
KOTA MALANG – malangpagi.com
Kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu dengan terdakwa JE memasukan babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang telah melakukan sidang tertutup dengan agenda pembacaan dakwaan, Rabu (16/2/2022).
Terdakwa dijerat pasal alternatif, dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Menyikapi tuntutan tersebut, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait pun angkat bicara. Menurutnya, pasal yang didakwakan masih menjadi kontroversi antara alternatif maupun berlapis.
“Saya ikut sidang gelar perkara di Polda Jatim. Saat itu hanya satu UU yang diterapkan, yakni UU No. 17 tahun 2016, dan pasal yang disangkakan adalah pasal 81 dan 82. Tidak ada UU lain,” bebernya.
Dalam hal ini Arist menpertanyakan diusungnya pasal alternatif. Pihaknya menyakini bahwa yang ada dalam hukum adalah primer dan sekunder, subsider, dan sebagainya. Menurutnya tidak ada pasal yang lain.
“Meskipun sifatnya tertutup, pasca persidangan publik harus tahu hasilnya. Hakim seharusnya berperan memberikan penjelasan tentang dakwaan dan jerat pasalnya,” tegasnya.
Arist menjelaskan, terdakwa JE pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh PN Surabaya. Namun karena menurut Polda Jatim terdakwa kooperatif, maka tidak dilakukan penahanan. Hal itu sepenuhnya merupakan hak dekresi Polda Jawa Timur.
“Terdakwa sudah melakukan praperadilan sebanyak dua kali. Sedangkan kalau melihat tuntutannya lebih dari lima tahun hingga seumur hidup. Maka tidak ada alasan bagi terdakwa untuk tidak ditahan,” tukasnya.
Arist menyebut, ketika seseorang mengajukan praperadilan dan kemudian ditolak, dapat dipastikan sah orang tersebut sebagai tersangka, dan seharusnya menghuni rumah tahanan. Namun kenyataannya berbanding terbalik dengan terdakwa JE, yang datang dan pergi ke PN Malang pakai mobil pribadi .
Sebagai pendamping korban kekerasan seksual, dirinya pun mempertanyakan proses hukum terdakwa. Karena hingga detik ini terdakwa belum ditahan maupun mendekam di rumah tahanan sementara. Sehingga Komnas PA tegas mempertanyakan sisi kooperatif dari terdakwa.
“Seharusnya berkas perkara yang sudah lengkap oleh Polda Jatim diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, lalu diserahkan ke Pengadilan Negeri Malang. Sehingga berkas perkara yang telah lengkap P21 harus dilakukan upaya penahanan,” tuturnya.
Dalam hal ini Arist selaku pembela hak anak di Indonesia merasa sangat kecewa. Tetapi di sisi lain, pihaknya akan mendukung gerakan yang dilakukan PN Malang dalam menegakkan supremasi hukum.
“Bukan hanya berbicara hukuman seumur hidup atau mati. Tapi JE wajib untuk ditahan. Kami akan terus monitor agar hakim memberikan pertimbangan hukum, sesuai dengan kepentingan terbaik bagi anak,” pungkasnya. (DK99/MAS)