
KOTA MALANG – malangpagi.com
Seluruh kayu hasil penebangan pohon di Jalan Soekarno-Hatta (Suhat), Kota Malang, yang dilakukan sebagai dampak proyek perbaikan drainase, dipastikan segera dilelang. Total nilai kayu tersebut ditaksir mencapai Rp8 juta dan saat ini tinggal menunggu proses pengajuan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Kepala Bidang Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Eko Fajar, mengatakan bahwa seluruh proses pelelangan dilakukan sesuai ketentuan karena kayu hasil penebangan masuk dalam kategori Barang Milik Daerah (BMD).
“Untuk lelang kayu, seperti lelang apa pun, statusnya adalah BMD. Jadi mekanismenya harus sesuai Perwali Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penghapusan Barang Milik Daerah,” ujar Eko, Rabu (28/1/2026).
Ia menjelaskan, proses lelang diawali dari usulan perangkat daerah, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang. Namun, kewenangan awal tidak langsung berada di BKAD, melainkan melalui Sekretaris Daerah (Sekda).
“Setelah DLH mengusulkan, nanti Pak Sekda yang memerintahkan BKAD untuk menindaklanjuti, biasanya melalui telaah staf,” ungkapnya.
Tahapan selanjutnya adalah penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Penilaian ini menjadi penting karena pohon yang ditebang sebelumnya tidak tercatat dalam neraca aset daerah, lantaran tumbuh secara alami.
“Setelah dinilai KJPP, kayu itu kami kembalikan dulu ke DLH untuk dicatatkan di neraca mereka. Setelah tercatat, baru DLH mengajukan penghapusan neraca. Dari situ, kami usulkan ke Pak Sekda untuk bersurat ke KPKNL agar dilelang secara terbuka,” jelasnya.
Eko menegaskan, khusus kayu hasil penebangan di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, seluruh tahapan penilaian telah rampung dan nilai totalnya diperkirakan mencapai Rp8 juta.
“Kayu Suhat itu secara keseluruhan nilainya Rp8 juta. Sekarang tinggal kita ajukan ke KPKNL untuk diproses lelang,” tegasnya.
Ia menambahkan, sesuai aturan yang berlaku, apabila lelang terbuka telah dilakukan sebanyak dua kali namun tidak laku, maka kayu tersebut dapat dijual secara langsung. Penjualan dilakukan oleh DLH sebagai pengguna barang, tetap atas perintah Sekda dan dalam pengawasan BKAD.
“Harganya harus mendekati atau yang tertinggi dari nilai hasil penilaian KJPP,” tuturnya.
Hasil dari lelang maupun penjualan langsung tidak masuk ke kas dinas, melainkan disetorkan langsung ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dari penghapusan BMD seperti kendaraan dan peralatan kantor saja, sampai tahun 2025 kemarin hampir Rp2 miliar masuk ke PAD. Kayu ini juga masuk ke mekanisme yang sama,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang mencatat terdapat sekitar 12.500 pohon berusia di atas lima tahun yang masuk dalam program perempesan dan penebangan. Dari jumlah tersebut, sekitar 30 persen atau 3.750 pohon telah ditebang dan hasil kayunya akan dilelang, termasuk pohon di kawasan Suhat yang ditebang akibat proyek drainase. (YD)














