KOTA BATU – malangpagi.com
Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) merupakan jantung pelayanan publik bagi Pemerintah Daerah.
Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) sekaligus Walikota Bogor, Bima Arya, dalam Dialog Nasional yang digelar secara Virtual melalui aplikasi Zoom.
Acara tersebut juga diikuti Walikota Batu, Dra. Hj Dewanti Rumpoko, M.Si beserta SKPD terkait, bertempat di Balai Kota Among Tani, Jalan Panglima Sudirman No. 507, Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu. Selasa (18/5/2021).
“DPMPTSP menjadi salah satu indikator kualitas pelayanan di daerah dan keberhasilan reformasi birokrasi, serta menjadi pintu gerbang masuknya investasi,” kata Bima.
Permendagri DPMPTSP ini merupakan tindak lanjut dari UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan arahan Presiden terkait penyederhanaan birokrasi serta pembenahan dan kemudahan perizinan.
Pada kesempatan tersebut, Plh. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Dr. H Suhanjar Diantoro, M.Si mengatakan, dengan adanya Permendagri DPMPTSP akan dilakukan penyederhanaan birokrasi dan harus berdiri sendiri.
“DPMPTSP ini harus berdiri sendiri. Tidak dirumpunkan dengan yang lain. Karena ini adalah pintu gerbang investasi seperti yang disampaikan Presiden. Fungsi utamanya adalah pengelolaan penanaman modal dan penataan perizinan,” kata Suhanjar.
Nantinya, lanjut Suhanjar, dalam organisasi DPMPTSP akan dilakukan perampingan menjadi kelompok fungsional pengelolaan penanaman modal dan kelompok fungsional penataan perizinan. Dengan satu sub bagian umum di bawah sekretaris, yang organisasinya dibawahi Kepala Dinas.
Menurut Suhanjar, transisi jabatan dari struktural ke fungsional sedang dalam koordinasi dengan Kementrian PAN dan RB, diakomodir melalui jabatan fungsional yang sudah ada.
“Pola karier dan kenaikan pangkat pada masa transisi dari jabatan struktural ke fungsional akan diatur tersendiri dengan mempertimbangkan kepentingan ASN,” imbuhnya.
Reporter : Dodik
Editor : MA Setiawan