Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Komnas PA Desak Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual di SPI Segera Ditahan

Ketika seseorang mengajukan praperadilan dan kemudian ditolak, dapat dipastikan sah orang tersebut sebagai tersangka.

by Red
17 Februari 2022
in Kota Malang
Bagikan Berita

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait. (Foto: istimewa)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu dengan terdakwa JE memasukan babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang telah melakukan sidang tertutup dengan agenda pembacaan dakwaan, Rabu (16/2/2022).

Terdakwa dijerat pasal alternatif, dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Menyikapi tuntutan tersebut, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait pun angkat bicara. Menurutnya, pasal yang didakwakan masih menjadi kontroversi antara alternatif maupun berlapis.

“Saya ikut sidang gelar perkara di Polda Jatim. Saat itu hanya satu UU yang diterapkan, yakni UU No. 17 tahun 2016, dan pasal yang disangkakan adalah pasal 81 dan 82. Tidak ada UU lain,” bebernya.

Baca Juga :

Kasus SPI Batu, Pengacara JEP Kukuh Nyatakan Korban Hanya Satu Orang

Kasus SPI Batu, Pengacara JEP Kukuh Nyatakan Korban Hanya Satu Orang

17 Maret 2022
Dengar Kesaksian Korban, Terdakwa Kasus SPI Tertunduk Lesu

Dengar Kesaksian Korban, Terdakwa Kasus SPI Tertunduk Lesu

12 Maret 2022
Kasus SPI, Kuasa Hukum Ngotot JEP Tak Bersalah

Kasus SPI, Kuasa Hukum Ngotot JEP Tak Bersalah

10 Maret 2022
Aksi Damai Warnai Sidang Kasus Dakwaan Kekerasan Seksual di SPI

Aksi Damai Warnai Sidang Kasus Dakwaan Kekerasan Seksual di SPI

17 Februari 2022
Terungkap! Modus Pelaku Kekerasan Seksual Sekolah SPI Batu Berkedok Training

Terungkap! Modus Pelaku Kekerasan Seksual Sekolah SPI Batu Berkedok Training

20 Juni 2021
Load More

Dalam hal ini Arist menpertanyakan diusungnya pasal alternatif. Pihaknya menyakini bahwa yang ada dalam hukum adalah primer dan sekunder, subsider, dan sebagainya. Menurutnya tidak ada pasal yang lain.

“Meskipun sifatnya tertutup, pasca persidangan publik harus tahu hasilnya. Hakim seharusnya berperan memberikan penjelasan tentang dakwaan dan jerat pasalnya,” tegasnya.

Arist menjelaskan, terdakwa JE pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh PN Surabaya. Namun karena menurut Polda Jatim terdakwa kooperatif, maka tidak dilakukan penahanan. Hal itu sepenuhnya merupakan hak dekresi Polda Jawa Timur.

“Terdakwa sudah melakukan praperadilan sebanyak dua kali. Sedangkan kalau melihat tuntutannya lebih dari lima tahun hingga seumur hidup. Maka tidak ada alasan bagi terdakwa untuk tidak ditahan,” tukasnya.

Arist menyebut, ketika seseorang mengajukan praperadilan dan kemudian ditolak, dapat dipastikan sah orang tersebut sebagai tersangka, dan seharusnya menghuni rumah tahanan. Namun kenyataannya berbanding terbalik dengan terdakwa JE, yang datang dan pergi ke PN Malang pakai mobil pribadi .

Sebagai pendamping korban kekerasan seksual, dirinya pun mempertanyakan proses hukum terdakwa. Karena hingga detik ini terdakwa belum ditahan maupun mendekam di rumah tahanan sementara. Sehingga Komnas PA tegas mempertanyakan sisi kooperatif dari terdakwa.

“Seharusnya berkas perkara yang sudah lengkap oleh Polda Jatim diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, lalu diserahkan ke Pengadilan Negeri Malang. Sehingga berkas perkara yang telah lengkap P21 harus dilakukan upaya penahanan,” tuturnya.

Dalam hal ini Arist selaku pembela hak anak di Indonesia merasa sangat kecewa. Tetapi di sisi lain, pihaknya akan mendukung gerakan yang dilakukan PN Malang dalam menegakkan supremasi hukum.

“Bukan hanya berbicara hukuman seumur hidup atau mati. Tapi JE wajib untuk ditahan. Kami akan terus monitor agar hakim memberikan pertimbangan hukum, sesuai dengan kepentingan terbaik bagi anak,” pungkasnya. (DK99/MAS)


Bagikan Berita
Tags: Arist Merdeka SiraitKekerasan SeksualKetua Komnas PASPI Batu
ADVERTISEMENT

Related Posts

Warga Bareng Kartini Bentangkan Bendera Sepanjang 80 Meter Sambut HUT RI ke-80

Warga Bareng Kartini Bentangkan Bendera Sepanjang 80 Meter Sambut HUT RI ke-80

31 Juli 2025

...

Diskopindag Kota Malang Siap Sidak Pasar, Tindak Lanjut Isu Beras Oplosan yang Resahkan Warga

Diskopindag Kota Malang Siap Sidak Pasar, Tindak Lanjut Isu Beras Oplosan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025

...

Kurang Diminati, Wali Kota Malang Dorong Transformasi Perpustakaan Umum

Kurang Diminati, Wali Kota Malang Dorong Transformasi Perpustakaan Umum

30 Juli 2025

...

SPMK Terbit, Pembangunan Gedung Parkir Kayutangan Resmi Dimulai

SPMK Terbit, Pembangunan Gedung Parkir Kayutangan Resmi Dimulai

30 Juli 2025

...

Wali Kota Malang Kukuhkan Tiga Forum Strategis, Wujud Sinergi Jaga Kondusifitas Sosial

Wali Kota Malang Kukuhkan Tiga Forum Strategis, Wujud Sinergi Jaga Kondusifitas Sosial

30 Juli 2025

...

DPRD Kota Malang Imbau Masyarakat Taati Aturan Tarif Parkir Event

DPRD Kota Malang Imbau Masyarakat Taati Aturan Tarif Parkir Event

29 Juli 2025

...

Konser Sambang Sambung Sketsa Jalanan: Dari Hati Jalanan untuk Kota Malang

Konser Sambang Sambung Sketsa Jalanan: Dari Hati Jalanan untuk Kota Malang

25 Juli 2025

...

Load More
Next Post
JET Express Umumkan Berhenti Beroperasi Bulan Ini

JET Express Umumkan Berhenti Beroperasi Bulan Ini

Ibu Kota Thailand Ganti Nama. Dari Bangkok Menjadi…

Ibu Kota Thailand Ganti Nama. Dari Bangkok Menjadi...

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin