Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Ketua DPRD Kota Malang Harap Perda PTSP Buka Iklim Investasi

Perda PTSP memang ditunggu sejak awal tahun dan ditargetkan selesai pertengahan Desember ini.

by Red
9 November 2022
in Kota Malang
Bagikan Berita

Rapat Paripurna beragendakan Penyampaian Jawaban Walikota Malang atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang digelar di gedung DPRD Kota Malang, Kamis (9/11/2022).

KOTA MALANG – malangpagi.com

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, berharap Ranperda PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dapat memberikan iklim bagi investor untuk menanamkan investasinya di Kota Malang.

“Kami dari DPRD Kota Malang akan memberikan pendampingan pasal per pasal terkait perizinan yang sulit. Jangan sampai investor ragu-ragu berinvestasi ke Kota Malang karena sulitnya perizinan,” ungkap Made usai Rapat Paripurna beragendakan Penyampaian Jawaban Walikota atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kamis (9/11/2022).

Dirinya menginginkan izin satu pintu ini justru mempermudah iklim investasi di Kota Malang. “Di samping itu, bagaimana masyarakat terbantu oleh Perda ini, dan Mall Pelayanan Publik (MPP) benar-benar melayani publik,” imbuhnya.

Politisi asal Bali itu menyampaikan, Perda PTSP memang ditunggu sejak awal tahun dan ditargetkan selesai pertengahan Desember ini. “Kami meyakini akhir Desember harus sudah selesai. Karena setelah pembahasan Dewan dan eksekutif, masih ada pembahasan di Provinsi. Itu yang memakan waktu,” tuturnya Made.

Baca Juga :

Pemkot Malang Targetkan 13 SPPG Hingga Akhir 2025

Pemkot Malang Targetkan 13 SPPG Hingga Akhir 2025

18 September 2025
Launching PROSAPTA, Wali Kota Malang Tekankan Pentingnya SOP Protokoler yang Luwes

Launching PROSAPTA, Wali Kota Malang Tekankan Pentingnya SOP Protokoler yang Luwes

18 September 2025
DPRD Kota Malang Soroti Lonjakan Belanja Pegawai Sebesar Rp178 Miliar

DPRD Kota Malang Soroti Lonjakan Belanja Pegawai Sebesar Rp178 Miliar

17 September 2025
Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Satlantas Malang Kota Gelar Doa Bersama Yatim Piatu

Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Satlantas Malang Kota Gelar Doa Bersama Yatim Piatu

17 September 2025
Dinsos Sebut Kasus KDRT di Kota Malang Turun, Sepanjang 2025 Tercatat 53 Laporan

Dinsos Sebut Kasus KDRT di Kota Malang Turun, Sepanjang 2025 Tercatat 53 Laporan

17 September 2025
Load More

Menurutnya, Perda PTSP mengikuti Undang-Undang di atasnya, sehingga tidak ada raja-raja kecil di daerah karena izin lebih banyak di pusat. “Dengan Perda ini, saya harap tidak ada lagi ambigu di masyarakat,” ucap politisi PDI Perjuangan tersebut.

Walikota Malang Sutiaji menyampaikan jawaban Walikota atas pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Kota Malang tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Hal senada disampaikan Walikota Malang Sutiaji, yang menegaskan bahwa Perda PTSP merupakan amanah dari Undang-Undang Cipta Kerja. “Selain itu ada pelimpahan kewenangan hampir 200 perizinan dan non perizinan. Itu artinya, kami mendorong supaya terus mempermudah kepentingan masyarakat untuk berusaha dan berharap ada investor. Ketika investasi banyak, maka akan ada lapangan pekerjaan. Sehingga angka pengangguran berkurang secara signifikan, dan dapat mengurangi garis kemiskinan,” papar Sutiaji.

Sebelumya orang nomor satu di Kota Malang itu menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang penyelenggaran pelayanan terpadu satu pintu.

Dalam kesempatan tersebut, Sutiaji menjabarkan bahwa penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dilaksanakan secara terintegrasi melalui sistem elektronik. “Sejalan dengan itu, Pemkot Malang saat ini telah melaksanakan perizinan berusaha berbasis risiko, serta melakukan penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu satu pintu berbasis elektronik untuk pelayanan non perizinan melalui aplikasi Si-Izol (Sistem Informasi Izin Online),” bebernya.

Menjawab pertanyaan dari Fraksi PDI Perjuangan terkait upaya mengatasi tumpang tindih kewenangan dan kebijakan berkaitan dengan fenomena susahnya mengantongi izin berusaha, Sutiaji menjelaskan bahwa dalam mengantisipasi hal tersebut, pihaknya telah mengoptimalkan manajemen perizinan berusaha di daerah, melalui pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, penyuluhan kepada masyarakat, serta pelayanan konsultasi pendampingan.

“Menjawab pertanyaan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dan Fraksi Golkar tentang pasal 14 yang terkesan paradoks, yang menyebutkan bahwa ayat 1 tidak terbebani target, ayat 2 ada pengenaan retribusi, dan ayat 3 tidak dibebani target, dapat dijelaskan bahwa pengaturan pada pasal 14 Ranperda PTSP berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah,” jelas pemilik kursi N1 tersebut.

Lebih lanjut, Walikota menanggapi pertanyaan Fraksi Gerindra mengenai perizinan penanaman modal, dimulai dari pendaftaran, izin prinsip perluasan, dan izin prinsip perubahan penanaman modal.

Pejabat asal Lamongan itu menjelaskan bahwa perizinan penanaman modal sudah terintegrasi melalui OSS (Online Single Submission), meliputi pendaftaran, penanaman modal, izin prinsip, izin prinsip perluasan, dan izin prinsip perubahan penanaman modal, maupun kemudahan pengurusan fasilitas fiskal.

Sebagai pamungkas, lembaga eksekutif juga menerima saran dari Fraksi Damai Demokrasi Indonesia, agar penyusunan Ranperda memperhatikan asas fiksi hukum dan mekanisme, mulai dari perencanaan dan penyusunan sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

Sutiaji berjanji akan memperhatikan saran tersebut. “Mengingat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tersebut, maka Rancangan Peraturan Daerah ini akan disesuaikan pada saat Rapat Panitia Khusus,” tandasnya. (Har/MAS)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Pemkot Malang Targetkan 13 SPPG Hingga Akhir 2025

Pemkot Malang Targetkan 13 SPPG Hingga Akhir 2025

18 September 2025

...

Launching PROSAPTA, Wali Kota Malang Tekankan Pentingnya SOP Protokoler yang Luwes

Launching PROSAPTA, Wali Kota Malang Tekankan Pentingnya SOP Protokoler yang Luwes

18 September 2025

...

DPRD Kota Malang Soroti Lonjakan Belanja Pegawai Sebesar Rp178 Miliar

DPRD Kota Malang Soroti Lonjakan Belanja Pegawai Sebesar Rp178 Miliar

17 September 2025

...

Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Satlantas Malang Kota Gelar Doa Bersama Yatim Piatu

Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Satlantas Malang Kota Gelar Doa Bersama Yatim Piatu

17 September 2025

...

Dinsos Sebut Kasus KDRT di Kota Malang Turun, Sepanjang 2025 Tercatat 53 Laporan

Dinsos Sebut Kasus KDRT di Kota Malang Turun, Sepanjang 2025 Tercatat 53 Laporan

17 September 2025

...

DLH Kota Malang Genjot Pengelolaan Sampah Menuju Kota Sehat 2025

Target Sampah untuk PSEL Naik Jadi 2.000 Ton, DLH Kota Malang Masih Cari Solusi

17 September 2025

...

Kasus Campak di Kota Malang Naik Jadi Sembilan, Dinkes Intensifkan Edukasi dan Imunisasi

Kasus Campak di Kota Malang Naik Jadi Sembilan, Dinkes Intensifkan Edukasi dan Imunisasi

16 September 2025

...

Load More
Next Post
Gabungan Komunitas Serahkan Santunan kepada Korban Tragedi Kanjuruhan Secara Door-to-Door

Gabungan Komunitas Serahkan Santunan kepada Korban Tragedi Kanjuruhan Secara Door-to-Door

40 Hari Tragedi Kanjuruhan, Ribuan Aremania Turun ke Jalan Tuntut Keadilan

40 Hari Tragedi Kanjuruhan, Ribuan Aremania Turun ke Jalan Tuntut Keadilan

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin