
KOTA MALANG – malangpagi.com
Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang mengeluarkan pernyataan sikap terkait dengan adanya dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh IPF.
Pihak kampus mengungkapkan kekecewaan dan prihatin terhadap kejadian memalukan yang dilakukan oleh terduga pelaku. Dikarenakan, hal itu merupakan pelanggaran kode etik berat yang tidak dapat ditoleransi.
“UIN Maulana Malik Ibrahim Malang sangat kecewa dan prihatin atas kejadian yang dilakukan oleh mahasiswa tersebut. Sesuai SK Rektor Nomor 923 Tahun 2024 tentang Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa, yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran berat,” ujar Wakil Rektor III, Dr. H. Ahmad Fatah Yasin, Rabu (16/4/2025).
Ahmad Fatah menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada terduga pelaku kejahatan seksual itu.
“UIN Malik Ibrahim senantiasa menegakkan aturan yang ada dengan memberikan sanksi pemberhentian sanksi dengan tidak hormat sebagai mahasiswa sesuai dengan pernyataan sikap resmi nomor 1522/B.II/HM.00.6/04/2025,” tegasnya.
Sementara itu, Pranata Humas Ahli Muda UIN Malang, M Fathul Ulum menyampaikan bahwa terduga pelaku sudah mengakui perbuatannya kepada pihak kampus.
“Kami bersama fakultas memanggil yang bersangkutan. Setelah itu, kami menanyakan tentang versi anak ini, dan ternyata dia mengakui,” ujar Fathul.
Fathul mengatakan, perbuatan yang telah dilakukan IOF hingga viral di beberapa sosial media telah mencoreng citra UIN Malik Ibrahim Malang.
“Di video yang beredar itu pun anak ini sudah mengakui bahwa dirinya mahasiswa UIN Malik Ibrahim Malang. Itu sangat mencoreng nama baik dan citra kampus,” tegasnya. (YD)