KABUPATEN SAMPANG, Malangpagi.com
Afif (24) berasal dari Jalan Jembatan Baru, Kelurahan Geladak Anyar, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan, yang nekat merampok toko perlengkapan bayi di Jalan Wijaya Kusuma Sampang berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Sampang tidak kurang dari empat puluh delapan jam dari waktu kejadian.
Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra S. IK, MH menyampaikan, tersangka pelaku perampokan toko perlengkapan bayi di Jalan Wijaya Kusuma Sampang berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Sampang tidak kurang dari empat puluh delapan jam. Tersangka merupakan residivis dan termasuk penjahat kaliber dengan jam terbang tindak kejahatannya dilakukan di tiga tempat kejadian perkara.
“Dalam menjalankan aksinya tersangka dilengkapi dengan softgun yang tidak berijin dan kartu Id card salah satu media serta penutup kepala. Seperti saat korban beraksi merampok di toko perlengkapan bayi di Sampang, pelaku menguras uang di laci penyimpanan sebesar Rp 3.000.000,00 dan menyuruh korban melepaskan perhiasannya,” terangnya, Senin, 9 Maret 2020.
Berawal saat pelaku hendak membeli susu di toko tersebut, saat didalam toko pelaku meminta air minum karena kehausan. Karena tidak ada penjaga lagi korban Siti Rukayah tidak mengabulkan permintaan korban dan korban segera keluar dari toko, tidak berapa lama korban masuk lagi kedalam toko sambil menodongkan softgun kedada korban sambil meminta menyerahkan perhiasan dan uang.
“Setelah tersangka pergi meninggalkan tempat kejadian perkara, kemudian korban yang masih dalam kondisi shock diantar tetangganya melapor ke Polres Sampang,” imbuh Kapolres Didit.
Mendapat laporan perampokan di siang bolong, Satreskrim Polres Sampang segera melakuakan olah tempat kejadian perkara dan melakukan penhelidikan untuk memburu pelaku perampokan.
“Dalam waktu kurang dari empat puluh delapan jam, Satreskrim Polres Sampang berhasil meringkus pelaku dirumahnya Kota Pamekasan dan mengamankan barang bukti. Petugas melumpuhkan tersangka dengan meyarangkan timah panas di kakinya, langkah itu diambil karena pelaku berusaha kabur dari sergapan petugas,” ungkapnya.
Kemudian Didit menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa softgun, Vespa Primavera, Id Card salah satu media, dan penutup wajah.
“Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahu,” tandasnya.
Reporter: Widodo
Editor: Ana