Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Ketua DPRD Kota Malang Komitmen Perjuangkan Aspirasi Foksa Pencar

by Red
26 Agustus 2020
in Kota Malang
Bagikan Berita

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika saat menerima aspirasi Foksa Pencar di ruang rapat Gedung DPRD Kota Malang. (Foto: Doni/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Setelah pertemuan Senin (24/8) lalu tertunda karena ada Rapat Paripurna, Foksa Pencar (Forum Komunikasi Pengusaha dan Pekerja Hiburan, Cafe dan Resto) akhirnya berhasil ditemui Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika di gedung DPRD Kota Malang, Selasa (25/8) pagi.

Dalam pertemuan tersebut, koordinator Foksa Pencar Yopi Christoforus Najong membacakan lima tuntutan yang diberi tajuk Panca Karsa Foksa Pencar. Isinya sebagai berikut:

  1. Foksa Pencar memastikan selalu berkomitmen memenuhi dan mentaati protokol kesehatan Covid-19.
  2. Meminta dibuka kembali jam operasional seperti semula sebelum adanya pandemi virus Covid-19.
  3. Pembebasan pajak (P1) sampai bulan Desember 2020. Untuk memulihkan kondisi dan iklim perekonomian, pada bidang usaha hiburan, cafe, resto di Kota Malang.
  4. Meminta Walikota Malang untuk berkoordinasi dengan Forkompimda Kota Malang, dalam rangka bersama-sama menjaga keamanan, kenyamanan dan ketertiban seluruh tempat usaha hiburan, cafe, dan resto di Kota Malang.
  5. Meminta Walikota Malang untuk bersinergi dengan Foksa Pencar, dalam merumuskan, menentukan dan menetapkan kebijakan pembangunan daerah, khususnya terkait bidang usaha hiburan, cafe, dan resto di Kota Malang.

Di kesempatan itu juga, Yopi menyampaikan sikapnya yang menyesalkan tindakan Satpol PP. Ia mengaku tempat usahanya tetap didatangi Satpol PP, meskipun telah mengantongi sertifikat protokol Covid-19 yang diterbitkan dinas terkait. Pihak Satpol PP berpendapat, tindakan yang mereka lakukan sesuai intruksi Perwal No. 26 tahun 2020, tentang operasional jam malam.

“Kenapa hanya warung kopi yang dibatasi jam malam? Sedangkan tempat-tempat lain masih diperbolehkan melakukan aktivitas hingga malam hari. Bahkan menurut pantauan kami, protokol kesehatan pun kerap diabaikan. Oleh sebab itu, di sini kami menuntut keadilan,” tegas Yopi.

Baca Juga :

Stallion Cafe, Kafe Bar Terbaru di Kawasan Perkopian Sudimoro

Stallion Cafe, Kafe Bar Terbaru di Kawasan Perkopian Sudimoro

4 Juni 2022
Mobil Terbakar di Torjun. Sembilan Penumpang Selamat

Hidden Forest Cafe Batu Siap Soft Opening di Hari Lebaran

30 April 2022
Kota Malang Siapkan 85 Miliar untuk Tangani Omicron

Kota Malang Siapkan 85 Miliar untuk Tangani Omicron

22 Februari 2022
Sukseskan PTM, MI AL Hasib Gelar Vaksinasi Anak

Sukseskan PTM, MI AL Hasib Gelar Vaksinasi Anak

28 Januari 2022
Vaksinasi Booster Gratis di Kota Malang Dimulai

Vaksinasi Booster Gratis di Kota Malang Dimulai

13 Januari 2022
Load More

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika menyampaikan terkait Perwal 19 dan Perwal perubahan no. 26 tahun 2020, pihak DPRD Kota Malang mengaku tidak dilibatkan oleh Walikota Malang. Menurutnya, di dalam Perwal no. 26 sebagai revisi dari Perwal no. 19, tidak muncul aturan jam malam, tapi malah muncul tentang bentuk-bentuk sanksi.

“Sejak awal kami sudah mengingatkan Walikota, untuk hati-hati ketika membuat Perwal. Elemen masyarakat pun harus dilibatkan pada saat pembuatannya. Tapi sayang, selalu tidak dijawab. Karena pihak Walikota sudah punya tim khusus percepatan pembangunan Kota Malang, di luar OPD maupun Kabag Hukum,” ujar pria yang akrab dipanggil Made itu.

Menurut catatan Made, hal tersebut berdampak sangat fatal. Dirinya sebelumnya telah memanggil Kabag Hukum Pemkot Malang, terkait pembuatan Perwal itu. Mengejutkan, Kabag Hukum mengaku bahwa Perwal tidak melibatkan pihaknya.

“Kami sampaikan situasi saat ini. Mohon libatkan pihak DPRD Kota Malang saat pembuatan Perwal. Jangan terkesan DPRD dijadikan tempat sampah. Karena jika ada gejolak di masyarakat, bukan pihak Pemkot yang ditabrak,” tutur politisi PDI-Perjuangan tersebut.

DPRD Kota Malang berkomitmen memperjuangkan tuntutan dari Foksa Pencar. Made berjanji mengupayakan untuk memasukkan aspirasi tersebut ke dalam revisi Perda No.2 Tahun 2012, tentang lingkungan dan ketertiban umum. Hal tersebut sesuai tugas DPRD Kota Malang, mempertajam Inpres No. 6 2020 tentang penerapan protokol Covid-19.

“Perda itu harus dikerjakan secepatnya, harus selesai di bulan September ini. Dengan adanya Perda, maka Perwal tidak berlaku lagi. Penanganan Covid-19 harus berjalan seiring dengan pemulihan ekonomi di masyarakat,” tegas Made.

Terkait masalah pajak yang dikeluhkan para pelaku usaha hiburan, cafe dan restoran. Made memberikan solusi, agar pihak yang keberatan mengajukan surat permohonan keringanan pajak ke Bapenda, dan ditembuskan langsung ke dirinya. “Prosesnya harus tetap melalui prosedur yang berlaku,” pungkas Made.

Penulis : Doni Kurniawan

Editor : MA Setiawan


Bagikan Berita
Tags: Covid-19DPRDFoksa PencarHiburanjam MalamKafePerdaPerwalRestoran
ADVERTISEMENT

Related Posts

Pemkot Malang Segera Tetapkan Target Pembangunan Rumah Subsidi

Pemkot Malang Segera Tetapkan Target Pembangunan Rumah Subsidi

20 Oktober 2025

...

Pemkot Malang Dukung Pengembangan Wakaf Produktif di Kampus

Pemkot Malang Dukung Pengembangan Wakaf Produktif di Kampus

20 Oktober 2025

...

Sebagian Warga Nilai Jalan Tembus Griya Santa Sudah Jadi Kebutuhan Kota Malang

Jalan Tembus Candi Panggung Tersendat, Satpol PP Surati Warga Griya Santa

18 Oktober 2025

...

Hasil Survei KLHK, TPA Supit Urang Layak untuk Program Wasted Energy dan RDF

PSEL Terkendala, RDF Jadi Opsi Pengolahan Sampah Andalan Kota Malang

18 Oktober 2025

...

Hasil Survei KLHK, TPA Supit Urang Layak untuk Program Wasted Energy dan RDF

Hasil Survei KLHK, TPA Supit Urang Layak untuk Program Wasted Energy dan RDF

18 Oktober 2025

...

Menteri PKP Pastikan Wartawan Bisa Nikmati Program Rumah Rakyat

Menteri PKP Pastikan Wartawan Bisa Nikmati Program Rumah Rakyat

18 Oktober 2025

...

Bank Dunia Kucurkan Rp143 Miliar untuk Atasi Banjir di Kota Malang

DPUPRPKP Kota Malang Sebut Jalan Tembus di Candi Panggung Jadi Solusi Atasi Kemacetan

18 Oktober 2025

...

Load More
Next Post
Pemuda Pancasila Kota Malang Ingin Tempat Usaha Kembali Beroperasi Normal

Pemuda Pancasila Kota Malang Ingin Tempat Usaha Kembali Beroperasi Normal

Museum Pendidikan Malang Usung Konsep Edukasi dan Entertainment

Museum Pendidikan Malang Usung Konsep Edukasi dan Entertainment

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin