KOTA MALANG, Malangpagi.com – Audiensi antara orang tua wali murid dari Zakiya Salima Aziz ” Abdul Aziz, S.H” peserta gugur jalur zonasi SD Negeri 5 Merjosari, Kecamatan Lowokwaru dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Ketua PPDB Kota Malang digelar. Audensi ini berkaitan dengan dugaan zonasi yang mengebiri, bertempat di Kantor Dinas Pendidikan, Jalan Veteran No. 19 ,Ketawang Gede, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis sore 11 Juni 2020.
Audiensi berlangsung secara tertutup ,awak media pun di larang masuk dalam ruangan. Audiensi di mulai pukul 15.00-20.00 WIB. Jedah sebentar untuk menunaikan ibadah sholat Maghrib berjam’ah.
Kepada malangpagi.com orang tua calon siswi Abdul Aziz, S.H.,menjelaskan, hari ini kami memenuhi undangan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Malang, Dra. Zubaidah, MM. Dirinya langsung telepon tadi meminta bertemu. Kami pun menanyakan apa agendanya. Dirinya menjawab meminta penjelasan secara langsung persoalan ini. Akhirnya kami pun sepakat bertemu,”tuturnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua GMPK (Gerakan Masyarakat Peduli Korupsi) ini mengatakan, tadi kami langsung sampaikan kepada mereka, kenapa anak saya dinyatakan tidak lulus. Kami juga dengan tegas sampaikan dan akan gugat secara hukum pihak – pihak terkait,”tegasnya.
Ia menambahkan , anak kami Zakiya Salima Aziz , saat mendaftar di sekolah SD Negeri 5 Merjosari berumur 6 tahun,4 bulan, dan 8 hari per 1 Juli. Alamat Perum Joyo Land Town House Kav.A – 05 Kota Malang.Letak geografis rumah kami pun tepat di belakang tembok sekolah yang berjarak 1 meter. Untuk Kartu Keluarga (KK) sudah sesuai alamat rumah,”tandasnya.
Lanjutnya, awalnya saat pendaftaran, beberapa hari data anak kami dimasukkan oleh guru SD Negeri 5 Merjosari, alhasil setelah ditinggal ke kamar mandi dan kembali ke laptop data anak kami sudah hilang, jauh hari sebelum tanggal 09 Juni 2020. Anehnya 4-5 hari sebelum pengumuman tanggal 09 Juni 2020 muncul 14 nama dinyatakan lulus sementara. Sedangkan disaat pengumuman pada tanggal 09 Juni 2020 14 nama yang dinyatakan lulus sementara itu, dinyatakan resmi lulus,isi daftar di dalamnya tetap sama. Tinggal menghilangkan kata “sementara “,wajar kami pun patut menduga ada permainan.
Pria yang juga anggota komite sekolah ini mengatakan, diantara 3 data anak, dari 14 yang resmi diterima di SD Negeri 5 Merjosari diketahui umurnya kurang dari 7 tahun. Sehingga kami menyakini pemilihan tim IT Dikbud ini yang tidak profesional,”urainya.
Ia juga tegaskan Permendikbud no 44 Tahun 2019 pasal 5 dan 24. Semua pihak pun menyatakan sepakat dengannya, kecuali Kabag Hukum Kota Malang. Menurutnya zonasi itu titik koordinat tafsirnya tunggal. Maka dari itu dirinya meminta pihak Dikbud melakukan evaluasi. Tafsir yang digunakan panitia PPDB menurutnya saat ini tidak lazim.
Kita perlu aklamasi sepakat satu persepsi karena bacaan nya sama terhadap Permendikbud No 44 tahun 2019, dimana menjadi pijakan PPDB tahun 2020. Perlu di ingat tentang umur tidak diatur di zonasi ,itu diatur di bab umum tentang PPDB.
Dalam audiensi kali ini, Abdul Aziz, S.H.,menyampaikan surat berkop surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, perihal minta maaf dan evaluasi, kepada orang tua calon siswa Abdul Aziz,S.H, di kolom tanda tangan sekretaris Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang. Tembusan Ketua Ombudsman RI, Walikota Malang, Penasehat Hukum (PH) Imam Hidayat, S.H.,M.H., Arsip,”ungkapnya.
Inti surat itu sendiri bermuatan permohonan maaf,evaluasi sistim zonasi, revisi terkait pengumuman. Abdul Aziz, S.H.,sendiri memberikan batas waktu sebelum pukul 24.00, Kamis 10 Juni 2020 kepada pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk menunggu persetujuan surat tersebut. Dirinya pun tidak mempersoalkan jika tidak di setujui. Langkah hukum pun akan ditempuhnya, menurutnya dirinya sudah menunjuk tim Kuasa Hukum.
Dikesempatan lain, Sekretaris Dikbud Totok Kasianto memilih bungkam. Dirinya enggan memberikan komentar saat di temua para awak media, dengan alasan masih menunggu pertimbangan atasan terkait hasil audiensi kali ini.
Reporter: Doni
Editor: Tim Redaksi