Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Konsumen Rugi Miliaran, Kementerian PKP Tindaklanjuti Dugaan Penyimpangan di Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo

Sejumlah rumah komersial yang telah dibayar lunas oleh konsumen juga belum dibangun.

by RedMP.
20 Mei 2025
in Kabupaten Malang
Bagikan Berita

Brigjen Pol Budi Satria Wiguna beserta tim turut memfasilitasi penyampaian pengaduan resmi ke Polres Malang. (Foto: Istimewa)

KAB. MALANG – malangpagi.com

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Tata Kelola dan Pengendalian Risiko (TKPR) melakukan inspeksi langsung ke lokasi Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo, Kabupaten Malang, terkait dengan adanya laporan dugaan penyimpangan yang merugikan konsumen.

Langkah cepat ini merupakan arahan langsung dari Menteri PKP, Maruarar Sirait yang menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam memastikan perlindungan terhadap konsumen perumahan, baik yang bersifat subsidi maupun komersial.

Dipimpin langsung oleh Direktur Pengendalian Risiko dan Pencegahan Korupsi (PRPK), Brigjen Pol Budi Satria Wiguna, tim menyusuri area proyek yang dibangun sejak tahun 2021 tersebut.

Berdasarkan temuan di lapangan, Brigjen Pol Budi mengatakan, banyak unit rumah dalam kondisi mangkrak dengan progres pembangunan hanya mencapai 50 hingga 80 persen, bahkan sebagian lainnya masih berupa lahan kosong. Dijelaskannya, sejumlah rumah komersial yang telah dibayar lunas oleh konsumen juga belum dibangun.

Baca Juga :

Ranperda Parkir Kota Malang Dikebut, DPRD Tekankan Jaminan Kehilangan Kendaraan

Perda Parkir Disahkan, DPRD Kota Malang Desak Segera Susun Perwali

14 April 2026
Seluruh Jamaah Haji Kota Malang 2026 Sudah Divaksin, Mayoritas Butuh Pendampingan

Seluruh Jamaah Haji Kota Malang 2026 Sudah Divaksin, Mayoritas Butuh Pendampingan

14 April 2026
Sempat Dinyatakan Sehat Pagi Hari, Yai Mim Tiba-tiba Drop Saat Menuju Pemeriksaan

Sempat Dinyatakan Sehat Pagi Hari, Yai Mim Tiba-tiba Drop Saat Menuju Pemeriksaan

13 April 2026
Yai Mim Tutup Usia di Tahanan Polresta Malang Kota

Yai Mim Tutup Usia di Tahanan Polresta Malang Kota

13 April 2026
Pembangunan Jalan Pasar Gadang Dimulai Mei, DPUPRPKP Terapkan Sistem Bertahap

Pembangunan Jalan Pasar Gadang Dimulai Mei, DPUPRPKP Terapkan Sistem Bertahap

13 April 2026
Load More

“Berdasarkan data BTN Cabang Malang, terdapat 57 unit rumah yang telah akad kredit, terdiri dari 50 unit subsidi dan 7 unit komersial. Namun, para konsumen hingga kini belum mendapatkan haknya, meskipun telah menunaikan kewajiban pembayaran hingga ratusan juta rupiah,” ujar Brigjen Pol Budi.

Ia menyebut, dugaan pelanggaran serius muncul dari fakta bahwa pengembang, PT Anugrah Rizqy Al-Hisyam tidak memenuhi kewajiban membangun serta menyerahkan rumah sesuai jadwal yang tertuang dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

“Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai wanprestasi sesuai Pasal 1239 KUHPerdata, bahkan mengarah pada pelanggaran pidana menurut Pasal 151 UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, dengan ancaman denda hingga Rp5 miliar serta kewajiban membangun ulang sesuai standar,” terangnya.

Tak hanya itu, Brigjen Pol Budi menjelaskan bahwa berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pengembang juga dianggap melanggar kewajiban transparansi dan komunikasi yang layak kepada konsumen.

“Sejak 2024, pengembang tidak memberikan penjelasan mengenai progres pembangunan, sebuah pelanggaran yang membuka peluang tuntutan ganti rugi oleh konsumen, termasuk ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar,” terangnya.

Atas laporan warga, Brigjen Pol Budi Satria Wiguna beserta tim turut memfasilitasi penyampaian pengaduan resmi ke Polres Malang. Aparat kepolisian pun menunjukkan respons cepat dan komitmen dalam menindaklanjuti aduan masyarakat untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

“Penindakan tegas ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi para pelaku pembangunan agar tidak lagi menyalahgunakan program perumahan rakyat. Kami akan terus mengawal hingga konsumen mendapatkan hak-haknya,” pungkasnya.


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

GSD Dibuka Kembali Usai Lebaran, Warga Dampit Antusias Ikuti Senam Sehat Bersama

GSD Dibuka Kembali Usai Lebaran, Warga Dampit Antusias Ikuti Senam Sehat Bersama

12 April 2026

...

Gelar Halalbihalal di Malang, Ahmad Irawan Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah

Gelar Halalbihalal di Malang, Ahmad Irawan Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah

9 April 2026

...

Gagal Menang, Arema FC Ditahan Imbang Malut United 1-1

Gagal Menang, Arema FC Ditahan Imbang Malut United 1-1

3 April 2026

...

Manajemen Baru Wendit Buka Suara Soal Tunggakan Pembayaran Vendor CCTV dan Audio Sebesar Rp 105 Juta

Manajemen Baru Wendit Buka Suara Soal Tunggakan Pembayaran Vendor CCTV dan Audio Sebesar Rp 105 Juta

2 April 2026

...

Vendor di Malang Keluhkan Tunggakan Proyek CCTV dan Audio di Wisata Wendit, Sebut Capai Rp105 Juta

Vendor di Malang Keluhkan Tunggakan Proyek CCTV dan Audio di Wisata Wendit, Sebut Capai Rp105 Juta

2 April 2026

...

Empat Kecamatan Jadi Penutup Pekan Islami XIX PT ACA, Iwan Kurniawan Santuni 1.605 Anak Yatim

Empat Kecamatan Jadi Penutup Pekan Islami XIX PT ACA, Iwan Kurniawan Santuni 1.605 Anak Yatim

12 Maret 2026

...

Safari Ramadan Hari ke-10, PT ACA Bagikan 1.140 Santunan Yatim Piatu di Singosari dan Lawang

Safari Ramadan Hari ke-10, PT ACA Bagikan 1.140 Santunan Yatim Piatu di Singosari dan Lawang

11 Maret 2026

...

Load More
Next Post
Usai Upacara Kebangkitan Nasional, 39 Pejabat Utama Polresta Malang Kota Jalani Tes Urine

Usai Upacara Kebangkitan Nasional, 39 Pejabat Utama Polresta Malang Kota Jalani Tes Urine

Pemkot Malang Tegaskan Komitmen Antikorupsi Lewat Audiensi ke KPK RI

Pemkot Malang Tegaskan Komitmen Antikorupsi Lewat Audiensi ke KPK RI

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin