SAMPANG, Malangpagi.com
Ibu rumah tangga Hosnul Hotimah (48) warga Dusun Tengah Laok, Desa Bunten Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, yang diduga melakukan tindak pidana pengedar Narkotika jenis sabu-sabu berhasil diringkus Satnarkoba Polsek Robatal dan berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu, Jumat 13/3/2020
Waka Polres Sampang Kompol M. Lutfi dalam konferensi pers menyampaikan, Satnarkoba Polsek Robatal berhasil mengamankan ibu rumah tangga, tersangka pengedar sabu-sabu dengan barang bukti 6 plastik bening yang berisi sabu-sabu siap edar dengan berat kotor 1,96 gram.
“Tersangka melakukan perbuatan mengedarkan sabu-sabu melanjutkan pekerjaan yang dilakukan oleh suaminya, yang kini telah masuk proses pengadilan dengan kasus menjadi pengedar sabu-sabu. Tersangka menjual sabu-sabu kepada pelanggan yang biasa membeli barang tersebut kepada suamainya,”terangnya.
Tersangka berhasil diamankan beserta barang buktinya oleh Polsek Robatal 10 Maret 2020 guna penyelidikan lebih lanjut tersangka dilimpahkan ke Polres Sampang untuk dilakukan pengembangan.
“Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal yang disangkakan, Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,pelaku dipidana paling singkat enam (6) tahun dan paling lama dua puluh tahun (20),”pungkasnya.