KOTA MALANG – malangpagi.com
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pengelola Parkir Indonesia (Aspeparindo) Kota Malang, yang diketuai H Muhammad Syaiful, mengadakan hearing (dengar pendapat) bersama anggota Komisi C DPRD Kota Malang.
Bertempat di ruang Komisi C yang terletak di lantai 2 Gedung DPRD Kota Malang, Senin (8/3/2021), Aspeparindo menyampaikan keluh kesah mereka terkait tata kelola parkir di Kota Malang.
“Di antaranya temuan jukir (juru parkir) dengan jumlah karcis tidak sesuai potensi. Semisal potensi parkir Rp100 ribu, tapi karcis yang diserahkan hanya Rp30 ribu sampai Rp50 ribu. Sehingga selisihnya tidak tahu ke mana. Ini yang kemudian jadi masalah,” tutur Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Drs. H Fathol Arifin, MH.
Pria yang akrab dipanggil Abah Fathol itu mensinyalir pihak Dinas Perhubungan (Dishub) belum mengeluarkan surat keputusan terkait titik parkir perlokasi maupun perseorangan. Sehingga diduga terjadi semacam pembohongan.
“Selain itu, ketika hanya terdapat satu lokasi parkir dalam satu ruas jalan, misalnya jika kartu parkir menyebutkan untuk sepanjang Jalan Pecinan, namun ternyata terdapat banyak jukir. Sehingga setoran yang masuk hanya satu jukir, selebihnya tidak ada,” ucapnya.
Menyikapi hal tersebut, DPC Aspeparindo Kota Malang akan segera membentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk mendata titik-titik parkir yang ada berikut potensi yang dimiliki. Sehingga akan diketahui secara riil, berapa potensi parkir di Kota Malang.
Fathol mengungkapkan, PAD (Pendapatan Asli Daerah) retribusi parkir saat ini mencapai Rp12,5 Miliar, meskipun Walikota Malang pernah menyebutkan sebesar Rp200 Miliar saat meresmikan E-Parking di kawasan Stadion Gajayana Malang.
“Kita tinggal mengawinkan dua angka yang njomplang ini, antara 12,5 dan 200 Miliar. Ketika DPC Aspeparindo Kota Malang sudah gerak di lapangan, secepatnya akan setor data ke kami tentang jumlah titik parkir berikut potensinya. Anggota DPRD tentu juga akan bergerak demi meningkatkan PAD Kota Malang,” terangnya.
Di kesempatan yang sama, Fathol juga mengapresiasi usulan DPC Aspeparindo Kota Malang terkait E-Setoran. Ia sepakat jika Pemerintah Kota Malang mengambil kebijakan ini, maka ke depannya setoran parkir tidak lagi melalui juru pungut, tapi bisa langsung ke Dishub maupun bank yang ditunjuk. Selain itu, cara ini dinilai tidak banyak melibatkan tenaga di dalamnya.
“Untuk saat ini Dishub juga telah menganggarkan terkait pembinaan. Bagaimana cara jukir mengatur kendaraan, mengetahui lokasi mana yang boleh dan mana yang dilarang, termasuk angka potensi sesuai dengan yang ditentukan Dishub kota Malang,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris DPC Aspeparindo Kota Malang, Mochammad Yasin menuturkan rencana DPC Aspeparindo Kota Malang yang akan dilantik pada 5 April 2021 mendatang di Gedung DPRD Kota Malang.
“Usai dilantik, nantinya DPC Aspeparindo Kota Malang akan menjalin kemitraan dan bersinergi dengan instansi-instansi Pemerintah Kota Malang untuk meningkatkan PAD Kota Malang,” jelasnya.
“Terkait langkah dan teknisnya, akan kita diskusikan lebih lanjut di internal pengurus dan anggota. Intinya, kami DPC Aspeparindo Kota Malang akan melindungi, mengayomi, dan memberikan payung hukum kepada pengelola serta para jukir,” tutup Yasin.
Reporter : Doni Kurniawan
Editor : MA Setiawan