KOTA MALANG – malangpagi.com
Kota Layak Anak merupakan sistem pembangunan kota yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, keluarga, hingga dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Pemenuhan hak-hak anak harus mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk dari Pemerintah Kota dan DPRD Kota Malang. Salah satu indikator penguatan kegiatan dalam pemenuhan hak anak adalah penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Layak Anak.
Melalui Ranperda ini diharapkan APBD dapat menyasar pada pendidikan anak. “Ranperda Kota Layak Anak ini dilatarbelakangi tidak adanya dasar hukum ketika terjadi bully sesama anak. Satpol PP pun tidak bisa menindak, sehingga Polres yang langsung bergerak,” ungkap Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika usai Rapat Paripurna beragendakan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi tentang Kota Layak Anak di gedung DPRD Kota Malang, Rabu (19/1/2023).
“Untuk itu, kami berharap dengan adanya Perda Kota Layak Anak nantinya APBD benar-benar mengalir pada pendidikan anak,” imbuhnya. Dirinya menegaskan, melalui Perda ini, anak-anak akan mendapatkan hak khusus. Baik dari sisi tempat hiburan dan ruang terbuka yang lebih banyak.
Untuk mengaplikasikannya, DPRD Kota Malang menargetkan Ranperda Kota Layak Anak dapat disahkan pada awal Maret 2023. “Kami menargetkan maksimal minggu pertama Maret, Ranperda Kota Layak Anak disahkan menjadi Perda. Karena kami mengejar waktu. Mengingat banyaknya pembahasan-pembahasan yang akan dilakukan oleh badan legislatif,” terang politisi asal Bali tersebut.
Di tempat yang sama, Wakil Walikota Malang Sofyan Edi Jarwoko menyampaikan bahwa meskipun Ranperda Kota Layak Anak baru dibahas saat ini, namun ketentuan di atasnya sudah berjalan. “Maka bisa diartikan bahwa Kota Malang sudah merespons adanya Kota Layak,” terang Bung Edi, sapaan karib Wawali.
Menurutnya, Musrenbang (Musyawarah Rencana Pembangunan) tentang anak sudah lama dilakukan di Kota Malang. “Semua hal-hal yang diputuskan di Musrenbang itu masuk di dalam rencana kerja perangkat daerah, dan akhirnya di bahas di dalam APBD,” jelas pejabat asli Malang itu.
Menurutnya, maka tidak mengherankan jika sudah banyak kantor-kantor yang memiliki tempat bermain anak, termasuk ruang laktasi bagi ibu-ibu. “Meskipun begitu, masih banyak persoalan-persoalan tentang anak. Sehingga Ranperda yang saat ini dibahas adalah wujud dari keseriusan dan kesungguhan Pemkot Malang dan DPRD,” jelas Bung Edi.
Melalui Ranperda Kota Layak Anak, peran eksekutif dan legislatif serta kelompok-kelompok strategis lainnya dikuatkan untuk mewujudkan hak-hak dan keselamatan anak. “Sekarang sudah ada Kampung Topeng Desaku Menanti. Itu adalah respons dari pemerintah terhadap anak-anak jalanan. Dan merupakan bentuk kepedulian serta ikut terlibat dalam menangani masalah yang terjadi khususnya pada anak-anak jalanan,” tutup Wawali. (Har/MAS)