SAMPANG, Malangpagi.com Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jatim Curuption Watch (JCW), bersama tokoh masyarakat Desa Sokabanah, Kecamatan Sokabanah, Kabupaten Sampang mendatangi Kejaksaan Negeri Sampang. Untuk mempertanyakan proses hukum dugaan korupsi dana desa yang dilakukan pemerintah desa Sokobanah Daya, Rabu 5/8/2020.
Dugaan korupsi Dana Desa anggaran tahun 2018 yang melibatkan aparatur Negara Desa Sokobanah Daya, Kabupaten Sampang. Diduga hal tersebut dilakukan oleh Kepala Desa Sokobanah Daya dan pemilik CV Madura Perkasa, milik Dedy Dores yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Sampang, ujar Hairul Kallam,Seketaris LSM JCW Jawa Timur, Rabu 5/8/2020.
Kejaksaan Negeri Sampang dinilai tidak bertaji dan mandul dalam penanganan proses hukum dugaan korupsi Dana Desa. Sejak dilaporkan pada 15 Maret 2019 hingga saat ini tidak ada kepastian hukum oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sampang. Padahal, berdasarkan ekspos yang dilakukan penyidik pada tanggal 27 Juli 2020 sudah jelas adanya perbuatan pidana yang dilakukan Terlapor.
“Kami bersama perwakilan tokoh masyarakat Sokobanah Daya mendatangi Kejaksaan untuk meminta pelaku dugaan korupsi Dana Desa segera ditetapkan statusnya menjadi tersangka,”tegasnya.
Kami memberi waktu deadline 1 bulan kedepan kepada Kejaksaan Negeri Sampang. Untuk penetapan status tersangka terlapor yang diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2018 di Sokobanah Daya.
“Bilamana dalam waktu 1 bulan tidak ada kejelasan dari Kejaksaan Negeri Sampang, maka jangan salahkan kami apabila mengerahkan massa jauh lebih besar lagi,”terangnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Maskur SH saat menemui pendemo mengatakan, penanganan kasus dugaan korupsi DD di Desa Sokobanah Daya cukup lama. Namun, pihaknya menegaskan, dalam penanganan kasus tersebut sudah diawasi oleh semua pihak mulai masyarakat hingga oleh APH lainnya.
“Jadi tidak ada alasan bagi kami untuk bermain-main dalam penanganan perkara ini. Memang penanganan kasus ini sudah lama, tapi bukan maksud kami untuk mengulur-ulur waktu, menunda-menunda, apalagi untuk menyelamatkan seseorang,” terangnya.
Pihaknya saat ini masih menunggu hasil sinkronisasi hasil temuan tim ahli ITS, dengan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sampang guna mengetahui besar kerugian negara yang terjadi.
“Sekrang kami masih berkoordinasi dengan Inspektorat untuk mengetahui nilai kerugiannya. Baru nanti kami akan menentukan sikap dalam meningkatkan proses lidik ke sidik,” pungkasnya.
Pewarta: Widodo
Editor: Redaksi