Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Ketua DPRD Kota Malang Desak Tindak Tegas Pelanggar Reklame

Sementara itu, Walikota Malang Sutiaji menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi bagi siapa pun yang terbukti melanggar Perda.

by Red
15 Februari 2022
in Kota Malang
Bagikan Berita

Eksekutif dan Legislatif usai menghadiri Rapat Paripurna yang diselenggarakan secara daring. (Foto: Hariani/MP)

KOTA MALANG –  malangpagi.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Reklame menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang tahun 2022. Namun badan legislatif itu menyoroti banyaknya pelanggaran dalam pemasangan reklame.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian Diana Kartika menekankan kepada Pemkot Malang, untuk menindak tegas para pelanggar.

“Yang melanggar harus mulai ditindak sekarang. Karena Perda ini [Perda Reklame] sudah mengadopsi Undang-Undang di atasnya. Bagi para pelanggar tidak akan ada toleransi,” tutur Made, usai memimpin Rapat Paripurna beragendakan Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Pembahasan Ranperda Kota Malang tentang Penyelenggaraan Reklame, Senin (14/2/2022).

Dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD Kota Malang itu, politisi dari Partai PDI Perjuangan tersebut mendorong Komisi B untuk mengawasi dan memberi kontrol dalam pelaksanaannya.

Baca Juga :

Ketua DPRD Kota Malang: PDLN Hanya Rakor dan Sosialisasi

Ketua DPRD Kota Malang: PDLN Hanya Rakor dan Sosialisasi

31 Maret 2024
Serap Aspirasi Wanedi, Warga Desak Peningkatan Kualitas Infrastruktur di Kota Malang

Serap Aspirasi Wanedi, Warga Desak Peningkatan Kualitas Infrastruktur di Kota Malang

8 Februari 2024
Minim Anggaran, Proyek Jalan Tembus Jonge-Sulfat Akan Dikerjakan di 2024

Minim Anggaran, Proyek Jalan Tembus Jonge-Sulfat Akan Dikerjakan di 2024

29 Desember 2023
Membuka Keran APBD Kota Malang untuk Pendidikan Anak

Enam Fraksi DPRD Kota Malang Beri Masukan Ranperda Kota Layak Anak

19 Januari 2023
Membuka Keran APBD Kota Malang untuk Pendidikan Anak

Membuka Keran APBD Kota Malang untuk Pendidikan Anak

19 Januari 2023
Load More

“Dengan adanya Perda ini, komisi B akan memberikan pengawasan. Saya meyakini akan ke ranah hukum. Karena sudah jelas-jelas melanggar, kenapa tidak ditertibkan. Di sinilah pelanggarannya,” jelasnya.

Made mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah reklame nakal terpasang di beberapa titik. Di antaranya yang berada di Jalan Sukarno Hatta, Jalan Letjen Sutoyo, dan Jalan Kawi.

“Pokoknya yang melanggar kami tertibkan. Jika tiga kali berturut-turut dipanggil tidak diindahkan, maka langsung kita eksekusi,” tegas Made

“Juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknis (petunjuk teknis) bisa diperkuat. Pak Wali [Walikota Malang] lebih tahu apa yang menjadi permasalahan, dan kami harap nantinya kami bisa diajak ngomong, terutama Pansus,” imbuhnya.

Menurut pria asal Bali itu, peraturan yang dibuat adalah untuk ditaati bersama. Sedangkan juklak dan juknisnya akan tertuang dalam Peraturan Walikota.

Sebelumnya seluruh Fraksi di DPRD Kota Malang menyoroti pelanggaran yang banyak dilakukan para pengelola usaha dalam pemasangan reklame.

Seperti disampaikan Ahmad Wanedi dari Fraksi PDI Perjuangan, yang memberikan catatan agar reklame yang terpasang dilakukan validasi dan objektivasi secara berkala, agar tidak ada kejadian reklame nakal yang luput dari retribusi atau pajak daerah.

Perwakilan Fraksi PDI Perjuangan, Achmad Wanedi, menyampaikan pendapat akhir Fraksi terhadap Pembahasan Ranperda Kota Malang tentang Penyelenggaraan Reklame. (Foto: Hariani/MP)

Wanedi pun mendesak Pemerintah Kota Malang untuk menindak tegas para pelanggar. “Kami mendesak untuk benar-benar dilakukan tindakan tegas pada pemasangan reklame yang tidak sesuai tata ruang kota, pelestarian lingkungan hidup, dan melanggar ketentuan perundangan-undangan,” tukasnya.

Pendapat senada disampaikan perwakilan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Trio Agus Purwono, yang turut mendorong agar Pemkot Malang dapat meningkatkan sinergi antarOPD untuk menegakkan aturan.

“Kami meminta agar kasus reklame pada Monumen Pesawat Soekarno Hatta tidak terulang. Dan setelah Perda diterbitkan, agar segera mengeluarkan Perwal untuk menertibkan reklame, dan memberikan akibat hukum seperti durasi, materi, jaminan, bongkar, dan sebagainya,” papar Trio.

Dorongan terhadap penindakan pelanggar juga datang dari Fraksi Golkar, Nasdem, dan PSI, yang meminta agar Pemkot Malang dapat menegakkan Perda.

“Fraksi Golkar, Nasdem, dan PSI mendorong Pemkot Malang untuk bekerja secara profesional, tidak tebang pilih, dan tidak ada yang mendapatkan privilege terhadap mereka yang melanggar pemasangan atau pendirian reklame,” terang Rahman Nurmala.

Menyusul Fraksi Damai (Demokrat, PAN, Perindo) menyampaikan sorotan meraja, yang disampaikan oleh Indah Nurdiana. “Fraksi Damai memandang agar Perda ini didukung dan diiringi aksi tegas Satpol PP, dalam menindak reklame yang sudah tidak berizin namun masih beroperasi,” desaknya.

Catatan penting lainnya disampaikan Hartatik dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang meminta agar Pemkot Malang segera menertibkan reklame-reklame nakal.

“Kami Fraksi PKB meminta Pemkot Malang agar segera menerbitkan Perwal Kota Malang tentang Penyelenggaraan Reklame, dan mendesak untuk menertibkan reklame-reklame nakal,” ujar Hartarik

Rekomendasi juga datang dari Fraksi Gerindra, yang menyoroti pemasangan reklame mendahului izin dari Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT).

“Sering terjadi pemasangan reklame yang mendahului izin dari KPPT. Sehingga menabrak aturan dan membuat aspek tata ruang dan sosial budaya kurang tepat, maka ini harus ditindak,” sorot Nurul Faridawati.

Walikota Malang, Sutiaji menyampaikan Pendapat Akhir Walikota. (Foto: Hariani/MP)

Sementara itu, Walikota Malang Sutiaji menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi bagi siapa pun yang terbukti melanggar Perda. “Karena Perda ini masih baru, maka aturan ini akan langsung kami sosialisasikan,” terangnya.

Orang nomor satu di Kota Malang itu pun menerangkan beberapa aturan terkait reklame untuk dipertegas dalam Perda. Seperti titik-titik yang dilarang dan diperbolehkan untuk dipasang reklame. “Kami berharap, aturan ini dapat dilaksanakan sebaik mungkin. Agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan,” pungkas Sutiaji. (Har/MAS)


Bagikan Berita
Tags: DPRD Kota MalangFraksiParipurnaPerda Reklame
ADVERTISEMENT

Related Posts

Kurang Diminati, Wali Kota Malang Dorong Transformasi Perpustakaan Umum

Kurang Diminati, Wali Kota Malang Dorong Transformasi Perpustakaan Umum

30 Juli 2025

...

SPMK Terbit, Pembangunan Gedung Parkir Kayutangan Resmi Dimulai

SPMK Terbit, Pembangunan Gedung Parkir Kayutangan Resmi Dimulai

30 Juli 2025

...

Wali Kota Malang Kukuhkan Tiga Forum Strategis, Wujud Sinergi Jaga Kondusifitas Sosial

Wali Kota Malang Kukuhkan Tiga Forum Strategis, Wujud Sinergi Jaga Kondusifitas Sosial

30 Juli 2025

...

DPRD Kota Malang Imbau Masyarakat Taati Aturan Tarif Parkir Event

DPRD Kota Malang Imbau Masyarakat Taati Aturan Tarif Parkir Event

29 Juli 2025

...

Konser Sambang Sambung Sketsa Jalanan: Dari Hati Jalanan untuk Kota Malang

Konser Sambang Sambung Sketsa Jalanan: Dari Hati Jalanan untuk Kota Malang

25 Juli 2025

...

Reklame Dukung Moreno Soeprapto Maju Ketua IMI Bermunculan di Kota Malang

Reklame Dukung Moreno Soeprapto Maju Ketua IMI Bermunculan di Kota Malang

25 Juli 2025

...

Smart Tax Kota Malang Jadi Percontohan Nasional, Bapenda Paparkan Inovasi di Lombok Barat

Smart Tax Kota Malang Jadi Percontohan Nasional, Bapenda Paparkan Inovasi di Lombok Barat

25 Juli 2025

...

Load More
Next Post
Puskesmas Pakis Gelar Vaksinasi untuk Anak dan Dewasa

Puskesmas Pakis Gelar Vaksinasi untuk Anak dan Dewasa

Malang Satu Data Menuju Malang Smart City

Malang Satu Data Menuju Malang Smart City

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin