KOTA MALANG – malangpagi.com
Setelah pertemuan Senin (24/8) lalu tertunda karena ada Rapat Paripurna, Foksa Pencar (Forum Komunikasi Pengusaha dan Pekerja Hiburan, Cafe dan Resto) akhirnya berhasil ditemui Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika di gedung DPRD Kota Malang, Selasa (25/8) pagi.
Dalam pertemuan tersebut, koordinator Foksa Pencar Yopi Christoforus Najong membacakan lima tuntutan yang diberi tajuk Panca Karsa Foksa Pencar. Isinya sebagai berikut:
- Foksa Pencar memastikan selalu berkomitmen memenuhi dan mentaati protokol kesehatan Covid-19.
- Meminta dibuka kembali jam operasional seperti semula sebelum adanya pandemi virus Covid-19.
- Pembebasan pajak (P1) sampai bulan Desember 2020. Untuk memulihkan kondisi dan iklim perekonomian, pada bidang usaha hiburan, cafe, resto di Kota Malang.
- Meminta Walikota Malang untuk berkoordinasi dengan Forkompimda Kota Malang, dalam rangka bersama-sama menjaga keamanan, kenyamanan dan ketertiban seluruh tempat usaha hiburan, cafe, dan resto di Kota Malang.
- Meminta Walikota Malang untuk bersinergi dengan Foksa Pencar, dalam merumuskan, menentukan dan menetapkan kebijakan pembangunan daerah, khususnya terkait bidang usaha hiburan, cafe, dan resto di Kota Malang.
Di kesempatan itu juga, Yopi menyampaikan sikapnya yang menyesalkan tindakan Satpol PP. Ia mengaku tempat usahanya tetap didatangi Satpol PP, meskipun telah mengantongi sertifikat protokol Covid-19 yang diterbitkan dinas terkait. Pihak Satpol PP berpendapat, tindakan yang mereka lakukan sesuai intruksi Perwal No. 26 tahun 2020, tentang operasional jam malam.
“Kenapa hanya warung kopi yang dibatasi jam malam? Sedangkan tempat-tempat lain masih diperbolehkan melakukan aktivitas hingga malam hari. Bahkan menurut pantauan kami, protokol kesehatan pun kerap diabaikan. Oleh sebab itu, di sini kami menuntut keadilan,” tegas Yopi.
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika menyampaikan terkait Perwal 19 dan Perwal perubahan no. 26 tahun 2020, pihak DPRD Kota Malang mengaku tidak dilibatkan oleh Walikota Malang. Menurutnya, di dalam Perwal no. 26 sebagai revisi dari Perwal no. 19, tidak muncul aturan jam malam, tapi malah muncul tentang bentuk-bentuk sanksi.
“Sejak awal kami sudah mengingatkan Walikota, untuk hati-hati ketika membuat Perwal. Elemen masyarakat pun harus dilibatkan pada saat pembuatannya. Tapi sayang, selalu tidak dijawab. Karena pihak Walikota sudah punya tim khusus percepatan pembangunan Kota Malang, di luar OPD maupun Kabag Hukum,” ujar pria yang akrab dipanggil Made itu.
Menurut catatan Made, hal tersebut berdampak sangat fatal. Dirinya sebelumnya telah memanggil Kabag Hukum Pemkot Malang, terkait pembuatan Perwal itu. Mengejutkan, Kabag Hukum mengaku bahwa Perwal tidak melibatkan pihaknya.
“Kami sampaikan situasi saat ini. Mohon libatkan pihak DPRD Kota Malang saat pembuatan Perwal. Jangan terkesan DPRD dijadikan tempat sampah. Karena jika ada gejolak di masyarakat, bukan pihak Pemkot yang ditabrak,” tutur politisi PDI-Perjuangan tersebut.
DPRD Kota Malang berkomitmen memperjuangkan tuntutan dari Foksa Pencar. Made berjanji mengupayakan untuk memasukkan aspirasi tersebut ke dalam revisi Perda No.2 Tahun 2012, tentang lingkungan dan ketertiban umum. Hal tersebut sesuai tugas DPRD Kota Malang, mempertajam Inpres No. 6 2020 tentang penerapan protokol Covid-19.
“Perda itu harus dikerjakan secepatnya, harus selesai di bulan September ini. Dengan adanya Perda, maka Perwal tidak berlaku lagi. Penanganan Covid-19 harus berjalan seiring dengan pemulihan ekonomi di masyarakat,” tegas Made.
Terkait masalah pajak yang dikeluhkan para pelaku usaha hiburan, cafe dan restoran. Made memberikan solusi, agar pihak yang keberatan mengajukan surat permohonan keringanan pajak ke Bapenda, dan ditembuskan langsung ke dirinya. “Prosesnya harus tetap melalui prosedur yang berlaku,” pungkas Made.
Penulis : Doni Kurniawan
Editor : MA Setiawan