
KOTA BATU-malangpagi.com
Gara-gara melanggar peraturan daerah (Perda) yang diterbitkan Maret 2019, salah satu minimarket Indomaret yang berada di Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, diminta oleh Komisi A DPRD Kota Batu untuk ganti label nama minimarket, Jumat (5/7/2019).
Hal ini, dikatakan oleh Ketua Komisi A DPRD Kota Batu, Sudiono, usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di minimarket Indomaret tersebut, bersama Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja serta Satpol PP Kota Batu, Camat Junrejo, juga Kepala Desa Tlekung.
“Sidak ini kami lakukan, berdasarkan laporan dari masyarakat,” ujar dia, di hadapan awak media.
Menurut Sudiono, bulan Maret 2019 yang lalu, perda yang diterbitkan terkait pendirian Alfamart dan Indomaret serta pasar modern telah ditetapkan adanya jarak tertentu. Diterangkan, bahwa yang berada di lintasan jalan provinsi 500 meter, sedangkan untuk jalan kota dan kabupaten 1000 meter.
“Nah, sidak ini merupakan aspirasi masyarakat yang harus kita tindak lanjuti, kalau dilihat dari perdanya, jelas Indomaret itu melanggar jaraknya,” jelas dia.
Diungkapkan olehnya, dari hasil keputusan sidak itu, Komisi A meminta untuk tidak menggunakan atau mengganti nama label Indomaret atas minimarket tersebut. Dan, tambah Sudono, dalam batas bulan ini semua harus selesai.
“Kalau misalkan, nama Indomaret belum diganti sampai akhir bulan ini dan menginjak bulan depan. Maka, otomatis Dinas Satpol PP akan melakukan tindakan tegas,” tegas dia.
Maka dari itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) M Noer Adhim, mengatakan, semua usaha yang didirikan harus berdasarkan ketentuan dengan Perda Pemkot Batu.
“Diperdannya jarak tempuh toko-toko modern tersebut telah diatur jarak tempuhnya, seperti yang disebutkan Ketua Komisi A, Sudiono tadi. Jadi, kami menyarankan solusinya agar segera diganti label Indomaret itu, dan disesuaikan seperti izin awal yang diajukan sejenis minimarket saja,” urainya.
Dari sebab itu, sesuai dengan Perda, ditekankan olehnya, kalau tidak segera diganti labelnya. Maka, Dinas Perizinan yang akan mengirimkan surat teguran selama tiga kali.
“Kalau masih belum diganti juga, nantinya ya akan kita tindak sesuai Perda yang berlaku,” pungkas Adhim.
Reporter : Red
Editor : Putut