KABUPATEN MALANG – Malangpagi.com
Acara “Talkshow Interaktif” kemudahan bisnis dan investasi menuai protes keras dari Ketua Kadin Kabupaten Malang. Pasalnya, dalam acara tersebut beredar kabar, salah satunya mengatas namakan Kadin Kabupaten Malang bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Malang. Talkshow Interaktif ini diselenggarakan di salah satu rumah makan,di Jalan Trunojoyo Kota Malang, Jumat malam 3 Juli 2020.
Ketua Kadin Kabupaten Malang Priyo Sudibyo mengatakan, kami tidak tahu-menahu apa acara ini. Tapi biar masyarakat tahu, bahwa Kadin Kabupaten Malang itu Ketuanya hanya 1, yaitu saya” Priyo Sudibyo”, Kota Malang Edi Wahyono dan Kota Batu Endro,” tandasnya
Pihaknya sontak kaget mengetahui undangan pertama yang mengatasnamakan Kadin Kabupaten Malang. Akhirnya ia pun mempertanyakan perihal acara tersebut kepada pihak berwajib. Hal utama yang dipertanyakan terkait pemberitahuan, izin dan sebagainya.
Pria yang juga merangkap Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Malang ini menegaskan, kalau membawa nama – nama Kadin pihaknya terpaksa harus turun. Kami pun beri ultimatum dengan keras, jika masih memakai logo, atribut maupun nama
Kadin akan kami bubarkan,”tegas Priyo Sudibyo.
Alhamdulillah pihak penyelenggara responsif dan mendengar. Semua sudah diganti dan direvisi sebelum kedatangan kami disini. Sebanyak 80 personil Pemuda Pancasila Kabupaten Malang kami libatkan untuk melakukan croscek dan klarifikasi di tempat terselenggaranya acara ini. Sesungguhnya perwakilan dari PAC Pemuda Pancasila di Kota Malang mau ikut gabung, tapi kami larang,” ucap pria yang akrab di sapa Bogang ini.
Kami juga melakukan imbauan pada personil di lapangan, agar tidak terpancing emosi dan anarkis. Tak hanya itu, tetep patuhi protokol kesehatan dan physical distancing,”tutupnya.
Sedangkan, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) sendiri telah mengeluarkan surat edaran bernomor : 495/DP/VI/2019, pertanggal 12 Juni 2020. Perihal, tentang langkah tindak terhadap Kadin yang tidak sah.
Surat edaran yang ditandatangani Wakil Ketua Umum Bidang OKP, Anindya N Bakrie menyebutkan, sehubungan dengan masih adanya kegiatan dan/atau tindakan yang tidak sah dilakukan oleh oknum dan mengatasnamakan dirinya, mewakili Kadin Indonesia atau organisasi yang menamakan dirinya mewakili Kadin Indonesia.
Ada 3 (tiga) penjelasan yang dikirim kepada Ketua Umum Kadin Propinsi seluruh Indonesia.
Penjelasan pertama disampaikan bahwa, sesuai dengan Undang – Undang No 1 tahun 1987 tentang Kadin dinyatakan dengan tegas, bahwa di Indonesia hanya ada satu Kadin.
Penjelasan kedua, pengurus Kadin yang sah adalah yang dihasilkan dari Musyawarah Nasional (munas), atau musyawarah Propinsi/Kabupaten/Kota yang diselenggarakan sesuai dengan AD/ART Kadin sebagaimana tercantum dalam Kepres RI No 17 tahun 2010.
Selanjutnya, pada penjelasan ketiga ditegaskan, pengurus Kadin yang sah adalah pengurus yang dipilih pada Munas VII di Bandung pada bulan November 2015, yang dipimpin oleh Rosan Perkasa Roeslani sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia untuk periode 2015 – 2020.
Atas penjelasan tersebut, ditegaskan jika ada oknum yang menyatakan dirinya mewakili Kadin indonesia adalah tidak sah dan kegiatan atau tindakannya dapat diabaikan, agar ketua umum / ketua Kadin Propinsi/Kabupaten/Kota mengambil langkah – langkah tindakan yang dinggap perlu.
Reporter: Doni Kurniawan
Editor: Tim Redaksi