SAMPANG – malangpagi.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menggelar pemusnahan Barang Bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) selama 2021, Rabu (24/11/2021).
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, bagi BB berupa handphone dan alat yang biasa digunakan untuk para pengguna narkotika jenis sabu (bong).
Selain ini cara pemusnahan menggunakan gerinda untuk barang bukti jenis senjata tajam dan senjata api. Sedangkan untuk BB sabu-sabu seberat 12,7 kilogram dimusnahkan dengan cara melarutkannya ke dalam air mendidih, kemudian dibuang melalui lubang kloset.
Kepala Kejari Sampang, Imang Job Marsudi mengungkapkan, BB yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil pengungkapan 124 kasus dalam kurun satu tahun.
“Kasus perkara didominasi narkotika mencapai 105 kasus, dan sisanya merupakan kepemilikan senjata tajam dan semacamnya. Untuk barang bukti jenis sabu-sabu, total jumlahnya mencapai 12,7 kilogram,” ungkapnya.
Imang menjelaskan, angka ini bukanlah jumlah yang sedikit. Mengingat Kabupaten Sampang bukan merupakan sebuah kota besar. “Barang bukti ini membuktikan bahwa narkoba sudah merambat ke mana-mana. Sehingga butuh peran seluruh pihak untuk memberantas narkoba di Sampang,” tegasnya.
Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Sampang Abdullah Hidayat, Kapolres Sampang AKBP Arman, dan Dandim 0828 Sampang Yasir Letkol Arm Mulya Yaser Kalsum.
Selain itu, hadir pula Ketua Pengadilan Negeri Sampang Aries Sholeh Efendi, Kepala Dinas Kesehatan Sampang dr. Abdullah Najich, serta sejumlah tokoh masyarakat dan Kepala Desa Pecanggaan.
Sebagian undangan yang hadir bahkan turut serta memusnahkan BB, didampingi Kepala Kejari Sampang. (Wid/MAS)