Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Perda Parkir Disahkan, DPRD Kota Malang Desak Segera Susun Perwali

Perda yang telah disahkan membutuhkan regulasi teknis agar dapat berjalan efektif, terutama dalam penataan sistem parkir di Kota Malang.

by RedMP.
14 April 2026
in Kota Malang
Bagikan Berita

Juru Bicara (Jubir) Pansus Perda Parkir, Anas Muttaqin. (Foto: YD/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

DPRD Kota Malang mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan turunan guna mempercepat implementasi di lapangan.

Juru Bicara (Jubir) Pansus Perda Parkir, Anas Muttaqin, menegaskan Perda yang telah disahkan membutuhkan regulasi teknis agar dapat berjalan efektif, terutama dalam penataan sistem parkir di Kota Malang.

“Perdanya sudah sah, tinggal bagaimana pemerintah segera menyusun Perwali dan menegakkan regulasi ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Menurut Anas, salah satu penekanan utama dalam Perda tersebut adalah pemetaan ulang titik-titik parkir. Hal ini penting untuk membedakan antara lokasi parkir yang masuk kategori pajak dan retribusi, sekaligus menghitung potensi pendapatan daerah secara lebih akurat.

Baca Juga :

Dramatis! Widodo Akhirnya Terpilih Sebagai Ketua Umum Kickboxing Jatim Periode 2022-2030

Dramatis! Widodo Akhirnya Terpilih Sebagai Ketua Umum Kickboxing Jatim Periode 2022-2030

30 Mei 2026
Kadisdik Jatim Apresiasi JMSI Jatim, Siap Kolaborasi di Sektor Pendidikan

Kadisdik Jatim Apresiasi JMSI Jatim, Siap Kolaborasi di Sektor Pendidikan

29 Mei 2026
Iduladha 2026, DPC Gerindra Kota Malang Prioritaskan Kaum Duafa dalam Pembagian Daging Kurban

Iduladha 2026, DPC Gerindra Kota Malang Prioritaskan Kaum Duafa dalam Pembagian Daging Kurban

28 Mei 2026
Libur Iduladha 2026, Stasiun Malang Layani 5.460 Penumpang dalam Sehari

Libur Iduladha 2026, Stasiun Malang Layani 5.460 Penumpang dalam Sehari

27 Mei 2026
Kantongi Tiga Kandidat, Pemkot Malang Segera Tentukan Plt Kepala Bapenda

Wakil Wali Kota Malang Pastikan Guru Honorer Tetap Terakomodasi

26 Mei 2026
Load More

“Di parkir itu ada dua, pajak dan retribusi. Maka perlu pemetaan ulang titik-titik parkir, sehingga kita bisa menghitung potensi pendapatannya dan meminimalisir parkir liar,” jelasnya.

Ia mengatakan, pemetaan tersebut juga menjadi langkah awal dalam menertibkan parkir liar yang masih marak di sejumlah kawasan.

Selain aspek pendapatan, Anas menekankan pentingnya peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Ia menilai, masyarakat yang telah membayar retribusi parkir berhak mendapatkan standar layanan yang jelas dan memadai.

“Masyarakat sudah membayar, maka harus ada standarisasi pelayanan. Mulai dari kejelasan lokasi parkir resmi, jaminan keamanan kendaraan, hingga kepastian hukum bagi mitra penyelenggara,” tegasnya.

Lebih lanjut, pengaturan teknis seperti penggunaan atribut resmi, karcis, hingga sistem pembayaran, baik digital maupun konvensional akan diatur dalam Perwali sebagai turunan dari Perda.

“Turunan teknisnya nanti di Perwali, termasuk standarisasi pelayanan, sistem pembayaran, dan mekanisme bagi hasil,” katanya.

Anas juga menyoroti pentingnya kajian potensi di setiap wilayah, mengingat karakteristik kawasan yang berbeda-beda. Dengan pemetaan dan kajian tersebut, pemerintah dapat menetapkan target pendapatan parkir yang lebih realistis.

“Setiap kawasan berbeda, jadi perlu kajian potensi terbaru untuk menentukan target pendapatan yang sesuai,” ungkapnya.

Anas berharap penyusunan Perwali dapat segera rampung agar Perda Parkir tidak hanya menjadi regulasi di atas kertas, tetapi benar-benar mampu menciptakan sistem parkir yang tertib, aman, dan berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Harapannya secepat mungkin Perwali bisa disusun,” pungkasnya. (YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Iduladha 2026, DPC Gerindra Kota Malang Prioritaskan Kaum Duafa dalam Pembagian Daging Kurban

Iduladha 2026, DPC Gerindra Kota Malang Prioritaskan Kaum Duafa dalam Pembagian Daging Kurban

28 Mei 2026

...

Libur Iduladha 2026, Stasiun Malang Layani 5.460 Penumpang dalam Sehari

Libur Iduladha 2026, Stasiun Malang Layani 5.460 Penumpang dalam Sehari

27 Mei 2026

...

Kantongi Tiga Kandidat, Pemkot Malang Segera Tentukan Plt Kepala Bapenda

Wakil Wali Kota Malang Pastikan Guru Honorer Tetap Terakomodasi

26 Mei 2026

...

Jelang Iduladha 2026, Wali Kota Malang Intensifkan Pemeriksaan Hewan Kurban

Jelang Iduladha 2026, Wali Kota Malang Intensifkan Pemeriksaan Hewan Kurban

25 Mei 2026

...

Diikuti Ratusan Pasangan, Morula IVF Indonesia Edukasi Penyebab Kegagalan Program Hamil di Malang

Diikuti Ratusan Pasangan, Morula IVF Indonesia Edukasi Penyebab Kegagalan Program Hamil di Malang

24 Mei 2026

...

Panja DPR RI Soroti Pelestarian Cagar Budaya Malang, Dorong Penguatan Museum dan Perlindungan Situs

Panja DPR RI Soroti Pelestarian Cagar Budaya Malang, Dorong Penguatan Museum dan Perlindungan Situs

21 Mei 2026

...

Kantongi Tiga Kandidat, Pemkot Malang Segera Tentukan Plt Kepala Bapenda

Kantongi Tiga Kandidat, Pemkot Malang Segera Tentukan Plt Kepala Bapenda

21 Mei 2026

...

Load More
Next Post
Usai Meninggal Dunia, Polisi Resmi Hentikan Hentiman Proses Hukum Yai Mim

Usai Meninggal Dunia, Polisi Resmi Hentikan Hentiman Proses Hukum Yai Mim

Perda Pemajuan Kebudayaan Disahkan, DPRD Kota Malang Optimis Pelestarian Lebih Terarah

Perda Pemajuan Kebudayaan Disahkan, DPRD Kota Malang Optimis Pelestarian Lebih Terarah

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin