
SURABAYA – malangpagi.com
Dunia olahraga Kickboxing di Jawa Timur tengah diterpa kabar tidak sedap. Pasalnya, Ketua Umum Pengurus Provinsi Kickboxing Jawa Timur, WPC (45), terjerat kasus hukum berupa dugaan kekerasan seksual kepada salah satu atlet perempuan binaannya, VA (24).
Berdasarkan penelusuran redaksi, WPC dilaporkan atas Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), merujuk dokumen Kejari nomor B/SPDP/274/IX/RES.1.24/2025/Ditreskrimum. Perkembangan terakhir, kasus ini telah memasuki tahap penyidikan (P16), dan dalam waktu dekat besar kemungkinan status terlapor akan meningkat menjadi tersangka.
VA merupakan atlet asal Kabupaten Ngawi yang memiliki prestasi gemilang. Di antaranya peraih medali emas cabor Kickboxing pada PON XXI 2024 di Medan, serta pernah mengharumkan nama Indonesia saat menjadi Juara Dunia pada ajang GAMMA World MMA Championships 2023 yang dihelat di Bangkok, Tailan.
Kasus dugaan kekerasan seksual ini telah dilaporkan oleh VA ke Polda Jawa Timur pada 8 Juli 2025 silam. Menurut kronologi kejadian yang dibuat VA, kejadian berlangsung antara Agustus 2023 hingga Agustus 2024. “Pertama kali di Swiss-Bellin Hotel, Manyar, Surabaya. Kemudian di sebuah hotel di Jombang pada saat PORPROV. Selain itu juga di mess atlet di Ngawi, dan terakhir di hotel saat TC (training center) Puslatda di Bali,” jelas VA, Sabtu (24/01/2026).
“Seluruh kejadian di atas saya alami dalam kondisi sebagai atlet di bawah bimbingan pelatih, Sdr. W. Tindakan-tindakan tersebut menunjukkan adanya tindakan tidak pantas yang datang dari pelatih dan Ketua Umum Kickboxing Jawa Timur, dan tekanan psikologis yang berulang dalam relasi yang seharusnya profesional,” lanjut VA. “Saya menyampaikan kronologi ini sebagai bukti pendukung laporan resmi dan permohonan perlindungan hukum,” tandasnya.
Dari laporan sumber Malang Pagi, kasus ini sebelumnya juga telah dilaporkan VA kepada Pengurus Pusat Kickboxing Indonesia (PPKBI), dan telah dilakukan sidang etik pada Juni hingga Juli 2025. Dalam sidang etik yang dipimpin Sehat Damanik, S.H., M.H. tersebut, dilaporkan bahwa WPC dinyatakan bersalah dan telah dijatuhkan sanksi. Namun, hingga detik ini belum ada surat keputusan terkait sanksi yang dikeluarkan oleh PPKBI.
“Berkali-kali saya tanya kepada Tim Etik PPKBI, bagaimana kasus ini anak (VA)? Dan jawabannya adalah sudah diputuskan, bahwa (WPC) dikenakan sanksi. Nah, pertanyaan saya, dikawal nggak pelaksanaan sanksi itu?,” ungkap salah satu pejabat PPKBI yang enggan disebut namanya, Jumat (23/01/2026).
Yang membuat kasus ini semakin miris, adalah saat diketahui bahwa WPC ternyata masih bebas menjabat sebagai Ketua Umum Kickboxing Jawa Timur. Bahkan saat ini sedang berusaha mencalonkan diri untuk kedua kalinya menguasai jabatan yang sama, meskipun dirinya sedang tersangkut masalah hukum. Di sisi lain, trauma yang menimpa VA membuat dirinya memutuskan untuk mengakhiri kariernya sebagai seorang atlet, saat berada di masa emasnya.
Untuk diketahui, UU TPKS (UU No. 12 Tahun 2022) memberikan payung hukum komprehensif bagi korban kekerasan seksual, termasuk di lingkungan olahraga. Penegakan hukum yang tegas dan transparan sangat penting untuk menjamin keamanan atlet dari tindak kekerasan seksual. (Red)














