KABUPATEN SAMPANG, Malangpagi.com
Satuan tugas (Satgas) pencegahan penyebaran Covid-19 Kabupaten Sampang dari unsur TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Keaehatan, PMI dan relawan melaksanakan kegiatan pembubaran kerumunan orang yang berisiko terjadinya penyebaran Covid-19.
Semalam kami melaksanakan penyisiran yang disinyalir tempat kerumunan orang, untuk memberikan arahan dan meminta mereka untuk sementara waktu tidak melakukan aktifitas yang melibatkan banyak orang, karena untuk pencegahan penularan Covid-19 tidak meluas di Kabupaten Sampang, ujar Kompol M. Lutfi Waka Polres Sampang, Senin malam, 23 Maret 2020.
Semua kami akan lakukan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19, agar penyebarannya tidak meluas di Kabupaten Sampang dan ini salah cara kita mengedukasi masyarakat untuk mengurangi kegiatan yang tidak perlu, seperti nongkrong, atau begadang yang tidak perlu sampai batas waktu kejadian luar bisa kembali dalam situasi normal.
“Polres Sampang akan bertindak tegas dan terukur jika masyarakat masih melakukan aktifitas berkerumun, atau bergerombol, karena kerumunan massa dapat berisiko terjadinya penularan dan penyebaran virus covid-19,” jelasnya.
Untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-19, Polres Sampang akan merazia semua tempat hiburan yang memicu datangnya masyarakat untuk berkumpul atau berkerumun.
“Sekali lagi saya imbau kepada masyarakat Kabupaten Sampang untuk tidak melakukan kegiatan yang sifatnya tidak perlu, seperti nongkrong, cangkrukan, bukan berarti kita membatasi atau melarang melakukan aktifitas. Silahkan lakukan aktifitas bilamana perlu saja, setelah selesai segera pulang ke rumah demi kesehatan dan terhindar dari penularan Covid-19,” pungkasnya.
Semalam penyisiran dilakukan di Gedung Olahraga (GOR), Monumen Sampang, dan beberapa tempat yang memicu datangnya orang untuk berkumpul.
Reporter: Widodo
Editor: Ana