
KOTA MALANG – malangpagi.com
Kota Malang bakal mendapat dukungan anggaran sekitar Rp151 miliar melalui program Local Service Delivery Improvement Program (LSDP) yang didanai hibah World Bank. Kota Malang menjadi salah satu dari 30 daerah prioritas nasional yang dipilih untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah.
Program tersebut akan dilaksanakan secara bertahap selama lima tahun. Di Kota Malang, pelaksanaannya dijadwalkan mulai 2027 dengan sasaran tidak hanya pembangunan infrastruktur persampahan, tetapi juga mendorong perubahan perilaku masyarakat.
Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin mengatakan, masuknya Kota Malang sebagai daerah prioritas LSDP menjadi kesempatan untuk membenahi persoalan sampah secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir.
“Malang termasuk yang sudah masuk kategori 30 prioritas nasional yang akan berjalan mulai tahun 2027. Pembangunannya mulai dari hulunya, yakni mindset masyarakat, sampai pembangunan hilirnya,” ujar Ali saat Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Pusat dan Daerah bersama Kemendagri di Mini Blok Office Balai Kota Malang, Kamis (20/8/2026).
Menurutnya, program LSDP diproyeksikan mampu menangani sekitar 100 hingga 150 ton sampah per hari. Jumlah tersebut menjadi bagian penting dalam upaya mengurangi beban sampah Kota Malang yang produksinya telah mencapai lebih dari 700 ton per hari.
Ali menyebut, sekitar 500 ton sampah lainnya diharapkan dapat ditangani melalui program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang direncanakan berada di wilayah Kabupaten Malang.
Namun, ia menegaskan bahwa pembangunan fisik bukan satu-satunya fokus LSDP. Perubahan pola pikir masyarakat dalam mengelola sampah sejak dari sumbernya dinilai menjadi bagian paling penting.
“Tapi yang paling penting di LSDP ini adalah pembangunannya. Bukan hanya fisik di pengelolaan sampah, tapi perubahan mindset bagaimana pengelolaan sampah di masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang menjelaskan, total anggaran sekitar Rp151 miliar tersebut tidak langsung diberikan sekaligus. Dana akan disalurkan secara bertahap dengan mekanisme reimburse.
Untuk tahap awal pada 2027, Kota Malang diproyeksikan memperoleh sekitar Rp31 miliar. Pemkot Malang terlebih dahulu melakukan pembangunan maupun pengadaan menggunakan anggaran daerah, kemudian biaya tersebut akan diganti melalui skema LSDP.
“Jadi Kota Malang melakukan kegiatan dulu, pembangunan, pembelian belanja modal, nanti digantikan atau direimburse-kan ke Kementerian Dalam Negeri,” jelas Raymond.
Sebagai dana talangan, Pemkot Malang juga telah menyiapkan anggaran sekitar Rp30 miliar melalui APBD. Dana tersebut akan digunakan untuk pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPST 3R), termasuk pengadaan peralatan dan sarana pengangkutan sampah.
Selanjutnya, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Iwan Kurniawan mengatakan, Kota Malang terpilih setelah dinilai memenuhi readiness criteria atau kriteria kesiapan pelaksanaan LSDP.
Secara nasional, persiapan program dilakukan mulai 2026, sedangkan pelaksanaan di daerah dijadwalkan berlangsung pada 2027 hingga 2030.
“Alhamdulillah, dari 65 daerah dan 41 daerah yang mengusulkan, akhirnya dipilih 30 daerah yang memenuhi persyaratan. Kota Malang menjadi salah satu pilot dari 30 daerah,” kata Iwan.
Iwan berharap Kota Malang dapat menjadi daerah percontohan dalam pelaksanaan LSDP. Menurutnya, keberhasilan program tidak cukup diukur dari pembangunan fasilitas pengolahan sampah di hilir, tetapi juga dari kemampuan pemerintah membangun kesadaran masyarakat untuk memilah dan mengurangi sampah sejak dari sumbernya.
“Kalau bisa Kota Malang menjadi pilot. Tidak hanya bicara hilir untuk pembangunan sampah mempunyai nilai ekonomis, tapi perubahan mindset masyarakat,” pungkas Iwan. (YD)












