega sempat menawarkan solusi penjualan aset bersama dengan nilai pasar agar tak merugikan pihak manapun, Bank Panin Dubai Syariah tetap mengajukan sita eksekusi ke PA Malang pada 23 Januari 2019. Hal ini kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya relaas pemberitahuan lelang dari PA.

Lelang eksekusi terhadap aset agunan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, (27/5/2025) di KPKNL Malang dengan nilai total Rp 20 miliar. Namun menurut pihak penggugat, proses tersebut melanggar ketentuan yang telah diatur dalam akad pembiayaan Line Facility (Musyarakah) Nomor: 09 tanggal 11 Mei 2015 yang menyebutkan bahwa perselisihan diselesaikan di Pengadilan Negeri.

“Padahal, berdasarkan Pasal 55 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Putusan MK No. 93/PUU-X/2012, sengketa perbankan syariah wajib diselesaikan di Pengadilan Agama. Maka, klausul dalam akad tersebut menjadi tidak sah dan batal demi hukum,” tegas Yayan.

Pihaknya juga meminta PA Malang menyatakan sita eksekusi dan penetapan lelang tidak sah, serta melakukan peninjauan kembali (appraisal ulang) terhadap nilai agunan dan sisa kewajiban utang kliennya.

“Klien kami masih sanggup menyelesaikan kewajiban dengan menebus SHM satu per satu. Karenanya, kami mohon keadilan agar tidak ada pihak yang dirugikan,” tambahnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, pihak Bank Panin Dubai Syariah Malang belum bersedia memberikan keterangan resmi. Pihak KPKNL Malang pun menyatakan bahwa surat terkait telah dijawab kepada pihak bersangkutan.

“Silahkan ajukan surat ke institusi,” ujar salah satu perwakilan bank.

Saat ini, Ketua PA Malang, Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag, MH belum dapat dimintai tanggapan karena sedang berada di luar. (YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Pembatasan Medsos Anak Sulit Diawasi, DPRD Kota Malang Dorong Perkuat Edukasi

Pembatasan Medsos Anak Sulit Diawasi, DPRD Kota Malang Dorong Perkuat Edukasi

11 April 2026

...

Gelar Halalbihalal di Malang, Ahmad Irawan Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah

Gelar Halalbihalal di Malang, Ahmad Irawan Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah

9 April 2026

...

Usai Rugi Jutaan per Hari Sejak 2023, Lafayette Malang Minta Penanganan Kasus Penggelapan Berjalan Objektif

Usai Rugi Jutaan per Hari Sejak 2023, Lafayette Malang Minta Penanganan Kasus Penggelapan Berjalan Objektif

9 April 2026

...

Modus Bill Gantung Sejak 2023 Terungkap, Lafayette Malang Rugi Jutaan per Hari

Modus Bill Gantung Sejak 2023 Terungkap, Lafayette Malang Rugi Jutaan per Hari

9 April 2026

...

Kasus Viral ‘Suamiku Adalah Perempuan’, Pihak Terlapor Beri Klarifikasi

Kasus Viral ‘Suamiku Adalah Perempuan’, Pihak Terlapor Beri Klarifikasi

9 April 2026

...

Tekan Konsumsi BBM, Pemkot Malang Perkuat WFH dan Wajibkan ASN Bersepeda

Desain Baju Khas Kota Malang Tuai Sorotan, Dinilai Ciptakan “Kasta” Jabatan

8 April 2026

...

Ranperda Parkir Kota Malang Dikebut, DPRD Tekankan Jaminan Kehilangan Kendaraan

Ranperda Parkir Kota Malang Dikebut, DPRD Tekankan Jaminan Kehilangan Kendaraan

8 April 2026

...

Load More
Next Post
Di Balik Sanitary Landfill TPA Supit Urang, Ada Jeritan Tiga Desa Terdampak

Di Balik Sanitary Landfill TPA Supit Urang, Ada Jeritan Tiga Desa Terdampak

Permasalahan Krisis Lingkungan TPA Supit Urang Mulai Temukan Titik Terang

Permasalahan Krisis Lingkungan TPA Supit Urang Mulai Temukan Titik Terang

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin