Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Live Streaming Konten Pornografi, Pasutri Asal Malang Diamankan Polisi

Penangkapan pasutri ini berawal dari patroli tim siber Polsek Gedangan yang menemukan aktivitas siaran langsung bermuatan pornografi di aplikasi media sosial Hot51. 

by RedMP.
7 Januari 2025
in Kabupaten Malang
Bagikan Berita

Kedua terduga pelaku berinisial FI (27) dan PN (24), asal Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. (Foto: Istimewa)

KAB. MALANG – malangpagi.com

Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, mengamankan Pasangan Suami Istri (Pasutri) asal Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, yang terlibat dalam kasus pornografi.

Pasutri tersebut diduga sengaja melakukan siaran langsung bermuatan pornografi demi mendapatkan keuntungan materi hingga puluhan juta rupiah.

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto membenarkan penangkapan tersebut. Dijelaskannya, kedua terduga pelaku berinisial FI (27) dan PN (24), asal Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

“Betul, petugas mengamankan dua orang yang merupakan pasutri terkait konten pornografi,” ujar AKP Dadang saat memberikan keterangan pers di Polres Malang, Selasa (7/1/2025).

Baca Juga :

Abu Bakar Pastikan Realisasi Pokir di 11 Kelurahan Kecamatan Sukun Hampir Tuntas

Abu Bakar Pastikan Realisasi Pokir di 11 Kelurahan Kecamatan Sukun Hampir Tuntas

8 Juli 2026
Komunitas Muda Indonesia Gelar Beauty Class di Malang, Dorong Generasi Muda Kembangkan Kreativitas dan Percaya Diri

Komunitas Muda Indonesia Gelar Beauty Class di Malang, Dorong Generasi Muda Kembangkan Kreativitas dan Percaya Diri

7 Juli 2026
Polresta Malang Kota Putus Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Sita 2 Kilogram Sabu dan 490 Ribu Pil Double L

Polresta Malang Kota Putus Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Sita 2 Kilogram Sabu dan 490 Ribu Pil Double L

3 Juli 2026
Kantongi Tiga Kandidat, Pemkot Malang Segera Tentukan Plt Kepala Bapenda

Pemkot Malang Kebut Isi 9 Jabatan Strategis, Manajemen Talenta Jadi Andalan

3 Juli 2026
Menteri PKP Targetkan Kota Malang Bebas RTLH pada 2026, 827 Rumah Siap Direnovasi

Menteri PKP Targetkan Kota Malang Bebas RTLH pada 2026, 827 Rumah Siap Direnovasi

3 Juli 2026
Load More

AKP Dadang menjelaskan, penangkapan pasutri ini berawal dari patroli tim siber Polsek Gedangan yang menemukan aktivitas siaran langsung bermuatan pornografi di aplikasi media sosial Hot51.

Dalam siaran tersebut, AKP Dadang menyebut, FI dan PN kerap memperlihatkan bagian tubuh sensitif hingga melakukan hubungan suami istri secara terang-terangan.

“Tujuan live streaming tersebut adalah untuk mendapatkan endorse atau gift dari penonton. Pelaku melakukan streaming dengan memperlihatkan bagian sensitif tubuhnya,” ujar AKP Dadang.

Dalam pengakuannya, FI dan PN telah melakukan aksi ini selama dua bulan terakhir. Dengan durasi siaran mencapai delapan hingga sepuluh jam setiap harinya, keduanya mampu meraup keuntungan hingga Rp 35 juta dari ribuan penonton yang memberikan gift sebagai bentuk dukungan.

“Pelaku biasanya memulai siaran sejak sore hingga tengah malam. Dalam sehari, keuntungan yang diperoleh bisa mencapai Rp 5 juta,” terangnya.

AKP Dadang mengatakan, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian seksi wanita, tripod, topeng, bando, dua unit ponsel iPhone 13, serta perhiasan yang digunakan sebagai properti saat siaran.

Untuk menarik perhatian penonton, FI dan PN kerap menggunakan kostum tertentu, seperti tema cosplay, sebelum akhirnya melakukan aksi bugil.

Selain itu, mereka juga memanfaatkan properti seperti bando dan topeng untuk menambah daya tarik siaran. Lokasi siaran diketahui dilakukan di rumah mereka sendiri di Kecamatan Gedangan. “Kedua pelaku melakukan siaran langsung di rumahnya,” jelasnya.

Sejumlah properti yang digunakan pasutri saat live streaming. (Foto: Istimewa)

Atas perbuatannya, FI dan PN kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidana bagi pelaku maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.

AKP Dadang mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi dan media sosial. Pihaknya mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur oleh keuntungan instan yang diperoleh dari aktivitas ilegal seperti hal tersebut.

“Tindakan semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral bangsa,” tegasnya.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait konten negatif di media sosial kepada pihak berwajib.

“Peran aktif masyarakat sangat penting untuk membantu kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dunia maya,” pungkasnya. (YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

LPG 3 Kg Banyak Diburu Jelang Libur Sekolah, Distribusi di Malang Raya Tetap Lancar

LPG 3 Kg Banyak Diburu Jelang Libur Sekolah, Distribusi di Malang Raya Tetap Lancar

12 Juni 2026

...

Ramai di Media Sosial, Polisi Pastikan Tak Ada Laporan Pocong Abal-Abal di Malang

Ramai di Media Sosial, Polisi Pastikan Tak Ada Laporan Pocong Abal-Abal di Malang

23 Mei 2026

...

Puluhan Wisatawan Positif Narkoba Usai Insiden Pantai Wediawu

Puluhan Wisatawan Positif Narkoba Usai Insiden Pantai Wediawu

6 Mei 2026

...

GSD Dibuka Kembali Usai Lebaran, Warga Dampit Antusias Ikuti Senam Sehat Bersama

GSD Dibuka Kembali Usai Lebaran, Warga Dampit Antusias Ikuti Senam Sehat Bersama

12 April 2026

...

Gelar Halalbihalal di Malang, Ahmad Irawan Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah

Gelar Halalbihalal di Malang, Ahmad Irawan Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah

9 April 2026

...

Gagal Menang, Arema FC Ditahan Imbang Malut United 1-1

Gagal Menang, Arema FC Ditahan Imbang Malut United 1-1

3 April 2026

...

Manajemen Baru Wendit Buka Suara Soal Tunggakan Pembayaran Vendor CCTV dan Audio Sebesar Rp 105 Juta

Manajemen Baru Wendit Buka Suara Soal Tunggakan Pembayaran Vendor CCTV dan Audio Sebesar Rp 105 Juta

2 April 2026

...

Load More
Next Post
Polresta Malang Kota Bersama Dinsos dan Pejabat Terkait Kunjungi Korban Asusila

Polresta Malang Kota Bersama Dinsos dan Pejabat Terkait Kunjungi Korban Asusila

Bapenda Kota Malang Harapkan Pengusaha Hiburan Taati Pajak 50 Persen

Bapenda Kota Malang Harapkan Pengusaha Hiburan Taati Pajak 50 Persen

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin