SAMPANG – malangpagi.com
Akibat kecanduan permainan judi online, Sofi Bahktiar (26), pria warga Desa Panggung, Kabupaten Sampang nekat menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja. Akibat ulahnya tersebut, kini Ia pun harus meringkuk di sel tahanan Polsek Kota Sampang.
Pria sehari-hari bekerja sebagai kepala toko Indomaret yang belokasi di Jalan Rajawali, Sampang itu diringkus polisi pada Rabu (15/6/2022).
Lebih parahnya, uang yang digelapkan merupakan uang sales, yang seharusnya disetorkan ke rekening toko. Namun oleh tersangka uang tersebut tidak disetorkan sepenuhnya. Sebagian digunakan untuk bermain judi online. “Akibat ulah tersangka, PT Indomarco Prismatama cabang Gresik mengalami kerugian sekitar Rp72,9 juta,” ungkap Kapolsek Sampang, AKP Tomo.
Kapolsek menjelaskan, tersangka mengaku kecanduan judi online, karena sebelumnya pernah merasakan menang mencapai Rp39 juta. Tergiur untuk terus bermain tidak ada modal lagi, tersangka pun nekat menggelapkan uang perusahaan. “Uang puluhan juta tersebut dihabiskan hanya dalam dua hari,” bebernya.
Tersangka Sofi Bahktiar membenarkan bahwa dirinya menggunakan uang tersebut, dengan harapan dapat menang berkali-kali lipat. “Saya tidak punya modal lagi, jadi pakai uang toko,” ujarnya singkatnya.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 374 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara. (Wid/MAS)