Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Jalin Kerjasama dengan PLN, Bapenda Kota Malang Komitmen Tingkatkan Pelayanan

Penggunaan untuk rumah tangga disesuaikan sebesar 7 persen dari nilai jual tenaga listrik menjadi 10 persen.

by Red
4 Januari 2024
in Ekonomi Bisnis, Kota Malang
Bagikan Berita

(Foto: Dok. Bapenda Kota Malang)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Dalam rangka peningkatan kelancaran penerimaan Pendapatan Asli Daerah Kota Malang yang berasal dari PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) atas Tenaga Listrik, Pemerintah Kota Malang melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama tentang pemungutan pajak penerangan jalan, pembayaran rekening listrik, serta penyelenggaraan penerangan jalan umum Pemerintah Kota Malang.

Hal tersebut ditindaklanjuti dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Badan Pendapatan Daerah Kota Malang Dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Malang, tentang pemungutan dan penyetoran PBJT atas Tenaga Listrik.

Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang ditindaklanjuti Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif PBJT atas Tenaga Listrik di mana penggunaan untuk rumah tangga disesuaikan sebesar 7 persen dari nilai jual tenaga listrik menjadi 10 persen. Adapun penggunaan untuk bisnis sebesar 5 persen dari nilai jual tenaga listrik menjadi 10 persen.

Namun demikian, ada beberapa penggunaan tenaga listrik yang dikecualikan dengan tarif 0 persen. Yaitu untuk konsumsi tenaga listrik pada rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial sejenis lainnya.

Baca Juga :

Jelang Penerapan Perda Parkir, DPRD Kota Malang Dorong Penambahan Anggaran Sarpras Penunjang

Jelang Penerapan Perda Parkir, DPRD Kota Malang Dorong Penambahan Anggaran Sarpras Penunjang

16 April 2026
Perda Parkir di Kota Malang Berlaku, Warga Soroti Minimnya Sarpras Penunjang

Perda Parkir di Kota Malang Berlaku, Warga Soroti Minimnya Sarpras Penunjang

16 April 2026
Perda Parkir Diresmikan, Denda hingga Rp500 Ribu dan Penggembokan Bakal Diterapkan

Perda Parkir Diresmikan, Denda hingga Rp500 Ribu dan Penggembokan Bakal Diterapkan

16 April 2026
Dua Kasir Jadi Tersangka, Kasus Nota Gantung Lafayette Masuk Tahap Pemberkasan

Dua Kasir Jadi Tersangka, Kasus Nota Gantung Lafayette Masuk Tahap Pemberkasan

15 April 2026
Perda Pemajuan Kebudayaan Disahkan, DPRD Kota Malang Optimis Pelestarian Lebih Terarah

Perda Pemajuan Kebudayaan Disahkan, DPRD Kota Malang Optimis Pelestarian Lebih Terarah

15 April 2026
Load More

Sesuai arahan Pj Walikota Malang, melalui kesepakatan yang terjalin, Bependa akan melakukan analisa dan proyeksi potensi pendapatan Kota Malang. “Bukan saja sebagai upaya untuk meningkatkan bertambahnya potensi proyeksi pendapatan dari sektor pajak, namun juga sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tutur Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, dalam keterangan pers yang diterima Malang Pagi, Kamis (4/1/2024).

“Hak dan kewajiban sudah diatur dengan jelas dalam kesepakatan ini, agar dapat mengantisipasi terjadinya pihak yang merasa dirugikan. Harapannya kedua belah pihak dapat terus bekerjasama, bisa kontinyu,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Handi menekankan bahwa perjanjian kerjasama tersebut merupakan wujud penjaminan kelancaran pemungutan PBJT atas Tenaga Listrik, serta dalam rangka menjamin validasi kebenaran data dan dokumen penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik, melalui sistem web service yang dikelola PT PLN (Persero) UP3 Malang. “Dengan adanya kebijakan ini, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya warga Kota Malang” tegas Handi.

Sebagai informasi, penerapan tarif PBJT atas Tenaga Listrik sebesar 10 persen bukan hanya diterapkan di Kota Malang, namun juga di Kabupaten Malang, Kota Pasuruan dan beberapa Kabupaten Kota lainnya. (Red)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Jelang Penerapan Perda Parkir, DPRD Kota Malang Dorong Penambahan Anggaran Sarpras Penunjang

Jelang Penerapan Perda Parkir, DPRD Kota Malang Dorong Penambahan Anggaran Sarpras Penunjang

16 April 2026

...

Perda Parkir di Kota Malang Berlaku, Warga Soroti Minimnya Sarpras Penunjang

Perda Parkir di Kota Malang Berlaku, Warga Soroti Minimnya Sarpras Penunjang

16 April 2026

...

Perda Parkir Diresmikan, Denda hingga Rp500 Ribu dan Penggembokan Bakal Diterapkan

Perda Parkir Diresmikan, Denda hingga Rp500 Ribu dan Penggembokan Bakal Diterapkan

16 April 2026

...

Dua Kasir Jadi Tersangka, Kasus Nota Gantung Lafayette Masuk Tahap Pemberkasan

Dua Kasir Jadi Tersangka, Kasus Nota Gantung Lafayette Masuk Tahap Pemberkasan

15 April 2026

...

Perda Pemajuan Kebudayaan Disahkan, DPRD Kota Malang Optimis Pelestarian Lebih Terarah

Perda Pemajuan Kebudayaan Disahkan, DPRD Kota Malang Optimis Pelestarian Lebih Terarah

15 April 2026

...

Usai Meninggal Dunia, Polisi Resmi Hentikan Hentiman Proses Hukum Yai Mim

Usai Meninggal Dunia, Polisi Resmi Hentikan Hentiman Proses Hukum Yai Mim

15 April 2026

...

Ranperda Parkir Kota Malang Dikebut, DPRD Tekankan Jaminan Kehilangan Kendaraan

Perda Parkir Disahkan, DPRD Kota Malang Desak Segera Susun Perwali

14 April 2026

...

Load More
Next Post
206 Bencana Hantam Kota Batu Sepanjang 2023. Didominasi Tanah Longsor

206 Bencana Hantam Kota Batu Sepanjang 2023. Didominasi Tanah Longsor

Akibat Bagi-Bagi Susu, Gibran Diperiksa Bawaslu

Akibat Bagi-Bagi Susu, Gibran Diperiksa Bawaslu

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin