KOTA MALANG – malangpagi.com
Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika mewanti-wanti agar SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) tahun 2023 dapat diminimalisir dan tidak mengulang kesalahan pada SILPA Tahun Anggaran 2022, yakni sebesar Rp460.453.652.250,09.
“Setelah melewati proses pembahasan yang cukup panjang pada hearing, kami tegaskan agar Pemerintah Kota Malang tidak mengulang kesalahan yang sama di tahun 2022, terkait SILPA yang begitu besar,” ungkap Made, usai memimpin Rapat Paripurna beragendakan Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023, Rabu (9/8/2923).
“Kita sepakat bahwa Perubahan APBD dibahas terlebih dahulu sebelum APBD murni Tahun Anggaran 2024. Supaya penyerapan anggaran di minggu keempat September sudah dapat dilakukan, sehingga nanti SILPA bisa kita tekan,” imbuhnya.
Politisi PDI Perjuangan itu menyampaikan, untuk menekan SILPA maka setelah pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 akan dilakukan pengesahan kebijakan anggaran terlebih dahulu, dengan mendengar pandangan umum fraksi. Apakah menyetujui laporan Banggar atau tidak. “Setelah itu, kita mendengarkan penyampaian pendapat akhir Walikota, dan selanjutnya akan mengesahkan APBD Perubahannya,” terang Made.
Di sisi lain, untuk mengurangi angka SILPA di Tahun Anggaran 2023 maka, penyerapan anggaran akan diperpanjang. “Kami akan membahas dulu APBD Perubahan, baru akan dilanjutkan pembahasan APBD murni 2024. Karena pembahasannya masih 30 November, maka masih ada waktu untuk membahas APBD Perubahan terlebih dahulu,” jelasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPDR Kota Malang, Imron, menyampaikan bahwa dalam rangka meminimalisir besaran nilai SILPA, maka pergeseran anggaran belanja antar program kegiatan atau sub kegiatan Perangkat Daerah dapat dilakukan, sepanjang tidak mengubah pagu sebagaimana kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023.
Namun, meskipun pergeseran boleh dilakukan. Banggar memberikan beberapa saran. “Adanya pergeseran anggaran belanja pegawai sebesar Rp117.127.318.913. Banggar DPRD Kota Malang menekankan agar tidak terjadi penurunan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan pencapaian Standar Pelayanan Minimal,” ungkap Imron.
Penggunaan pagu Perubahan Anggaran yang berasal dari hasil pergeseran anggaran, efisiensi dan selisih hasil pengadaan pada Dinas Ketenagakerjaan, Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) agar diprioritaskan untuk pemenuhan fasilitas Mall Pelayanan Publik (MPP), sesuai hasil monev dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). “Antara lain penyediaan back office yang representatif, dilengkapi dengan ruang tim teknis dan ruang khusus pengaduan,” saran anggota Komisi B DPRD Kota Malang tersebut.
Di samping itu, terdapat perubahan target pendapatan daerah dari Rp2.561.829.733.353 menjadi Rp2.373.865.854.707, atau mengalami penurunan sebesar Rp187.963.878.646. “Dan realisasi pendapatan pajak daerah masih mencapai 33 persen sampai Juli 2023. Maka perlu upaya yang sistematis dan terukur dengan seluruh pihak yang terlibat dalam peningkatan pendapatan daerah,” tutur Imron.
Lebih lanjut, pihaknya pun memberikan masukan untuk melakukan penambahan alokasi belanja daerah, dari Rp2.811.973.353 menjadi Rp2.825.631.826.955, atau naik sebesar Rp13.766.853.602. “Jika dibandingkan penurunan target pendapatan yang signifikan dan berpotensi terjadinya defisit anggaran, maka Banggar DPRD Kota Malang menekankan kepada Pemerintah Kota Malang untuk meningkatkan kualitas manajemen anggaran secara efektif dan efisien,” sebutnya.
Politisi Partai Demokrat Dapil Kedungkandang itu mengatakan, tujuan penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran untuk memberikan bahan pertimbangan bagi DPRD Kota Malang, dalam pengambilan keputusan guna persetujuan bersama terhadap Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD 2023 yang telah diajukan oleh Pemerintah Kota Malang. (Har/MAS)