
KOTA MALANG – malangpagi.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Reklame menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang tahun 2022. Namun badan legislatif itu menyoroti banyaknya pelanggaran dalam pemasangan reklame.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian Diana Kartika menekankan kepada Pemkot Malang, untuk menindak tegas para pelanggar.
“Yang melanggar harus mulai ditindak sekarang. Karena Perda ini [Perda Reklame] sudah mengadopsi Undang-Undang di atasnya. Bagi para pelanggar tidak akan ada toleransi,” tutur Made, usai memimpin Rapat Paripurna beragendakan Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Pembahasan Ranperda Kota Malang tentang Penyelenggaraan Reklame, Senin (14/2/2022).
Dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD Kota Malang itu, politisi dari Partai PDI Perjuangan tersebut mendorong Komisi B untuk mengawasi dan memberi kontrol dalam pelaksanaannya.
“Dengan adanya Perda ini, komisi B akan memberikan pengawasan. Saya meyakini akan ke ranah hukum. Karena sudah jelas-jelas melanggar, kenapa tidak ditertibkan. Di sinilah pelanggarannya,” jelasnya.
Made mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah reklame nakal terpasang di beberapa titik. Di antaranya yang berada di Jalan Sukarno Hatta, Jalan Letjen Sutoyo, dan Jalan Kawi.
“Pokoknya yang melanggar kami tertibkan. Jika tiga kali berturut-turut dipanggil tidak diindahkan, maka langsung kita eksekusi,” tegas Made
“Juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknis (petunjuk teknis) bisa diperkuat. Pak Wali [Walikota Malang] lebih tahu apa yang menjadi permasalahan, dan kami harap nantinya kami bisa diajak ngomong, terutama Pansus,” imbuhnya.
Menurut pria asal Bali itu, peraturan yang dibuat adalah untuk ditaati bersama. Sedangkan juklak dan juknisnya akan tertuang dalam Peraturan Walikota.
Sebelumnya seluruh Fraksi di DPRD Kota Malang menyoroti pelanggaran yang banyak dilakukan para pengelola usaha dalam pemasangan reklame.
Seperti disampaikan Ahmad Wanedi dari Fraksi PDI Perjuangan, yang memberikan catatan agar reklame yang terpasang dilakukan validasi dan objektivasi secara berkala, agar tidak ada kejadian reklame nakal yang luput dari retribusi atau pajak daerah.

Wanedi pun mendesak Pemerintah Kota Malang untuk menindak tegas para pelanggar. “Kami mendesak untuk benar-benar dilakukan tindakan tegas pada pemasangan reklame yang tidak sesuai tata ruang kota, pelestarian lingkungan hidup, dan melanggar ketentuan perundangan-undangan,” tukasnya.
Pendapat senada disampaikan perwakilan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Trio Agus Purwono, yang turut mendorong agar Pemkot Malang dapat meningkatkan sinergi antarOPD untuk menegakkan aturan.
“Kami meminta agar kasus reklame pada Monumen Pesawat Soekarno Hatta tidak terulang. Dan setelah Perda diterbitkan, agar segera mengeluarkan Perwal untuk menertibkan reklame, dan memberikan akibat hukum seperti durasi, materi, jaminan, bongkar, dan sebagainya,” papar Trio.
Dorongan terhadap penindakan pelanggar juga datang dari Fraksi Golkar, Nasdem, dan PSI, yang meminta agar Pemkot Malang dapat menegakkan Perda.
“Fraksi Golkar, Nasdem, dan PSI mendorong Pemkot Malang untuk bekerja secara profesional, tidak tebang pilih, dan tidak ada yang mendapatkan privilege terhadap mereka yang melanggar pemasangan atau pendirian reklame,” terang Rahman Nurmala.
Menyusul Fraksi Damai (Demokrat, PAN, Perindo) menyampaikan sorotan meraja, yang disampaikan oleh Indah Nurdiana. “Fraksi Damai memandang agar Perda ini didukung dan diiringi aksi tegas Satpol PP, dalam menindak reklame yang sudah tidak berizin namun masih beroperasi,” desaknya.
Catatan penting lainnya disampaikan Hartatik dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang meminta agar Pemkot Malang segera menertibkan reklame-reklame nakal.
“Kami Fraksi PKB meminta Pemkot Malang agar segera menerbitkan Perwal Kota Malang tentang Penyelenggaraan Reklame, dan mendesak untuk menertibkan reklame-reklame nakal,” ujar Hartarik
Rekomendasi juga datang dari Fraksi Gerindra, yang menyoroti pemasangan reklame mendahului izin dari Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT).
“Sering terjadi pemasangan reklame yang mendahului izin dari KPPT. Sehingga menabrak aturan dan membuat aspek tata ruang dan sosial budaya kurang tepat, maka ini harus ditindak,” sorot Nurul Faridawati.

Sementara itu, Walikota Malang Sutiaji menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi bagi siapa pun yang terbukti melanggar Perda. “Karena Perda ini masih baru, maka aturan ini akan langsung kami sosialisasikan,” terangnya.
Orang nomor satu di Kota Malang itu pun menerangkan beberapa aturan terkait reklame untuk dipertegas dalam Perda. Seperti titik-titik yang dilarang dan diperbolehkan untuk dipasang reklame. “Kami berharap, aturan ini dapat dilaksanakan sebaik mungkin. Agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan,” pungkas Sutiaji. (Har/MAS)