KOTA MALANG – malangpagi.com
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, mengimbau agar perpustakaan melakukan digitalisasi. Hal tersebut Ia ungkapkan usai memimpin Rapat Paripurna beragendakan Laporan Pansus terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perpustakaan, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Jumat (16/2/2024).
Menurut Made, masyarakat saat ini sudah mulai meninggalkan bacaan konvensional. “Pansus (Panitia Khusus) tadi menyampaikan bahwa ada peningkatan pelayanan perpustakaan. Namun saat ini era sudah berubah. Di mana masyarakat suka membaca secara digital. Untuk itu sebaiknya perpustakaan perlu digitalisasi,” paparnya.
Menanggapi laporan Pansus, politisi PDI Perjuangan menyampaikan bahwa nantinya akan ada Rapat Paripurna beragendakan pendapat fraksi, yang menyetujui atau menolak Ranperda Perpustakaan untuk ditetapkan menjadi Perda.
Sementara itu, anggota Pansus Ranperda Perpustakaan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hartatik, menyampaikan bahwa Pansus telah melakukan serangkaian agenda kegiatan yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Bamus).
“Kegiatan-kegiatan pembahasan yang telah dilaksanakan oleh Pansus Perpustakaan DPRD Kota Malang dimulai sejak Rabu, 21 Desember 2023, dengan agenda pembentukan Pansus dan diakhiri Rabu, 10 Januari 2024. Yakni membahas hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur terhadap Ranperda Perpustakaan bersama Tim Pembahasan Ranperda Pemerintah Kota Malang,” beber Hartatik.
Dirinya menyebut, dalam pembahasan draft Ranperda tersebut terdapat beberapa klausul yang perlu direvisi, untuk disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pembentukan Undang-undangan beserta perubahannya. “Selain itu, draft Ranperda ini juga harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 43 tentang Perpustakaan,” tuturnya.
Politisi dapil Blimbing tersebut membeberkan, bahwa terdapat draft Ranperda yang harus dihapus. Yaitu pada Bab VII pasal 18 tentang penghargaan, karena rumusan telah diakomodasi dalam penyempurnaan yang ada pada Bab VII.
“Ada pula pada Bab XI pasal 29 yang membahas pengorganisasian bagian kesatu umum dihapus, karena tidak ada dasar hukum yang mengatur,” jelas Hartatik.
Dirinya menegaskan, dalam draft Ranperda ini ada beberapa catatan penting yang harus dipenuhi. Di antaranya materi muatan Ranperda Perpustakaan harus berpedoman dan menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Lalu, penjelasan Ranperda serta pengurutan dan pengacuan bab, bagian, pasal, dan ayat harus menyesuaikan penyempurnaan dalam konsideran ketentuan perundangan,” tuturnya.
Menanggapi laporan Pansus terkait Perpustakaan, Pj Walikota Malang Wahyu Hidayat menyebut bahwa Pemerintah Kota Malang akan segera menindaklanjuti laporan Pansus. “Kami akan segera menindaklanjuti agar draft ini dapat menjadi Ranperda, yang selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Perda Perpustakaan,” tutup Wahyu. (Har/MAS)