Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Kasus Penganiayaan Bocah 13 Tahun di Kota Malang Dipastikan Berlanjut, Usai Upaya Diversi Gagal

Terlihat penyesalan di wajah para tersangka. Namun, menurutnya, ada satu tersangka yang mimiknya tidak menampakkan rasa penyesalan sama sekali.

by Red
7 Desember 2021
in Kota Malang
Bagikan Berita

Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Kasus kekerasan yang dialami NH (13), seorang anak panti asuhan di Kota Malang, dipastikan tetap berjalan. Hal tersebut diketahui setelah upaya diversi antara ibu korban dan para tersangka menemui jalan buntu.

Proses diversi sendiri dilakukan di Polresta Malang Kota dengan menghadirkan Ibu korban, para tersangka beserta orang tua dan penasehat hukum mereka, serta perwakilan dari Balai Pemasyarakatan Malang.

Kuasa hukum korban dari LBH IKADIN Malang Raya, Leo A Permana menyampaikan bahwa pihaknya telah memberi saran kepada ibu korban, agar upaya diversi tercapai.

Namun upaya yang dilakukan tidak membuahkan hasil. Mengingat saat ini korban mengalami trauma. Sehingga Ibu korban tetap menuntut keadilan. Hal ini yang menyebabkan gagalnya upaya diversi.

Baca Juga :

Polisi Beberkan Kronologi Video Viral Innova Diamuk Massa

Polisi Beberkan Kronologi Video Viral Innova Diamuk Massa

26 April 2022
Polisi Berhasil Amankan Pria yang Menodongkan Pistol di Kota Batu

Polisi Berhasil Amankan Pria yang Menodongkan Pistol di Kota Batu

14 Januari 2022
Tampik Permintaan Maaf Pelaku, Kasus Penganiayaan Anak Panti Asuhan di Kota Malang Lanjut ke Meja Hijau

Tampik Permintaan Maaf Pelaku, Kasus Penganiayaan Anak Panti Asuhan di Kota Malang Lanjut ke Meja Hijau

15 Desember 2021
Kementerian PPPA Kecam Pelaku Pemerkosaan dan Penganiayaan Terhadap Siswa SD di Malang

Kementerian PPPA Kecam Pelaku Pemerkosaan dan Penganiayaan Terhadap Siswa SD di Malang

25 November 2021
Kasus Video Penganiayaan Bocah 13 Tahun, Polresta Malang Kota Tetapkan 7 Tersangka

Kasus Video Penganiayaan Bocah 13 Tahun, Polresta Malang Kota Tetapkan 7 Tersangka

24 November 2021
Load More

“Proses diversi kali ini hanya menghadirkan lima tersangka pengeroyokan. Sedangkan satu tersangka persetubuhan tidak dihadirkan dalam proses diversi, karena ancamannya 15 tahun penjara,” ujarnya kepada Malang Pagi, Senin (6/12/2021).

Leo mengungkapkan, saat berjalannya proses diversi, kelima tersangka beserta keluarga meminta maaf kepada ibu korban. Terlihat penyesalan di wajah para tersangka. Namun, menurutnya, ada satu tersangka yang mimiknya tidak menampakkan rasa penyesalan sama sekali.

“Sebagai manusia biasa, ibu korban menerima permintaan maaf tersebut. Namun, dirinya meminta proses hukum tetap berlanjut. Demi tegaknya keadilan,” ungkapnya.

Diversi sendiri merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak, dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan. Hal tersebut sesuai dengan pasal 1 ayat (7) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012, tentang sistem peradilan pidana anak.

Adapun lima poin tujuan proses diversi menurut pasal 6 UU Nomor 11 Tahun 2012, yaitu untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak, menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi, dan menanamkan rasa tanggungjawab kepada anak.

“Proses diversi memang wajib dilakukan. Sedangkan prosesnya dapat dilakukan ketika perbuatan tindak pidana diancam dengan penjara di bawah tujuh tahun, dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana,” imbuh Leo.

Mengingat upaya diversi telah gagal di tingkat kepolisian, maka selanjutnya berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Meskipun begitu, upaya diversi tetap akan berlanjut, baik di tingkat kejaksaan maupun di pengadilan.

Seperti yang diketahui, Polresta Malang Kota telah menetapkan enam tersangka untuk proses penahanan dalam perkara ini. Leo juga menjelaskan, bahwa korban tidak hadir saat proses diversi, dikarenakan pertimbangan kondisi psikis yang belum stabil, dan trauma yang dialami belum hilang sepenuhnya. (DK99/MAS)


Bagikan Berita
Tags: PenganiayaanperkosaanVideo KekerasanVideo Viral
ADVERTISEMENT

Related Posts

FKAUB Malang Raya Gelar Doa Lintas Agama, Seruan Damai untuk Indonesia

FKAUB Malang Raya Gelar Doa Lintas Agama, Seruan Damai untuk Indonesia

30 Agustus 2025

...

Polresta Malang Kota Gelar Sholat Gaib dan Doa Bersama untuk Affan Kurniawan

Polresta Malang Kota Gelar Sholat Gaib dan Doa Bersama untuk Affan Kurniawan

30 Agustus 2025

...

61 Demonstran Diamankan, 21 Anak-anak Dilepas Polisi Buntut Demo di Kota Malang

61 Demonstran Diamankan, 21 Anak-anak Dilepas Polisi Buntut Demo di Kota Malang

30 Agustus 2025

...

Pasca Demo, Sejumlah Pos Polisi di Kota Malang Rusak Terbakar

Pasca Demo, Sejumlah Pos Polisi di Kota Malang Rusak Terbakar

30 Agustus 2025

...

Nonton Bareng Film Panggil Aku Ayah, Ajak Masyarakat Pahami Pentingnya Peran Ayah dalam Keluarga

Nonton Bareng Film Panggil Aku Ayah, Ajak Masyarakat Pahami Pentingnya Peran Ayah dalam Keluarga

30 Agustus 2025

...

Solidaritas di Alun-Alun Malang, Seribu Lilin untuk Affan Kurniawan

Solidaritas di Alun-Alun Malang, Seribu Lilin untuk Affan Kurniawan

29 Agustus 2025

...

Pemprov Jatim Gencarkan Pasar Murah, Dorong Distribusi Beras SPHP

Pemprov Jatim Gencarkan Pasar Murah, Dorong Distribusi Beras SPHP

28 Agustus 2025

...

Load More
Next Post
Sambut Hari Disabilitas Internasional, Omah Difabel Gelar Pelatihan Membatik Shibori

Sambut Hari Disabilitas Internasional, Omah Difabel Gelar Pelatihan Membatik Shibori

Mengintip Ragam Permainan Tradisional di Museum Ganesya

Mengintip Ragam Permainan Tradisional di Museum Ganesya

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin