KOTA MALANG – malangpagi.com
Helatan pesta demokrasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Malang 2024 telah berakhir Rabu (27/11/2024) lalu. Saat ini, masyarakat menunggu hasil rekapitulasi dan penetapan yang akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Muhammad Toyyib menyatakan bahwa hasil rekapitulasi ini dijadwalkan selesai pada Selasa (3/12/2024).
Dikatakannya, surat suara yang telah dicoblos masih dalam tahap perhitungan di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Proses ini harus selesai maksimal pada 3 Desember 2024. Rekapitulasi perhitungan suara berlangsung dari 27 November hingga 16 Desember,” ujar Toyyib, Senin (2/12/2024).
Toyyib mengatakan, sebelum rekapitulasi dilanjutkan di tingkat kota, pihaknya kini masih menunggu hasil rekapitulasi di tingkat PPK selesai.
“Setelah pleno rekapitulasi tingkat PPK selesai, nanti naik ke tingkat kota. Kalau tidak ada sengketa atau aduan, ya tinggal menunggu sampai penetapan,” tuturnya.
Toyyib menjelaskan bahwa pengajuan gugatan terhadap hasil Pilkada Kota Malang dapat dilakukan setelah penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU.
“Penyelesaian sengketa paling lama lima hari setelah tahapan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diterima KPU,” jelas Toyyib.
Toyyib menyebut, jika nantinya ada gugatan dari salah satu pasangan calon, KPU Kota Malang akan bertindak sesuai dengan mekanisme yang tertuang dalam PKPU.
Kendati demikian, lanjut Toyyib, hingga saat ini KPU Kota Malang belum menerima informasi terkait kemungkinan adanya gugatan terhadap Pilkada Kota Malang.
“Jika tidak ada gugatan, tahapan berikutnya adalah pengusulan pelantikan calon terpilih. Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dijadwalkan pada Februari 2025. Harapan kami seluruh proses berjalan lancar, tanpa sengketa, sehingga bisa segera memasuki tahap pelantikan sesuai jadwal,” pungkasnya. (YD)