
KOTA MALANG – malangpagi.com
Berdasarkan hasil survei cukai rokok ilegal tahun 2018, diketahui bahwa tingkat peredaran rokok ilegal secara signifikan turun dari 12,14% di tahun 2016, menjadi 7.04% di tahun 2018.
Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi, turunnya peredaran rokok ilegal merupakan hasil dari upaya terpadu Bea Cukai bersama instansi terkait seperti Kepolisian Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah.
“Penting juga dicatat bahwa peran para pengusaha rokok yang telah patuh dan yang berusaha untuk patuh sangat membantu upaya ini,” ungkap Heru pada konferensi pers yang digelar di halaman Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Jumat (3/8/2018).
Lebih lanjut dikatakan Heru Pambudi, bahwa Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II telah melakukan kegiatan pengawasan di wilayah Gondanglegi Kabupaten Malang yang selama ini diduga kuat sebagai daerah yang cukup rawan dalam hal produksi rokok ilegal.

Sedangkan , dalam pengawasan tersebut, petugas mendapati sebuah pabrik rokok yang menyalahgunakan izin kegiatan produksi rokok.
“Penindakan dilaksanakan terhadap PR. Megah Arta Jaya Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, pada tanggal 24 Mei 2018. Pabrik tersebut memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) Sigaret Kretek Tangan (SKT), namun tertangkap tangan oleh petugas Beacukai sedang memproduksi sigaret kretek mesin (SKM) dengan menggunakan mesin ilegal,” Heru menjelaskan.
Modus yang digunakan ialah tidak memberitahukan barang kena cukai yang selesai dibuat dan mengeluarkan barang kena cukai dari pabrik tanpa diberitahukan kepada Kepala Kantor Bea Cukai.
Dengan maksud, mengelakkan pembayaran cukai dan tanpa izin membuka, melepas segel atau tanda pengaman. Hal ini melanggar ketentuan di bidang cukai sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 jo. 52 jo. 57 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Reporter : Tikno
Editor : Putut