KOTA MALANG – malangpagi.com
Meskipun pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Malang sudah berlangsung dan telah selesai melakukan penghitungan secara manual, ternyata masih menyisakan beberapa pertanyaaan.
Dalam hal ini, salah satu pertanyaan itu adalah undangan model C6, yang tidak terdistribusikan, karena berbagai macam alasan, yaitu pindah rumah dan meninggal dunia.
Sementara, jumlah penghitungan total C6, masih menjadi polemik di antara dua kubu tim pemenangan pasangan calon (Paslon) walikota dan wawalikota yang saat itu masuk dalam kontestasi.
Sedangkan, dua perbedaan jumlah C6 yang tidak terdistribusi ini, terjadi pada penghitungan tim pemenangan bersama SAE, nomor urut 3 dan tim pemenangan bersama ASYIK, dengan nomor urut 2.
Seperti diketahui, dalam Pilkada kemarin (27/06/2018), KPU Kota Malang telah memberikan penghitungan rekapitulasi manual dan penetapan Paslon nomor urut 3, sebagai jawaban Pilkada, namun catatan tentang C6 yang tidak terdistribusi masih menjadi masalah yang perlu di jelaskan titik akhinya.
Berdasarkan data yang diunduh pada tim Paslon nomor urut 3, angka C6 yang tidak terdistribusi mencapai angka 25.000. Sementara, menurut tim pemenangan Paslon nomor urut 3, jumlah C6 yang tidak terdistribusi mencapai angka 30.000.
Ketua Tim Pemenangan Pencari Paslon urut 3 (SAE), M.Nur Wahyudi (Jel), mempertanyakan, alasan selisih suara ASYIK dan SAE, jadi di tandai menjadi 30.000, padahal menurut catatan timnya hanya jumlah tidak lebih dari 29.800.
“Menurut catatan Kami jumlah C6 yang tidak terdistribusi tidak sampai 25.000, kok jadi naik menjadi 30.000, bukankah surat undangan yang tidak terdistribusi itu di sebabkan oleh banyak hal, misalkan pemilih tidak ada, rumah tutup, tidak bisa di temui, meninggal dunia, pindah alamat atau keluar kota, selanjutnya tidak semua orang yang di sangkakan ngak hadir ke TPS akan mencoblos ASYIK kan, “terangnya, Senin (9/7/2018)
Berbeda dengan Ketua Tim Nomor urut 2 ASYIK, Arif Wahyudi, menjelaskan bahwa masalah itu dinilainya, jika tim pemenangan SAE tidak membaca hasil rekapitulasi KPU Kota Malang, karena jelas pada penghitungan beberapa waktu lalu angka C6 yang tidak terdistribusi mencapai angka 30.827, dan itu sudah jelas di sebutkan dalam penghitungan KPU Kota Malang.
Disoal, apakah pihak tim pemenangan Paslon ASYIK akan melakukan perundangan pada kasus ini, Arif Wahyudi menegaskan, tim hukum sudah memutuskan, bahwa pihaknya tidak akan melakukan gugatan.
“Pemikiran dasar, jangan sampai menganggu jiwa Kota Malang yang sudah kondusif dan memberi kesempatan kepada calon terpilih untuk masalah, memersiapkan diri membangun Kota Malang ke depan, tanpa diganggu lagi oleh urusan kontestasi Pilkad,” urai dia, Senin (9/7/2018) .
Namun demikian Arif mengharapkan, masalah tersebut mohon di jadikan materi oleh KPU kota Malang, untuk menghadapi Pemilu tahun 2019.
“Jangan sampai terjadi lagi surat undangan tidak sampai ke tangan pemilih dengan jumlah begitu banyak” ungkapnya
Menanggapi angka dua kali pemenangan paslon walikota dan wawalikota Malang tersebut, Komisioner KPU Kota Malang, Ashari Husein yang memberikan data rekapitulasi pilkada, dan janji via pesan singkat WA.
“Kami KPU Kota Malang akan melakukan verifikasi terhadap data-data tersebut, agar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pemilu ke depan tidak masuk lagi,” singkat dia.
Reporter : Hermin
Editor : Yon