KOTA MALANG – malangpagi.com
Kuasa Hukum JEP, Ditho HF Sitompoel menegaskan bahwa korban yang diduga dalam kasus pelecehan seksual yang menimpa pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Eka Putra (JEP) hanya berjumlah satu orang.
“Perlu kami tegaskan bahwa yang diduga korban hanya satu. Sekali lagi, hanya satu korban. Itu yang perlu kami tegaskan. Karena yang beredar seolah-olah banyak. Dan itu juga harus dibuktikan,” tegas Ditho kepada wartawan, usai menghadiri persidangan ketiga dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Rabu (16/3/2022).
Di tempat yang sama, anggota tim kuasa hukum JEP lainnya, Jeffry Simatupang menyatakan bahwa telah terjadi tidak kekonsistenan keterangan saksi saat proses persidangan.
“Sama seperti persidangan sebelumnya. Apa yang diterangkan saksi di bawah sumpah itu berbeda-beda. Bahkan tadi saya sempat mencatat keterangan saksi berubah-ubah hingga tiga kali,” ungkapnya.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas 1A ini, Jeffry mengaku sudah mengingatkan kepada saksi untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
Pihaknya pun optimistis kliennya [JEP] tidak bersalah. Lantaran pihaknya belum menemukan fakta apapun yang menerangkan bahwa kliennya melakukan perbuatan seperti yang didakwakan.
“Tidak ada satu saksi pun yang melihat, mendengar, atau mengalami secara langsung. Maka sampai saat ini, kami yakin perbuatan itu [pencabulan] tidak ada,” tutur Jeffry.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batu, Edi Sutomo menyampaikan bahwa di dalam persidangan, Majelis Hakim menyebutkan adanya surat permintaan pencekalan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Surabaya.
“Pencekalan itu dimaksudkan agar terdakwa JEP tidak bepergian ke luar negeri, dan Majelis Hakim tidak berwenang untuk melaksanakan pencekalan itu,” tutur Edi Sutomo.
Dirinya membeberkan, dalam persidangan, saksi yang dimintai keterangan berjumlah dua orang, berinisial G dan W, dan persidangan akan ditunda hingga Rabu pekan depan.
Saat disinggung mengenai pernyataan saksi yang dianggap tidak konsisten oleh kuasa hukum terdakwa, dirinya mengaku tidak dapat menyampaikan hal tersebut. “Tidak bisa disebutkan, karena sidang ini adalah sidang tertutup,” tandas Edi. (Har-Dodik/MAS)