SAMPANG-malangpagi.com
Pengadilan Negeri Sampang menggelar sedang kasus pembunuhan, sebagai terdakwa atas nama Idris, Selasa (12/3/2019). Sedangkan, agenda yang dijadwalkan dalam sidang tersebut adalah tuntutan terhadap terdakwa.
Sementara, dalam kasus pembunuhan ini dalam sidang tersebut terdakwa Idris dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Sampang hukuman seumur hidup.
Dan diketahui, dalam perkara ini, Idris didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Subandi, warga asal Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
JPU menilai terdakwa Idris telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Sampang, Nur Sholikin menjelaskan, Jaksa telah memperoleh fakta-fakta hukum yang memenuhi unsur dalam tuntutan seumur hidup. Fakta tersebut berdasarkan keterangan dipersidangan baik itu dari saksi, terdakwa, alat bukti berupa petunjuk, dan lainnya.
“Dari fakta-fakta persidangan inilah yang kemudian jaksa menuntut terdakwa seumur hidup, jadi yang dilanggar terdakwa tersebut ada dua pasal yang kita buktikan, yakni pasal primernya 340 dan Undang-Undanf darurat,” ungkapnya.
Di luar ruangan sidang, selama perjalanan sidang tuntutan Idris, ribuan massa dari Ikatan Alumni Pondok Pesantren Mambaul Ulum Bata-Bata (IKABA) menggelar aksi didepan Kantor PN Sampang.
Salim Segaf selaku juru bicara IKABA Ponpes Mambaul Ulum Bata-bata, merasa kecewa atas tunturan yang diberikan JPU dengan tuntutan hukuman seumur hidup terhadap Idris. Mereka berharap agar Idris dituntut dengan hukuman mati.
“Kami sangat kecewa sekali dengan tuntutan jaksa, karena berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang kuat, kami berkeyakinan bahwa terdakwa dituntut dengan hukuman mati,” singkat Salim.
Reporter : Mery
Editor : Putut