KOTA MALANG – malangpagi.com
Komisi B DPRD Kota Malang yang menangani bagian perekonomian dan keuangan melakukan kunjungan ke Kantor Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Malang, pada Selasa (7/1/2025).
Sekertaris Komisi B DPRD Kota Malang, Abu Bakar menyampaikan bahwa kunjungan tersebut guna membangun silaturahmi sekaligus mengapresiasi atas surplus Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang didapat Bapenda Kota Malang.
“Kami membangun silaturahmi dan mengapresiasi, karena PAD Kota Malang yang didapat bapenda di tahun 2024 sudah surplus,” ujarnya.
Meski demikian, Abu Bakar menyebut bahwa pihaknya mengingatkan Bapenda Kota Malang terkait penerapan pajak hiburan yang memiliki besaran 50 persen itu harus diterapkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kemarin pajak hiburan yang didapat Bapenda itu senilai 11 Milyar. Kami tidak menjustifikasi Bapenda, tetapi penerapan pajak hiburan yang memiliki besaran 50 persen seperti, karaoke, diskotik, bar, dan spa itu harus sesuai dengan aturan,” tegasnya.
Anggota Fraksi Gerindra tersebut juga terus mengingatkan Bapenda Kota Malang agar tidak tebang pilih untuk pengenaan pajak.
“Kami ingatkan agar tidak tebang pilih terkait pengenaan pajak yang sudah berlaku. Kami dari Komisi B meminta agar Bapenda Kota Malang lebih transparan terkait penyampaian hasil pajak,” tuturnya. (YD)