
KOTA MALANG – malangpagi.com
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, berharap Ranperda PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dapat memberikan iklim bagi investor untuk menanamkan investasinya di Kota Malang.
“Kami dari DPRD Kota Malang akan memberikan pendampingan pasal per pasal terkait perizinan yang sulit. Jangan sampai investor ragu-ragu berinvestasi ke Kota Malang karena sulitnya perizinan,” ungkap Made usai Rapat Paripurna beragendakan Penyampaian Jawaban Walikota atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kamis (9/11/2022).
Dirinya menginginkan izin satu pintu ini justru mempermudah iklim investasi di Kota Malang. “Di samping itu, bagaimana masyarakat terbantu oleh Perda ini, dan Mall Pelayanan Publik (MPP) benar-benar melayani publik,” imbuhnya.
Politisi asal Bali itu menyampaikan, Perda PTSP memang ditunggu sejak awal tahun dan ditargetkan selesai pertengahan Desember ini. “Kami meyakini akhir Desember harus sudah selesai. Karena setelah pembahasan Dewan dan eksekutif, masih ada pembahasan di Provinsi. Itu yang memakan waktu,” tuturnya Made.
Menurutnya, Perda PTSP mengikuti Undang-Undang di atasnya, sehingga tidak ada raja-raja kecil di daerah karena izin lebih banyak di pusat. “Dengan Perda ini, saya harap tidak ada lagi ambigu di masyarakat,” ucap politisi PDI Perjuangan tersebut.

Hal senada disampaikan Walikota Malang Sutiaji, yang menegaskan bahwa Perda PTSP merupakan amanah dari Undang-Undang Cipta Kerja. “Selain itu ada pelimpahan kewenangan hampir 200 perizinan dan non perizinan. Itu artinya, kami mendorong supaya terus mempermudah kepentingan masyarakat untuk berusaha dan berharap ada investor. Ketika investasi banyak, maka akan ada lapangan pekerjaan. Sehingga angka pengangguran berkurang secara signifikan, dan dapat mengurangi garis kemiskinan,” papar Sutiaji.
Sebelumya orang nomor satu di Kota Malang itu menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang penyelenggaran pelayanan terpadu satu pintu.
Dalam kesempatan tersebut, Sutiaji menjabarkan bahwa penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dilaksanakan secara terintegrasi melalui sistem elektronik. “Sejalan dengan itu, Pemkot Malang saat ini telah melaksanakan perizinan berusaha berbasis risiko, serta melakukan penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu satu pintu berbasis elektronik untuk pelayanan non perizinan melalui aplikasi Si-Izol (Sistem Informasi Izin Online),” bebernya.
Menjawab pertanyaan dari Fraksi PDI Perjuangan terkait upaya mengatasi tumpang tindih kewenangan dan kebijakan berkaitan dengan fenomena susahnya mengantongi izin berusaha, Sutiaji menjelaskan bahwa dalam mengantisipasi hal tersebut, pihaknya telah mengoptimalkan manajemen perizinan berusaha di daerah, melalui pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, penyuluhan kepada masyarakat, serta pelayanan konsultasi pendampingan.
“Menjawab pertanyaan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dan Fraksi Golkar tentang pasal 14 yang terkesan paradoks, yang menyebutkan bahwa ayat 1 tidak terbebani target, ayat 2 ada pengenaan retribusi, dan ayat 3 tidak dibebani target, dapat dijelaskan bahwa pengaturan pada pasal 14 Ranperda PTSP berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah,” jelas pemilik kursi N1 tersebut.
Lebih lanjut, Walikota menanggapi pertanyaan Fraksi Gerindra mengenai perizinan penanaman modal, dimulai dari pendaftaran, izin prinsip perluasan, dan izin prinsip perubahan penanaman modal.
Pejabat asal Lamongan itu menjelaskan bahwa perizinan penanaman modal sudah terintegrasi melalui OSS (Online Single Submission), meliputi pendaftaran, penanaman modal, izin prinsip, izin prinsip perluasan, dan izin prinsip perubahan penanaman modal, maupun kemudahan pengurusan fasilitas fiskal.
Sebagai pamungkas, lembaga eksekutif juga menerima saran dari Fraksi Damai Demokrasi Indonesia, agar penyusunan Ranperda memperhatikan asas fiksi hukum dan mekanisme, mulai dari perencanaan dan penyusunan sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Sutiaji berjanji akan memperhatikan saran tersebut. “Mengingat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tersebut, maka Rancangan Peraturan Daerah ini akan disesuaikan pada saat Rapat Panitia Khusus,” tandasnya. (Har/MAS)