KOTA BATU-malangpagi.com
Gara-gara urusan sertifikat tanah, mengakibatkan sengketa antara pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu dengan pemohonya yang mengurus surat tanah berupa sertifikat.
Kenapa ini terjadi, selama mengurus surat tanah pemohon tidak puas dengan pelayanan BPN. Bahkan, terjadi juga indikasi percobaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum pegawai BPN.
Hanafi SH, sebagai pemohon yang berprofesi juga sebagai pengacara, mengaku telah melayangkan gugatan terhadap Kepala BPN Kota Batu, Sulam Syamsul, secara pribadi, di Pengadilan Surabaya, Jawa Timur, Senin (4/3/2019).
“Saya melakukan gugatan secara pribadi kepada Kepala BPN Kota Batu, kepada Kepala BPN Kota Batu. Dengan nomor gugatan, 105/Pdt.G/2019/PN SBY,” ucap dia.
Selain itu, dalam gugatannya yang turut tergugat antara lain KKW BPN Propinsi Jawa Timur, Kepala BPN Kota Batu dan Kepala BPN Kabupaten Malang.
Hanafi menjelaskan, selain Sulam Syamsul ada yang turut tergugat dalam gugatannya, ini terjadi awal dari sengketa tanah tahun 2015 yang ditimpa olehnya. Dimana, dalam gugatan perdata itu telah dimenangkan olehnya, yang sudah pututsan inkra.
Disebutkannya, dalam putusan yang dimaksud, Pengadilan telah memutus sertifikat tanah yang sebelumnya sejumlah empat sertifikat dinyatakan tidak sah, karena ditengarai perolehannya cacat hukum.
“Maka, Pengadilan Negeri memutus agar BPN Kota Batu, segera membuat sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang sebelumnya karena dianggap tidak berlaku,” tegas dia.
“Berawal darisitu, mencuatnya persoalan ini, dan penganti sertifikat tersebut tak kunjung dirampungkan oleh BPN Kota Batu,” imbuh Hanafi.
Yang menjadi persoalan, ketika salah satu oknum staf BPN, inisial AG, dengan terang-terangan mau mencoba memeras dengan minta imbalan senilai Rp 600 juta dari empat bidang sertifikat tanah yang dimaksud. Bila dirinci, perbidangnya harganya Rp 150 juta.
“Permintaan uang dari sang oknum tersebut, melalui ponselnya yang sempat saya rekam, dan rekaman itu bakal dibeberkan di fakta persidangan mendatang, agar dijadikan petunjuk pata hakim,” urai Hanafi.
Dengan demikian, gugatan yang alamatkan ketiga instansi pertanahan tersebut, diakuhi sidang perdananya telah dijadwalkan 12 Maret 2019 mendatang, meski begitu, gugatan perdata yang berupa finansial, Hanafi mengaku hanya dialamatkan kepada Sulam Samsyul saja, ecara pribadi.
“Gugatan perdata khusus untuk Sulam Syamsul, senilai Rp 60 miliar. Dengan besaran gugatan rupiah dari kami, itu bermula karena oknum staf BPN yang menafsirkan lahan kami dari empat bidang tersebut, nilainya mencapai Rp 60 miliar,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor ,BPN Kota Batu, Sulam Syamsul, saat dikonfirmasi via ponsellnya terkait kicauan dari Hanafi.
Sulam Samsul mengaku masih ada di Surabaya.” Nanti saja kalau mau konfirmasi, saya masih di Surabaya,” kata Sulam, singkat
Sampai berita ini diturunkan, Sulam Samsul belum memberikan penjelasan yang detail.
Reporter : Red
Editor : Putut